Resources / Blog / Tentang e-Filing

Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya dalam Pelaporan Pajak

Definisi Rekonsiliasi Fiskal

Penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan tentu harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang berlaku, apalagi ketika laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak.

Laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan/ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, dibutuhkan koreksi fiskal atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal dapat didefinisikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.

Dokumen ini berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi ini juga dilakukan kepada seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pengeluaran (beban) dan pendapatan.

Baca Juga: Fakta Seputar SPT Tahunan yang Perlu Anda Ketahui

Koreksi Negatif dan Positif

Dalam sebuah rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif. Lalu, apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut?

Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.

Koreksi negatif biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti:

  • Adanya selisih komersial di bawah penyusutan fiskal.
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak namun termasuk dalam peredaran usaha.
  • Penyusutan fiskal negatif lain.

Sedangkan koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.

Koreksi positif bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
  • Dana cadangan.
  • Jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Pajak penghasilan.
  • Harta yang dihibahkan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan/amortisasi komersial.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  • Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan.

2 Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Terdapat dua jenis rekonsiliasi fiskal berdasarkan perbedaanya secara komersial dan fiskal, yaitu:

Beda Tetap

Rekonsiliasi beda tetap disebabkan oleh adanya transaksi yang diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akutansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut UU perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.

Beda Waktu

Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi karena adanya perbedaan waktu dari sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Jadi dalam hal ini transaksi menurut akuntasi komersial dan pajak sama, yang membedakan adalah waktu alokasi biaya.

Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal 

Langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal di antaranya:

  1. Mengenal lebih dulu penyesuaian fiskal yang diperlukan.
  2. Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak.
  3. Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal negatif dan positif.
  4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan

Reading: Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya dalam Pelaporan Pajak