Resources / Blog / Seputar PPh 21

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Apa itu Pesangon? ​

Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri. 

Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesangon.

Tahukah Anda, bahwa uang pesangon ini hanya salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan juga punya hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon​

Pada dasarnya, UU yang mengatur tentang pesangon adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja detailnya tersebar di beberapa pasal dan ayat yang ada di UU tersebut. Berikut ini penjelasannya: 

  • Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
  • BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja. 
  • Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Cara Perhitungan Pesangon Berdasarkan Jenisnya​

Dalam menentukan perhitungan pesangon seseorang, harus dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Jika menilik dari UU yang berlaku, maka terbagi menjadi 3 jenis pesangon yang dimaksud, di antaranya:

  1. Uang Pesangon (UP).
  2. Uang Penggantian Hak (UPH).
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Ketiga poin di atas merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan pekerjaan dan mutlak menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Jika pada saat prosesnya terjadi kejanggalan, maka sebagai karyawan Anda berhak untuk mendiskusikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar mendapatkan penyelesaian atau solusi yang pasti. 

Sekarang, mari simak rincian besaran ketiga kategori uang pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut. 

Uang Pesangon (UP)​

Besaran UP mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2). Uang pesangon yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transpor, makan, kesehatan, dll. Nah, berikut ini rincian besarannya: 

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah. 
  • Masa kerja 1 tahun/lebih tapi masih kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tapi masih kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi masih kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 tahun/lebih tapi masih kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.  
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tapi masih kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi masih kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tapi masih kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

Baca Juga: Cara Buat Slip Gaji Sendiri, Simak 4 Langkah Mudahnya! 

Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain uang pesangon, setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak. Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4). Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh mantan karyawan berdasarkan peraturan tersebut: 

  1. Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut. 
  2. Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur. 
  3. Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat. 
  4. Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait. 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai pekerja Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Berikut ini besaran perhitungannya: 

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah. 
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam Jenis PHK

Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel berikut ini: 

Jenis PHKUPUPMKUPHUang PisahBerdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedurUPHUang PisahPasal 162 ayat (1)
Tidak lulus masa percobaanPasal 154
Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa KontrakPasal 154 huruf b
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan1x1xUPHPasal 161 ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha2x1xUPHPasal 169 ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya)1x1xUPH153
PHK masal karena perusahaan bangkrut1x1xUPHPasal 169 ayat (1)
PHK masal karena melakukan efisiensi2x1xUPHPasal 169 ayat (3)
Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan1x1xUPHPasal 163 ayat (1)
Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan2x1xUPHPasal 163 ayat (3)
Perusahaan Pailit1x1xUPHPasal 165
Pekerja meninggal dunia2x1xUPHUang pisahPasal 166
Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turutUPHUang pisahPasal 168 ayat (1)
Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan2x2xUPHPasal 172
Usia pensiun2x1xUPHPasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan)1xUPHPasal 160 ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah1xUPHPasal 160 ayat (7)

Baca Juga: Besaran PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi

Besaran Biaya PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon

Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK. Dana pesangon ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 21. 

Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan tersebut. Pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya. 

Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon, berikut ini daftar tarifnya: 

  • Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%. 
  • Penghasilan bruto Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%. 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.

Guna mempermudah Anda dalam mengelola perpajakan Anda, terutama PPh Pasal 21, Anda bisa gunakan aplikasi terpadu OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Artinya, Anda bisa melakukan hitung, setor, dan lapor pajak dengan mudah kapan saja dan di mana saja. 

Tidak hanya itu, di aplikasi OnlinePajak, Anda juga dapat melakukan penghitungan gaji secara otomatis, penghitungan BPJS, serta membayar iuran BPJS karyawan perusahaan Anda. Tertarik mencoba? Daftar OnlinePajak sekarang!

Referensi:

  • UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Reading: Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia