Resources / Blog / PPh 21

PTKP dan Penghitungan Pajak Penghasilan

PTKP adalah komponen pengurang yang digunakan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Baca artikel ini untuk mengetahui besaran PTKP 2018

Pengertian PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Saat menghitung pajak, PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor) yang diperoleh wajib pajak. Dari hasil pengurangan tersebut, Anda akan mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak.

Untuk mendapatkan jumlah pajak terutang (besaran pajak yang harus disetor kepada negara), penghasilan kena pajak yang diperoleh selanjutnya dikalikan dengan tarif pajak berlaku.

Mengapa Ada PTKP?

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPh sebenarnya tidak dikenakan pada seluruh penghasilan wajib pajak (penghasilan bruto). Pungutan pajak hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak. Dalam hal PPh, Indonesia menganut tarif progresif yakni semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya.

Untuk mengetahui jumlah PKP, terlebih dahulu harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto. Dari sejumlah Komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP.

Selain berkaitan dengan penghitungan pajak, PTKP diadakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tidak harus berkewajiban membayar pajak lagi.

Tarif PTKP yang Berlaku

Besaran PTKP tidak bersifat tetap. PTKP bisa mengalami kenaikan bergantung pada indeks biaya hidup dan upah minimum. Kenaikan inflasi juga menjadi bahan pertimbangan Dirjen Pajak untuk melakukan penyesuaian tarif PTKP terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pula pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan PTKP

Lalu, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi  dengan mempertimbangkan PTKP? Berikut contohnya:

A memiliki penghasilan bruto senilai Rp40.000.000. Penghasilan ini diperoleh dari keseluruhan penghasilan selama setahun berupa gaji, upah, tunjangan, dan honorarium.

Untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar, terlebih dahulu kita harus mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak bisa diketahui dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP yang berlaku serta biaya-biaya lainnya.

Apabila wajib pajak adalah orang pribadi, maka tarif PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000. Karena jumlah penghasilan bruto masih berada di bawah PTKP, Wajib Pajak tidak perlu membayar sejumlah uang sebagai wujud pajak.

Contoh kedua adalah sebagai berikut:

A memiliki penghasilan bruto Rp250.000.000 per tahun, maka rumus penghitungan tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP dan dikalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Jadi, Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak A adalah: Rp250.000.000 – Rp54.000.000 yaitu Rp196.000.000. Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah dengan menggunakan ketentuan pada Pasal 17.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp146.000.000 = Rp21.900.000

Jadi, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Rp24.400.000.

Contoh pertama sangat berbeda daripada contoh kedua, khususnya dalam hal jumlah yang harus dibayar. Pada contoh pertama, wajib pajak hanya perlu memenuhi kewajiban melaporkan SPT tanpa perlu membayar pajak.

Sementara itu, pada contoh kedua wajib pajak harus menyetorkan pajak sesuai perhitungan yang berlaku.

Perubahan Besaran PTKP

PTKP mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2016, jumlah PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016. Ketika aturan mengenai PTKP ditetapkan melalui UU No. 7 Tahun 1983 yang merupakan cikal bakal UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak masih tergolong kecil.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, PTKP yang berlaku adalah Rp15.840.000. Sementara itu, bagi wajib pajak kawin PTKP ditetapkan senilai Rp1.320.000.

Angka ini pernah mencapai Rp24.300.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp2.025.000 untuk wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2012 dan kemudian digantikan oleh ketentuan baru yang diterbitkan pada 2016.

Prosedur penyesuaian tarif PTKP yang berlaku tersebut merupakan wewenang Menteri Keuangan. Perubahan tarif dapat terus-menerus dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan fungsinya dalam penghitungan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi. Semoga bermanfaat.

Reading: PTKP dan Penghitungan Pajak Penghasilan