Resources / Blog / Seputar e-Faktur

9 Layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, atau biasa disingkat dengan PJAP, memiliki berbagai jenis layanan yang mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Apa saja layanan yang disediakan PJAP? Mari menguliknya secara mendalam di sini.

Mengenal Istilah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor Per-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Sedangkan aplikasi penunjang adalah aplikasi yang tidak terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. 

Kewajiban dan Larangan PJAP

Ketika suatu pihak ditunjuk menjadi PJAP oleh DJP dan melalui keputusan resmi, ada beberapa kewajiban dan larangan yang patut dipatuhi. Berikut ini kewajiban PJAP secara singkat:

  • Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan.
  • Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko.
  • Memberitahukan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain, penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang, serta perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
  • Jika melakukan kerja sama dengan pihak lain, maka PJAP wajib untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama, dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain tersebut.
  • Membantu Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.
  • Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Ditjen Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
  • Membebaskan Ditjen Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti EFIN, identitas pengguna (username), kata sandi (password), PIN, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, kehilangan keuntungan, kegunaan data, dan kerugian non-material lainnya.

PJAP dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan Ditjen Pajak dan/atau  wajib pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. Di sisi lain, PJAP berhak dipublikasikan sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan melalui laman Ditjen Pajak dan mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.

Daftar Layanan Perpajakan oleh PJAP

Apa saja jenis layanan perpajakan yang boleh PJAP sediakan? Jika mengacu pada PER-11/PJ/2019 Pasal 2 ayat 2, berikut ini daftar layanan perpajakan yang disediakan oleh PJAP:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.
  • Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik atau e-Bupot.
  • Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) atau e-Faktur.
  • Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing atau e-Billing.
  • Penyediaan aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik atau e-SPT.
  • Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik atau e-SPT.

Namun pada tahun 2020, akibat adanya pandemi Covid-19, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan oleh PJAP dalam rangka menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan serta pemberdayaan UMKM. Maka, terbitlah Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-10.PJ/2020 menggantikan PER-11/PJ/2019. Perubahan terdapat pada penambahan ayat 2A pada Pasal 2, yang berbunyi:

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
  • Penyediaan layanan Validasi Status wajib pajak.
  • Penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maka dapat disimpulkan, PJAP dapat menyediakan pemberian NPWP pada wajib pajak orang pribadi dan badan, layanan Validasi Status wajib pajak, layanan e-Bupot, layanan e-Faktur, layanan e-Billing, layanan e-SPT, dan layanan perpajakan lainnya selama mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak.

Layanan Perpajakan oleh OnlinePajak 

OnlinePajak (PT Achilles Advanced Systems) adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan lisensi KEP-313/PJ/2020. Berdiri sejak September 2014, OnlinePajak membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah dan terjangkau. Di OnlinePajak, Anda dapat melaksanakan kepatuhan pajak melalui berbagai layanan perpajakan yang saling terintegrasi, di antaranya:

  • e-Faktur, layanan yang mana Anda dapat membuat invoice dan faktur pajak untuk setiap transaksi bisnis Anda.
  • Setor, merupakan layanan pembuatan dan pembayaran ID Billing berbagai jenis pajak. Untuk menambah kemudahan bayar pajak dalam 1 klik, Anda dapat menggunakan platform pembayaran pajak online PajakPay dari OnlinePajak.
  • Lapor, merupakan layanan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • PPh Badan, merupakan layanan perpajakan untuk penyampaian SPT PPh badan Anda.
  • SPT Tahunan Pribadi, adalah layanan untuk lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
  • e-Bupot PPh 23/26 adalah layanan pembuatan dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.
  • Otomatisasi invoice untuk transaksi bisnis.
  • Pengumpulan bukti potong dan credit note.

Kesemua layanan saling terintegrasi sehingga Anda tidak perlu membuka-tutup aplikasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Misalnya, Anda dapat membuat invoice dan faktur pajak untuk transaksi bisnis Anda melalui layanan e-Faktur, kemudian dapat langsung membayarnya dan melaporkannya dalam SPT Masa di aplikasi yang sama.

Selain layanan perpajakan, OnlinePajak juga menyediakan layanan lainnya yang turut berkaitan dengan urusan perpajakan, seperti:

  • Laporan, menu berupa tampilan analisis untuk menunjukkan aktivitas perpajakan perusahaan Anda secara keseluruhan.
  • Rekonsiliasi, menu untuk melakukan rekonsiliasi PPN dari transaksi Anda.
  • Serta, layanan lainnya untuk mendukung kemudahan Anda dalam menjalankan bisnis serta kepatuhan pajak dengan lebih mudah.

Tidak hanya itu, OnlinePajak juga bekerja sama dengan berbagai mitra software terkenal untuk membantu Anda dalam mengelola kegiatan bisnis, dan menyediakan API terbuka jika Anda telah menggunakan sistem tertentu dalam bisnis Anda.

Cari tahu lebih lengkap mengenai layanan perpajakan OnlinePajak dan paket yang ditawarkan dengan menghubungi sales kami di sini.

Reading: 9 Layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan