Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Manfaatkan Checkout by OnlinePajak, Cara Perusahaan Atasi Lupa Hitung PPh 23 oleh Lawan Transaksi

Lupa hitung dan bayar pajak atas suatu transaksi dapat menyebabkan berbagai hal, salah satunya seperti perusahaan penyedia jasa di Indonesia yang tidak dapat mengkreditkan pajak karena lawan transaksi lupa memotong PPh 23. Karena itu, penting bagi kedua belah pihak yang bertransaksi, menghitung dan melaksanakan kepatuhan pajaknya dengan sebaik-baiknya.

Akibat Lupa Hitung PPh 23

PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penyerahan jasa kena pajak oleh perusahaan penyedia jasa. Teknisnya, perusahaan penyedia jasa menyerahkan atau mengerjakan jasa kepada pembeli atau penerima jasa. Pada saat melakukan penagihan pembayaran, perusahaan penyedia jasa akan melampirkan rincian penghitungan transaksi, mulai dari nominal transaksi dan pajak yang harus dipotong oleh penerima jasa.

Setelah menerima invoice, penerima jasa membayar invoice sesuai dengan nilai bersihnya (nilai yanng telah dipotong PPh 23), menerbitkan bukti potong, dan menyetorkan pajaknya ke pusat (Negara). Kemudian, penerima jasa menyerahkan bukti potong PPh 23 ke pemberi jasa.

Ketika penyedia jasa lupa menghitung PPh 23, dampaknya akan berpengaruh pada usaha. Seperti yang dialami oleh salah satu perusahaan jasa di Indonesia ini, mereka mengalami beberapa hal berikut:

  • Perusahaan jasa kerap kali mengirimkan invoice dengan nilai yang salah karena lupa menghitung PPh 23 dari nilai invoice. Karena itu, lawan transaksi turut salah melakukan pembayaran.
  • Perusahaan jasa tidak dapat melakukan pengkreditan pajak karena beberapa lawan transaksi tidak memotong PPh 23 dari invoice yang diterima.
  • Perusahaan jasa harus membayar PPh 23 sendiri karena beberapa lawan transaksi tidak melakukannya.
  • Terjadi pengeluaran tambahan karena harus membayar PPh 23 yang seharusnya tidak menjadi beban perusahaan.
  • Renggangnya relasi bisnis dengan lawan transaksi karena luputnya penghitungan PPh 23.

Di sisi lain, lawan transaksi yang lupa memotong PPh 23 turut merasakan dampak pada usahanya, seperti:

  • Lawan transaksi salah membayar invoice ke perusahaan pemberi jasa karena invoice yang diterima tidak menampilkan nilai bersih dipotong pajak.
  • Lawan transaksi sebagai perusahaan akan terkena denda dan sanksi karena tidak memotong PPh 23.
  • Karena terkena denda, maka ada pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
  • Lawan transaksi berisiko menghadapi audit pajak karena tidak menjalankan kepatuhan pajak.  

Baca Juga: Tarif PPh 23: Ketentuan Penting & Contoh Perhitungan PPh 23

Meminimalisir Lupa Potong PPh 23 dengan Checkout by OnlinePajak

Guna mengurangi risiko lupa hitung pajak dan salah tagih nilai invoice ke lawan transaksi, perusahaan jasa ini memutuskan untuk menggunakan fitur Permintaan Pembayaran dari OnlinePajak. Dengan fitur ini, perusahaan jasa dapat mengirimkan permintaan pembayaran dan menyediakan opsi pembayaran yang mempermudah lawan transaksi dalam melunasi invoice.

Di dalam fitur Permintaan Pembayaran, terdapat Checkout by OnlinePajak, merupakan halaman pembayaran yang menampilkan penghitungan invoice dan pajak secara otomatis berdasarkan transaksi yang berjalan. Dengan begitu, perusahaan jasa dapat menampilkan nilai invoice bersih setelah dipotong pajak ke lawan transaksi. Jadi, tidak ada lagi salah tagih karena nilai invoice yang keliru.

Perusahaan jasa juga merasa sangat terbantu karena dengan adanya halaman Checkout by OnlinePajak, perusahaan jasa tidak perlu menghitung manual pajak penghasilan yang dikenakan pada tiap invoice. Pajak terhitung secara otomatis pada saat membuat dan menerbitkan invoice.

Bagi lawan transaksi, laman Checkout by OnlinePajak sangat membantu meningkatkan kepercayaan dalam bertransaksi karena rincian pembayaran tertera secara transparan sehingga tidak ada biaya-biaya tersembunyi. Lawan transaksi juga dapat membayar invoice dengan nominal yang benar, dan dapat memotong pajak secara akurat berdasarkan penghitungan otomatis dari halaman tersebut.

Lawan transaksi juga dapat langsung membayar invoice melalui halaman Checkout by OnlinePajak. Tersedia pembayaran dengan kartu kredit dengan benefit yang dapat dirasakan oleh lawan transaksi, seperti pembayaran langsung tanpa mengganggu arus as, serta masa jatuh tempo hingga 55 hari.

Dengan begitu, lawan transaksi dapat melakukan pembayaran invoice dengan mudah, dan perusahaan jasa dapat menerima pembayaran invoice dengan cepat. Tidak ada lagi kelebihan bayar karena lupa memotong PPh 23. 

Daftar akun OnlinePajak di sini jika ingin menggunakan fitur Permintaan Pembayaran seperti perusahaan jasa ini.

Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Hitung Pajak Saat Bertransaksi dan Solusi Penghitungan Otomatis dari OnlinePajak

Kesimpulan

Lupa hitung dan potong PPh 23 dalam invoice dapat memberikan dampak buruk bagi perusahaan jasa dan kepada lawan transaksi, seperti arus kas menjadi terganggu, kepatuhan pajak tidak berjalan dengan lancer, terkenda denda dan sanksi pajak, hingga sulit mengkreditkan pajak penghasilan.

Salah satu perusahaan jasa mengakui mengalami permasalahan ini dan memutuskan untuk mengotomatisasi penghitungan pajak dengan menggunakan fitur Permintaan Pembayaran OnlinePajak. Di dalam fitur ini, terdapat halaman Checkout by OnlinePajak yang menyajikan penghitungan pajak secara otomatis sehingga tidak ada lagi salah tagih nilai invoice dan lawan transaksi dapat membayar nominal yang benar. Di sisi lain, lawan transaksi juga dapat memotong pajak dengan jumlah yang sesuai. 

Selain memanfaatkan Checkout by OnlinePajak, perusahaan jasa ini juga memanfaatkan keunggulan dari fitur Permintaan Pembayaran untuk meningkatkan pengelolaan piutang usaha. Dengan begitu, perusahaan jasa dapat menghindari kelebihan pembayaran invoice, dapat mengkreditkan pajak penghasilan, dan menjaga arus kas usaha tetap stabil.

Ingin menggunakan solusi OnlinePajak untuk bisnis Anda? Hubungi sales kami di sini untuk konsultasi sekarang.

Reading: Manfaatkan Checkout by OnlinePajak, Cara Perusahaan Atasi Lupa Hitung PPh 23 oleh Lawan Transaksi