
Artikel ini akan membahas secara terang, sesuai dengan regulasi terkait. Benarkah para anggota DPR menerima gaji bersih lebih dari Rp100 juta setiap bulannya?
Gaji Pokok Anggota DPR Berdasarkan Tingkatan Jabatan
Isu kenaikan gaji anggota DPR memunculkan banyak pertanyaan, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh para anggota. Apakah benar yang mereka dapatkan mencapai ratusan juta? Ternyata, upah yang diterima para pemangku kursi DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Hingga tahun 2025, berikut rincian gaji pokok per bulan:
Jabatan | Gaji Pokok per Bulan |
Ketua DPR RI | Rp5.040.000 |
Wakil Ketua DPR RI | Rp4.620.000 |
Anggota DPR RI | Rp4.200.000 |
Rincian Tunjangan Anggota DPR
Selanjutnya, hal lain yang membuat penasaran adalah tunjangan anggota DPR. berdasarkan peraturan, tunjangan yang diterima disesuaikan berdasarkan jabatan dan status keluarga, seperti berikut ini:
A. Tunjangan berdasarkan jabatan (SE Menkeu No. S-520/MK.02/2015)
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
- Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000
- Anggota biasa: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Ketua: Rp 16.468.000
- Wakil ketua: Rp 16.009.000
- Anggota: Rp 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran:
- Ketua: Rp 5.250.000
- Wakil ketua: Rp 4.500.000
- Anggota: Rp 3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik & Telepon (uniform):
- Rp 7.700.000 per bulan
Baca Juga: Kenapa Ada Biaya Admin dalam Transaksi Pembayaran?
B. Tunjangan tambahan lainnya (SE Setjen DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010)
- Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000 per anak
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (keluarga maksimal sekitar Rp 120.360)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000
C. Tunjangan Perumahan (kompensasi rumah jabatan)
Narasi yang belakangan timbul adalah rumah dinas yang sudah dikembalikan ke pemerintah, sehingga anggota DPR periode 2024-2029 dikatakan akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp50.000.000/bulan sebagai kompensasi.
D. Perjalanan Dinas
Dalam Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 1 Tahun 2024, perjalanan dinas DPR mencakup komponen seperti uang harian, transport, penginapan, representasi, sewa kendaraan, bahkan biaya jemput jenazah. Estimasi nominal per hari:
- Uang harian: Rp 4–5 juta
- Uang representasi: Rp 3–4 juta
Regulasi yang Mengatur
Dasar hukum penetapan gaji dan tunjangan DPR meliputi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000: Mengatur gaji pokok DPR.
- Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015: Mengatur tunjangan kehormatan, komunikasi, pengawasan, dll.
- Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010: Mengatur tunjangan keluarga, jabatan, asisten, dll.
- Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024: Mengatur perjalanan dinas.
- Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024: Menginstruksikan pengembalian rumah dinas dan penyerahan tunjangan rumah.
Secara keseluruhan, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp50 – Rp100 juta/bulan tergantung pada jabatan dan frekuensi perjalanan dinas.
Bagaimana dengan pengenaan pajaknya? Topik tersebut akan dibahas di artikel terpisah. Namun, untuk pengelolaan pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan, OnlinePajak bisa menjadi solusi cerdas Anda.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.