Resources / Blog / Pajak Pribadi

Bingung Mengisi Formulir SPT Tahunan 1770 SS? Simak Panduannya di Sini!

Formulir SPT tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Pelajari cara mengisi formulir SPT tahunan 1770 SS di artikel ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengguna Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Salah satu formulir yang harus diisi ketika lapor pajak adalah formulir SPT tahunan 1770 SS. Formulir jenis ini khusus digunakan wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan maksimal Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja di satu perusahaan atau badan usaha.

Banyak di antara wajib pajak orang pribadi masih kebingungan mengisi formulir ini ketika harus melaporkan SPT Tahunan. Apalagi bagi mereka yang baru pertama kali lapor pajak.

Nah, agar tidak bingung, artikel ini akan memberi panduan untuk mengisi formulir SPT tahunan 1770 SS. Namun, sebelum mengisi formulir, sebaiknya Anda menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai berikut:

Siapkan Dokumen Pendukung

Untuk mengisi formulir 1770 SS, wajib pajak butuh dokumen utama yakni bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan oleh perusahaan selaku pemotong pajak Anda. Bukti potong ini berupa lembaran 1721 A1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta, dan lembaran 1721 A2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kolom Penting yang Harus Diisi

Pada formulir SPT Tahunan 1770 SS, ada sejumlah kolom yang harus diisi. Pengisian kolom tersebut harus sesuai dengan data pada lembaran 1721 A1 atau A2.

Bagian kolom yang perlu Anda isi adalah kolom Penghasilan Netto atau Penghasilan Bersih, Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak selain perusahaan. Tuliskan jumlahnya sesuai dengan lembar bukti potong hingga ke angka satuan terkecilnya.

Sebelum Anda berpindah ke halaman berikutnya dengan mengklik “selanjutnya”, jangan lupa untuk mengklik tanda ceklis pada bagian D yang terletak di akhir halaman. Ini artinya Anda telah selesai melakukan pengisian formulir SPT tahunan 1770 SS.

Melaporkan Pajak Secara Manual

Saat ini, lapor pajak bisa dilakukan dengan du acara: manual dan e-Filling atau lapor pajak online. Untuk melakukan pengisian formulir SPT tahunan 1770 SS secara manual, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Jangan lupa, bawa NPWP Anda berikut fotokopi, bukti potong, kartu identitas dan dokumen pendukung lain.

Jika Anda sudah tiba di KPP untuk lapor pajak tahunan, Anda harus mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas untuk pendampingan dalam pengisian formulir dan lapor SPT tahunan. Namun, cara manual ini akan menghabiskan banyak waktu dan membuang tenaga, terlebih jika Anda melakukan pelaporan mendekati waktu tenggat akhir lapor pajak. Biasanya, antrean akan panjang dan lapor pajak membutuhkan waktu seharian. Oleh karena itu, cara lapor pajak online melalui e-Filling jauh lebih diminati.

e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara online baik melalui apikasi milik pemerintah, DJP Online, maupun perusahaan swasta yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak. Salah satu mitra remi tersebut adalah OnlinePajak.

Melaporkan SPT Tahunan melalui OnlinePajak gratis dan mudah. Berikut ini panduan untuk formulir SPT Tahunan 1770 SS melalui OnlinePajak:

1. Masuk ke halaman Log In dengan mengisi email dan password. Jika Anda belum punya akun, daftar terlebih dahulu. Klik di sini untuk mendaftar.

2. Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman onboarding dan pilih “e-Filing SPT Pribadi”.

3. Bagi pengguna formulir SPT Tahunan 1770 SS, klik penghasilan kurang dari Rp 60 juta. Sebelum membuat formulir, pilih pelaporan pertama atau pembetulan. Selanjutnya klik “Buat”.

4. Siapkan Dokumen Pendukung, berupa bukti potong lembaran 1721 A1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan lembaran 1721 A2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. Isi kolom detail pribadi.

6. Isi informasi pajak pribadi berdasarkan lembaran 1721 A1/A2 yang Anda miliki dan klik “Selanjutnya”.

7. Isi kolom penghasilan lainnya dan harta dan klik “Selanjutnya”.

8. Lapor SPT yang Anda buat melalui e-Filing OnlinePajak.

Isi Formulir SPT Tahunan 1770 SS dan e-Filing Melalui DJP Online

Mengisi formulir SPT dan e-Filing melalui DJP Online juga bisa dilakukan dengan mudah. Berikut ini panduannya yang bisa Anda terapkan:

1. Akses laman resmi DJP Online. Kemudian, wajib pajak diharuskan melakukan login menggunakan NPWP berikut kata sandi. Jika nomor pajak dan kata sandi cocok, maka berikutnya akan muncul tampilan beranda dari situs tersebut. Silakan pilih logo e-Filling DJP Online untuk memulai pengisian.

