Resources / Blog / Seputar Bukti Potong

Isi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik untuk Akses Aplikasi Pajak

Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot, wajib memiliki sertifikat elektronik. Langkah awal untuk memiliki dokumen ini adalah dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik.

Salah satu syarat penggunaan aplikasi e-Bupot adalah Anda wajib mengantongi sertifikat elektronik. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik. Berikut ini adalah artikel yang membahas tentang sertifikat elektronik yang dibutuhkan wajib pajak dalam pengelolaan pajaknya. Simak selengkapnya!

Pentingnya Sertifikat Elektronik

Seperti yang Anda ketahui, kini seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menyampaikan bukti pemotongan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Oleh karena itu, bagi Anda yang merupakan PKP terdaftar, maka wajib mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik. Dengan begitu, Anda dapat mengakses beragam aplikasi pajak yang membutuhkan sertifikat elektronik, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan layanan lainnya.  

Bentuk Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Bagi Anda yang baru mau menggunakan aplikasi e-Bupot atau e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik, maka Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bentuk dari formulir permintaan sertifikat elektronik. Agar selanjutnya Anda bisa menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut setelah mendapatkan sertifikat elektronik. 

Berikut bentuk formulir permintaan sertifikat elektronik yang dapat anda lihat di website resmi

Berikut bentuk formulir permintaan sertifikat elektronik yang dapat Anda lihat di website resmi: 

Baca Juga: Perhatikan Langkah Pengaturan Awal e-Bupot OnlinePajak di Sini

Fungsi Sertifikat Elektronik untuk Membuat Bukti Potong PPh 23/26

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot, selain memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), PKP juga wajib memiliki sertifikat digital. Fungsi sertifikat digital itu sendiri adalah sebagai pendukung kerahasiaan data pada saat mengirimkan SPT Tahunan Pajak. 

Sertifikat digital memiliki masa berlaku hingga 2 tahun. Jika masa berlaku habis, maka PKP wajib mengajukan perpanjangan untuk dapat melaporkan SPT PPh Pasal 23/26.

Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikat Elektronik

Lalu, bagaimana langkah pengajuan sertifikat elektronik agar dapat menggunakan aplikasi-aplikasi perpajakan? Mari simak langkah-langkahnya di bawah ini: 

  1. Anda perlu menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatagani dan disampaikan oleh pengurus PKP. 
  2. Surat yang sudah disiapkan diajukan secara langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan. 
  3. Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk asli. 
  4. Apabila pengajuan tersebut dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tertera dalam SPT Tahunan PPh Badan. Bila nama pengurus tidak tertera, maka wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:
    • Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan. 
    • Akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
    • Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau KK.
    • Apabila pengurus merupakan warga negara asing, maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 
    • Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disk atau media lainnya sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. 
    • Jangan lupa berikan keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP – nama pengurus – nomor kartu identitas pengurus pada file foto yang pengurus berikan. 

Setelah Anda mendapatkan sertifikat yang Anda butuhkan, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses aplikasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan aplikasi lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik tersebut. 

Pastikan untuk menyimpan dokumen-dokumen yang sudah tertera di atas untuk memperpanjang sertifikat elektronik pada 2 tahun mendatang. Apabila sertifikat elektronik kedaluwarsa, maka Anda harus memperpajang atau mengajukannya kembali seperti awal Anda melakukan pengajuan sertifikat digital. 

Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lapor pajak bisa Anda lakukan melalui fitur e-Filing OnlinePajak. Selain itu, Anda pun bisa membuat faktur pajak melalui e-Faktur OnlinePajak. Temukan perencanaan yang tepat untuk Anda dengan menghubungi sales OnlinePajak.

Referensi:

UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik stdd UU nomor 19 tahun 2016 yang dikenal sebagai UU ITE

Reading: Isi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik untuk Akses Aplikasi Pajak