Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Berpartisipasi dalam VAT Refund: Bagaimana Kewajiban Toko Retail?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor.120/PMK.03/2019 menyatakan bahwa pemegang paspor luar negeri dapat menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai atau VAT Refund dengan syarat minimal belanja sebesar Rp5.000.000 di toko retail yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan tanda tax free shop dan barang tidak dikonsumsi di Indonesia.

Lalu, dari sisi toko retail bagaimana kewajiban administratif toko retail yang berpartisipasi dalam pengembalian pajak pertambahan nilai?

Mengacu pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-17/PJ/2019 menyatakan bahwa pertama, toko retail yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi VAT Refund for Tourists pada website Direktorat Jenderal Pajak di vatrefund.pajak.go.id. Usai melakukan pendaftaran, toko retail akan mendapatkan e-mail konfirmasi pendaftaran akun VAT Refund.

Kedua, toko retail akan mendapatkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak mengenai Penunjukan PKP Toko Retail dan Surat Pemberitahuan PIN yang dikirim via pos tercatat atau kurir. Toko retail juga harus menentukan cabang toko retail yang akan berpartisipasi dalam VAT Refund, pengusaha juga diperbolehkan menambah atau mengurangi jumlah cabang toko retail.

Ketiga, toko retail yang berpartisipasi dalam VAT Refund berkewajiban untuk mencetak dan memasang logo tax free shop dan menyediakan informasi (baik cetak/informasi pada media sosial) mengenai VAT Refund untuk turis asing, termasuk bandara yang menyediakan Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN) yang ditandai dengan logo tax refund for tourists.

Keempat, masih dalam situs yang sama, toko retail menerbitkan faktur pajak khusus untuk turis asing yang ingin menikmati fasilitas VAT Refund. Adapun, ketentuan untuk menerbitkan faktur pajak khusus yaitu nilai pajak pertambahan nilai paling sedikit Rp50.000. Nomor Pokok Wajib Pajak ditulis dengan nomor paspor turis asing, alamat pembeli sesuai alamat paspor turis asing, menulis nomor cash register atau struk pembayaran serta faktur pajak dibuat dalam tiga lembar (untuk turis asing dalam rangka VAT Refund, Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara melalui turis asing, dan arsip toko retail). Dalam kondisi khusus misalnya faktur pajak dibuat secara manual, akan mengikuti ketentuan Lampiran A dan B Peraturan Menteri Keuangan Nomor.120/PMK.03/2019.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh toko retail, maka tidak dapat dilakukan pengembalian pajak pertambahan nilai untuk turis asing. Sebagai informasi, toko retail berstatus PKP yang sudah mendaftarkan diri dalam VAT Refund untuk turis asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu mendaftarkan kembali untuk berpartisipasi dalam VAT Refund.

Mari berpartisipasi dalam VAT Refund agar toko retail Anda menjadi pilihan berbelanja turis asing!

Ditulis oleh Desni Sensini (Flazztax.com)

Reading: Berpartisipasi dalam VAT Refund: Bagaimana Kewajiban Toko Retail?