2. Selanjutnya, pilihlah menu “Buat SPT”. Nah, agar bisa mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS, maka pastikan Anda menjawab pertanyaannya dengan benar, seperti pada pertanyaan “Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?” Maka pilihlah jawaban “Ya”. Nantinya, di bagian paling bawah akan muncul tombol “SPT 1770SS”. Anda bisa mengklik tombol tersebut.

3. Siapkan Dokumen Pendukung, berupa bukti potong lembaran 1721 A1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan lembaran 1721 A2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

4. Siapkan pula alamat surel yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi pada laman DJP Online.

5. Masuk ke Laman DJP Online dengan mengetik djponline. pajak.go.id. Pada bagian beranda, Anda harus login dengan menggunakan nomor NPWP berikut password sekaligus menuliskan kembali kode keamanannya.

6. Jika Anda belum terdaftar, klik pada bagian “daftar di sini” yang terletak di bagian bawah. Anda akan diminta memasukkan nomor NPWP berikut nomor EFIN. Nomor EFIN bisa Anda dapatkan dengan mengisi formulir permohonan EFIN di KPP setempat. Masukkan kembali kode keamanannya dan klik verifikasi.

7. Anda akan mendapatkan email yang berisi identitas pengguna berikut kata sandi yang bisa digunakan untuk login. Di bagian bawah, akan ada tautan aktivasi yang harus Anda klik terlebih dahulu sebelum melakukan login.

8. Kembali pada laman DJP Online, Anda sudah bisa melakukan login dengan nomor NPWP berikut password dan kode keamanan yang tertulis pada kotak bagian bawah. Jika berhasil, Anda akan masuk pada halaman yang menampilkan profil Anda. Di sebelah kanan, terdapat logo e-Filling yang bisa Anda klik.

9. Pada laman e-Filling akan terdapat tabel berupa “Daftar SPT”. Klik tombol “Buat SPT” yang terletak pada ujung kanan. Kemudian, jawab pertanyaan yang diberikan. Akan ada pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?” jawab dengan pilihan “Tidak”. Lalu, “Apakah Anda Seorang Suami atau Istri yang Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT) atau Pisah Harta?” jawab pula dengan “Tidak”. Terakhir “Apakah Penghasilan Bruto yang Anda Peroleh Selama Setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?” jawab dengan “Ya”.

10. Selanjutnya, akan muncul tombol “SPT 1770 SS” di bawah pertanyaan terakhir. Klik tombol tersebut. Ada tiga langkah dengan data yang harus Anda lengkapi. Pertama adalah Data Formulir yang berisikan Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke-.

11. Isikan kolom tahun pajak dengan tahun sebelumnya. Misalnya, jika sekarang adalah tahun 2018 berarti Anda mengisi kolom tersebut dengan 2017. Pada kolom Status, isilah dengan Normal apabila baru melaporkan pertama.

12. Pada bagian Pengisian SPT terdapat empat formulir, yaitu A, B, C, dan D. Pada formulir A isikan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong yang Anda dapatkan. Begitu pula pada bagian Pengurangan.

13. Pada bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pilihlah TK0. Penghasilan Kena Pajak akan terhitung secara otomatis berikut Pajak Penghasilan Terutang.

14. Pada bagian Pajak Penghasilan yang Telah Terpotong oleh Pihak Lain, Anda bisa lihat kembali pada bukti potong. Lihat pada bagian pajak telah dipotong (PPh 21) dan masukkan angkanya.

15. Formulir B berisi Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan Oleh Ditjen Pajak. Pajak ini bisa berupa undian atau bonus yang dikenai pajak. Jika tidak pernah mendapatkannya, Anda bisa melewati bagian ini.

16. Pada Formulir C yang berisi Daftar Harta dan Kewajiban, berisi Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak berikut Jumlah Keseluruhan Kewajiban Utang pada Akhir Tahun Pajak. Pada bukti potong memang tidak diberikan rincian khusus, maka Anda bisa mengosongkannya atau mengisinya sesuai dengan jumlah kekayaan tahunan berikut hutang yang dimiliki.

17. Terakhir, Formulir D yang berisi persetujuan. Beri ceklis pada bagian “Setuju” dan klik “Berikutnya”.

18. Anda akan mendapatkan rincian SPT, seperti formulir, tahun pajak, pembetulan ke, status SPT, dan jumlah. Di bagian bawah ka nada kode verifikasi yang dibutuhkan untuk mengirimkan SPT. Klik kolom “di sini”, dan pilih email untuk pengiriman kode verifikasi.

19. Cek kembali email. Anda akan mendapatkan kode verifikasi. Pastikan server kode yang Anda terima sudah sesuai dengan pada laman DJP Online. Salin dan tempel kode dari email pada kolom yang tersedia. Klik kirim SPT.

20. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik pada email. Anda bisa menyimpan dan mencetak bukti ini jika diperlukan.

Demikian tadi prosedur pengisian formulir SPT tahunan 1770 SS yang bisa Anda ikuti untuk memudahkan dalam membuat lapor SPT tahunan. Semoga bermanfaat.

Reading: Bingung Mengisi Formulir SPT Tahunan 1770 SS? Simak Panduannya di Sini!