CSR atau corporate social responsibility menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat membantu perusahaan untuk tetap bertahan dan bertumbuh. Beberapa jenis program ini dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Apa Itu CSR Perusahaan?
Keuntungan bukanlah satu-satunya hal yang dicapai dalam sebuah bisnis. Beberapa perusahaan menerapkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). Program CSR merupakan sebuah pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap pembangunan perusahaan. CSR perusahaan merupakan konsep dimana sebuah perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga kerja.
Apa saja tujuan dan konsep CSR serta bagaimana penerapan pajaknya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Tujuan CSR Perusahaan
Seperti dijelaskan diatas, bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas, seperti:
- Berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar
- Menjaring sumber daya manusia yang memiliki potensi dan berkualitas
- Menjalin hubungan baik dengan masyarakat di luar perusahaan.
- Menjalin relasi yang baik dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan
Konsep CSR Perusahaan
Program tanggung jawab perusahaan merupakan komitmen yang menjadi kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang maka perusahaan bersangkutan akan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Karena itu konsep CSR dilandaskan atas beberapa hal berikut ini:
Tanggung Jawab Moral
- Meraih keberhasilan komersial dengan menghormati etika.
Keberlanjutan
- Melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.
Reputasi
- Menaikan reputasi di mata konsumen, investor dan karyawan.
Keberhasilan CSR sangat ditentukan dari kerja sama antara stakeholder, masyarakat, konsumen, retailer, pemasok, pemerintah, karyawan dan lembaga swadaya masyarakat.
Dasar Hukum Perpajakan Terhadap Penerapan CSR
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak CSR di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- PP No 93 Tahun 2010
- PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
CSR dan Perlakuan Pajaknya
Berdasarkan PP No. 93 Tahun 2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diantaranya:
- Sumbangan atas fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
- Sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga dan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Baca Juga: Apa Saja Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh Badan? Cari Tahu di Sini!
Sumbangan yang dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
- Pemberian sumbangan/ biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/ memiliki NPWP, kecuali badan yg dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan
- Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Sebagai acuan selengkapnya Anda dapat merujuk kembali pada PP No. 93 Tahun 2010.
Baca Selengkapnya: Mengenal Unifikasi SPT Masa PPh
Sebagai perusahaan atau badan usaha yang menerapkan kegiatan CSR, pastikan untuk selalu memperhatikan pengelolaan pajak perusahaan Anda.
Gunakan OnlinePajak untuk mengelola PPh Badan perusahaan Anda secara terintegrasi dan permudah proses kepatuhan. Apa saja yang akan Anda dapatkan saat mengelola pajak badan di OnlinePajak? Simak selengkapnya di sini.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
PP No 93 Tahun 2010
PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas