Resources / Blog / PajakPay

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan: Ini Panduan Pendaftarannya

Tahukah Anda bahwa kini perusahaan dapat mengelola laporan data kepersertaan BPJSTK dengan mengakses SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online. Melalui sistem ini, Anda bisa mengelola data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, serta penghitungan iuran secara akurat. Lalu, apa sebenarnya SIPP online BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara mengaksesnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan: Ini Panduan Pendaftarannya

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan 

SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) Online BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem pelaporan peserta BPJS TK secara daring. Melalui sistem online ini, perusahaan dapat melakukan pengelolaan data kepesertaan BPJS TK, mulai dari data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, serta penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi solusi untuk perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas, dan integritasnya.

Bagaimana Cara Daftar SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan?

Pendaftaran SIPP BPJS TK dapat melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkahnya:

  1. Klik tombol “Login” untuk masuk ke form login.
  2. Setelah masuk ke form login, klik “Daftar SIPP”.
  3. Pada langkah ini, silakan isi form dengan informasi yang diminta. Pertama dimulai dengan mengisi informasi data perusahaan dan identitas pengguna. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi. Jika NPP terdaftar, nama perusahaan akan muncul pada form secara otomatis. Kemudian, klik tombol “Next”.
  4. Aplikasi akan menampilkan field Data User Login. Isi kolom Email, Password, dan Ulangi Password. Lalu, klik Next.
  5. Aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan Data User KPJ. Isi informasi berupa Nomor Peserta (KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone pada kolom yang tertera. Lalu, klik tombol “Daftar”.
  6. Aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) pada nomor yang telah dicantumkan sebelumnya. Jika OTP yang masuk benar. akan muncul notifikasi berhasil.
  7. Selanjutnya, akan ada email yang masuk untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Buka email tersebut, klik link yang tertera di dalamnya. Link tersebut akan redirect ke aplikasi SIPP untuk login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  8. Masukkan email dan password, kemudian klik “Sign In”.
  9. Setelah berhasil login, aplikasi akan menampilkan halaman Mutasi Data.

Fitur SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan memudahkan perusahaan untuk mengelola data kepesertaan secara daring. Lalu, apa saja fitur yang tersedia di dalamnya?

  • Mutasi Data

Fitur Mutasi Data membantu perusahaan memasukkan data-data yang akan diolah dan dilaporkan. Dengan fitur ini, perusahaan dapat menambah data tenaga kerja, mengunggah data upah, memasukkan data tenaga kerja non aktif, menghitung iuran, hingga finalisasi.

  • Monitoring Iuran

Fitur ini membantu perusahaan untuk memantau iuran perusahaan serta data kepesertaan.

  • Laporan

Perusahaan, dalam hal ini perwakilan yang mengurus BPJSTK, dapat mengakses beberapa jenis formulir laporan melalui menu ini, seperti laporan untuk tenaga kerja baru, laporan untuk tenaga Kerja Keluar, laporan untuk rincian upah, dan laporan untuk rincian iuran.

Bayar Iuran BPJS Mudah di OnlinePajak

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja untuk melindungi dari ketidakpastian di masa mendatang sehingga pekerja merasa nyaman dan aman dalam bekerja. 

Karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya dan membayar iurannya tepat waktu. Untuk mempermudah kepatuhan tersebut, OnlinePajak didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan, menghadirkan fitur pembayaran BPJS TK.

Patuh itu mudah, pekerja terima beres! Tidak hanya membayar iuran BPJSTK, di OnlinePajak, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis, membayar pajak karyawan maupun pajak usaha, serta melaporkannya pada negara dengan tepat waktu. Semua dapat dilakukan dalam satu sistem terpadu yang aman.

Reading: SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan: Ini Panduan Pendaftarannya