Resources / Blog / Bukti Potong

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Bentuk penghasilannya bisa berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:

  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut. Berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.

Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak

Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:

  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
  4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala
  7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:

  1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Tahukah Anda, terhitung 1 September 2020, wajib pajak PKP dan non PKP wajib menggunakan e-Bupot untuk PPh 23 dan/atau PPh 26. Hal ini sejalan dengan SK DJP No. KEP-368/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2020 lalu.

    Untuk itu, OnlinePajak sebagai aplikasi pajak terintegrasi memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengelola e-Bupot PPh 23/26 dengan fitur e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Fitur e-Bupot Unifikasi sekarang telah tersedia di OnlinePajak dengan berbagai layanan yang memudahkan dalam membuat transaksi dan validasi data Anda jauh lebih mudah.

    Anda juga akan diberikan kemudahan dalam menelusuri invoice dan e-Faktur dalam 1 platform terintegrasi. Hindari denda keterlambatan lapor dengan proses yang lebih akurat. Jangan khawatir, OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga bukti potong elektronik yang Anda buat di OnlinePajak tersinkronisasi secara otomatis dengan sistem DJPOnline.

    Temukan informasi lebih lanjut seputar fitur dan keuntungan lainnya menggunakan OnlinePajak dengan menghubungi tim pemasan kami, di sini!

    Kesimpulan

    PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Kini, sebagai wajib pajak Anda berkewajiban untuk melakukan pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi yang mana sudah bisa Anda lakukan di aplikasi OnlinePajak. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk tahu fitur dan layanan kami yang dapat membantu bisnis Anda.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    • PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT
    • SK DJP No. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
    Reading: Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)