Resources / Blog / Tentang Pajak

Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Pinjaman online makin menjamur! Bingung memilih aplikasi pinjaman online yang terpercaya? Baca artikel ini agar tercerahkan!

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi dan Latar Belakang Pinjaman Online

Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech.

Pinjaman online yang langsung cari dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka.

Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.

Mengapa fintech bermunculan? Hal ini disebabkan oleh perubahan gaya hidup yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Perubahan tersebut terlihat pada masifnya penggunaan internet dan teknologi informasi untuk semua kebutuhan, tak terkecuali saat meminjam uang.

Masyarakat tak perlu lagi mendatangi bank dan mengajukan permohonan secara langsung untuk mendapatkan pinjaman.

Seluruh persyaratan dan prosedur yang semula harus dilakukan dengan tatap muka juga tidak diperlukan lagi.

Pemohon kredit dapat mengirimkan syarat secara online. Bahkan, wawancara kelayakan kredit dilakukan melalui telepon.

Cukup mengakses website fintech, transaksi keuangan seperti pinjaman hingga transfer dana dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Jenis-Jenis Pinjaman Online

Sama halnya seperti pinjaman konvensional, pinjaman dana online juga memiliki bermacam-macam jenis.

Jenis pinjaman tersebut dibedakan berdasarkan jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan.

Berikut ini jenis pinjaman online pribadi & perusahaan yang bisa Anda ajukan:

1. KTA. Kredit Tanpa Agunan adalah produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan atas kredit yang diajukan nasabah.

Pada umumnya penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online menjadikan kepemilikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan KTA.

2. Kredit Karyawan. Pinjaman karyawan adalah produk yang dirancang khusus bagi karyawan yang aktif bekerja di sebuah instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga.

Syarat utama pinjaman ini di antaranya SK Pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang dan slip gaji.

3. Kredit Kendaraan. Saat ini kredit mobil maupun motor dapat diajukan secara online.

Syarat utama pinjaman ini di antaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka (DP) sesuai ketentuan.

4. KPR. Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.

Sejumlah fintech yang bekerjasama dengan bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.

5. Pinjaman usaha. Kredit usaha adalah pinjaman dengan tujuan permodalan usaha.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Cepat & Mudah

Apa itu Pinjaman Online? Bingung memilih banyaknya Aplikasi Pinjaman Online yang terpercaya? Baca Artikel ini biar tidak bingung!

Keuntungan Menggunakan Pinjaman Online

Pertumbuhan pengguna aplikasi pinjaman dana online semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada 2017, terdapat 237.159 nasabah yang mengajukan pinjaman secara online untuk mendapatkan dana segar.

Jumlah tersebut melejit hingga 581% dari pencapaian tahun 2016 sebanyak 38.105 orang.

Tingginya pertumbuhan nasabah tersebut memang disebabkan oleh banyaknya perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman Online.

Mengacu pada data OJK, jumlah perusahaan pemberi pinjaman atau kredit online pada tahun 2017 mencapai 100.940 dengan dana pinjaman senilai 2,56 triliun.

Selain itu, pertumbuhan pengguna pinjaman online juga disebabkan oleh banyaknya keuntungan yang diberikan oleh penyedia pinjaman seperti tanpa jaminan, langsung cair, dan kemudahan lainnya.

Berikut ini sejumlah keuntungan pinjaman online:

Proses Cepat

Jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, proses pinjaman online lebih cepat karena fintech banyak menyederhanakan administrasi.

Misalnya, untuk pengiriman dokumen (persyaratan), pertanyaan hingga wawancara nasabah dapat dilakukan tanpa tatap muka.

Syarat Mudah

Pada lembaga keuangan konvensional, pinjaman biasanya diberikan secara ketat. Salah satu syarat utama yang diajukan lembaga keuangan konvensional adalah jaminan.

Seringkali hal ini memberatkan calon nasabah. Pada pinjaman secara online, syarat agunan sering tidak berlaku khususnya untuk nominal pinjaman yang kecil.

Fleksibel

Salah satu keunggulan pinjaman online adalah fleksibilitas.

Pemohon pinjaman tidak perlu mendatangi kantor cabang bank atau multifinance.

Cukup bermodalkan smartphone dan koneksi internet, Anda bisa mengajukan pinjaman dari mana saja dan kapan saja.

Kalkulator Kredit

Seringkali, seseorang yang berniat mengajukan pinjaman harus gigit jari ketika mengetahui kemampuan finansialnya tidak emenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan nominal tertentu.

Padahal, yang bersangkutan sudah meluangkan waktu untuk mendatangi kantor cabang bank.

Pada jasa pinjaman online hal tersebut tidak perlu terjadi.

