EFIN digunakan untuk alat autentifikasi agar setiap traksaksi pajak dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh seputar EFIN. Simak selengkapnya, di sini.
Apakah EFIN Pajak Itu?
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
EFIN diperlukan untuk e-Filing pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.Namun karena DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online, maka OnlinePajak memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengisi formulir EFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Lapor pajak online atau e-Filing memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT Tahunan Badan tanpa harus antre berjam-jam di KPP.Agar bisa melakukan e-Filing, wajib pajak badan harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.
Baca Juga: Kenali Arti dan Fungsi EFIN secara Lengkap, di Sini!
Mengapa EFIN Pajak Sangat Penting?
EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar.
Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan
Cara mendapatkan EFIN pajak badan sangat mudah, prosesnya tidak berbeda jauh dengan pembuatan EFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar di aplikasi OnlinePajak dan Isi Formulirnya
Daftarkan akun Anda secara gratis terlebih dahulu di halaman e-Filing dan isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia. - Unduh Formulir EFIN Anda
Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulirnya yang telah dilengkapi.Biasanya pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan yang sudah difotokopi sebagai berikut:- Unduh formulir EFIN yang sudah dilengkapi disini
- Cetak
- Bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.
- Wajib Pajak Badan
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
- Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Setelah mendapatkan EFIN badan Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-Filing DJP.Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak.
OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
Baca Juga: e-Filing: Tata Cara Lapor Pajak Online
Kesimpulan
EFIN dibutuhkan bagi wajib pajak badan untuk melakukan e-Filing.
OnlinePajak dapat membantu mempermudah Anda mendapatkan formulir EFIN secara online dan terisi otomatis dengan langkah-langkah berikut ini:
- Daftar atau masuk melalui halaman e-Filing pajak dari OnlinePajak.
- Isi informasi yang tersedia di formulir EFIN tersebut dan kemudian daftarkan akun Anda di OnlinePajak.
- Anda akan diarahkan ke halaman formulir EFIN dan silakan unduh secara gratis, lalu cetak.
- Ikuti langkah-langkah yang terdapat di halaman tersebut dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Datang ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar dan bawa formulir EFIN serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah Anda mendapatkan EFIN, segera registrasi EFIN pajak tersebut pada halaman “e-Filing” di menu “Pengaturan” di OnlinePajak.
- Silakan menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak. Anda dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau dengan membuat SPT PPN, PPh 21 dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak, lalu e-Filing dalam 1 klik saja.
Dapatkan EFIN Anda secara lebih cepat dan mudah, sertakan daftarkan di OnlinePajak. Segera nikmati banyak kemudahan e-Filing SPT apapun secara gratis dengan OnlinePajak dalam jumlah tak terbatas!