Sebab, Anda bisa memanfaatkan fitur kalkulator kredit untuk mengetahui berapa dana tunai yang sebenarnya dapat Anda pinjam.

Beragam Produk

Tidak kalah dengan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya, fintech juga memiliki beragam jenis pinjaman.

Seperti sudah disebutkan di atas, calon nasabah dapat mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan mulai dari membeli rumah hingga keperluan modal usaha.

Baca juga: Kredit Online dan Pajak Bunga Pinjaman di Indonesia

Tips Mengajukan Pinjaman Online

Sebelum mengajukan pinjaman secara online, ada baiknya Anda mempertimbangkan sejumlah hal yang akan diulas di bawah ini.

Tujuannya agar calon nasabah mendapatkan penawaran terbaik serta menghindari kesalahan akibat tidak mempersiapkan diri dengan baik.

1. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan berapa kebutuhan Anda.  Jika sudah mengetahui kebutuhan, Anda bisa menghindari meminjam uang secara berlebihan.

2. Sesuaikan dengan kemampuan Anda dalam membayar cicilan. Pastikan cicilan pinjaman tidak memberatkan keuangan apalagi sampai membuat Anda menunggak cicilan.

3. Sebelum memilih aplikasi pinjaman online, lakukan perbandingan minimal dengan tiga aplikasi lainnya.

Pilih yang paling menguntungkan Anda misalnya bunga paling murah, pencairan paling cepat dan syarat paling mudah.

4. Selalu pastikan penyedia pinjaman online yang Anda gunakan resmi dan terdaftar di OJK.

64 Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Selalu gunakan jasa pinjaman online resmi. Alasannya, risiko kerahasiaan data nasabah dan keamanan transaksi pada penyedia jasa pinjaman online yang tidak resmi bisa dipastikan lebih tinggi.

OJK sendiri selaku pengawas melindungi konsumen dengan cara menerbitkan regulasi terkait fintech.

Nah, dikutip dari website resmi OJK, berikut ini 64 perusahaan fintech terdaftar dan berizin di OJK per Juni 2018:

Danamas Dana Kita KoinWorks Amartha
Investree Modalku DanaCepat AwanTunai
KlikACC Crowdo Akseleran Uang Teman
DompetKilat Taralite DynamicCredit Fintag
Invoila Kimo TunaiKita PinjamWinWin
Relasi Igrow Qreditt Cicil
Dana Merdeka Cash Wagon Etsa Kapital Ammana
Gradana Dana Mapan Aktivaku Karapoto
DanaKini Finmas Rupiah Plus Tokomodal
Tunaiku Indodana Kredivo Mekar.id
PinjamanGo iTernak.id Kredit Pintar Kredito
Crowde PinjamGampang TaniFund Danain
Indofund.id SGPIndonesia KreditPro Avantee
Do-It RupiahCepat DanaRupiah DanaBijak
CashCepat DanaLaut DanaSyariah Telefin
ModalRakyat KawanCicil SandersOne Stop Solution KreditCepat

Apakah Pinjaman Online Dikenai Pajak?

Setelah mengetahui apa itu pinjaman online, jenis, keuntungan serta daftar penyedia jasa pinjaman secara online yang resmi, sekarang mari kita bahas pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah.

Apakah orang yang mengajukan pinjaman dana secara online dikenai pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak pinjaman sebenarnya diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Berikut ini kutipan pasal tersebut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”

Sedangkan pada pasal 4 ayat 1 huruf f disebutkan:

“Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”

Berdasarkan kutipan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa objek pajak penghasilan adalah bunga dan bukan pinjaman itu sendiri.

Maka, mengacu atas kesimpulan tersebut pihak yang berkewajiban membayarkan pajak bukanlah debitur (peminjam) melainkan kreditur (pihak yang memberi pinjaman).

Sehingga, wajib pajak yang mengajukan dan mendapatkan pinjaman dana secara online tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pinjaman tidak dapat dijadikan sebagai faktor pengurang PPh.

Nah, demikianlah penjelasan singkat mengenai pinjaman online dan hubungannya dengan pajak.

Jika Anda adalah wajib pajak yang rutin melaksanakan kewajiban perpajakan seperti hitung-setor dan lapor pajak, OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan yang dapat membantu mempermudah pekerjaan Anda.

Cukup daftar sekali, aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Yuk, daftar sekarang di sini

Kesimpulan

  • Pinjaman online adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online.
  • Terdapat berbagai jenis pinjaman dana online mulai dari pinjaman konsumtif hingga pinjaman produktif seperti kredit usaha online.
  • Hingga Juni 2018, hanya terdapat 64 pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK.
  • Pinjaman bukanlah objek pajak.
Reading: Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK