Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya

Mengenal Perdagangan Internasional

Aktivitas perdagangan merupakan sarana penting untuk menunjang kepentingan ekonomi suatu negara. Berdasarkan cakupannya, perdagangan dapat diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu perdagangan domestik dan perdagangan internasional. Namun di kesempatan kali ini, akan dibahas secara lebih mendalam mengenai perdagangan internasional. Mulai dari tujuan, jenis hingga jenis pajak yang dikenakan dalam aktivitas perdagangan berskala internasional. Baca selengkapnya untuk mengetahui secara lebih lanjut. 

Tujuan Perdagangan Internasional 

Perdagangan dengan skala internasional bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Saat tercapai kesepakatan antar dua negara yang saling membutuhkan, aktivitas ini juga betujuan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan masing-masing negara.  

Secara lebih rinci berikut ini adalah manfaat dilakukannya perdagangan internasional: 

1)  Menambah Devisa Negara 

Dengan adanya perbedaan komoditas antara satu negara dengan negara lainnya, perdagangan internasional bermanfaat dalam aktivitas pertukaran kebutuhan diantara pihak yang melakukan. Saat suatu negara melakukan ekspor maka devisa negara bertambah begitu juga sebaliknya, saat terjadi impor barang maka devisa negara juga berkurang. Pertambahan devisa di suatu negara tentu memiliki dampak bagi negara bersangkutan seperti: adanya pertumbuhan ekonomi, mempengaruhi stabilitas harga barang yang diekspor, adanya eksistensi tenaga kerja untuk mengelola banyaknya pesanan ekspor. 

2) Memenuhi Kebutuhan Negara Lain 

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perbedaan komoditas di tiap negara membuat aktivitas perdagangan menjadi aktivitas untuk saling melengkapi kebutuhan antar suatu negara dengan negara lainnya. 

3) Mendapat Keuntungan Internal dan Eksternal 

Selain memenuhi kebutuhan, tujuan lain dari perdagangan adalah memperoleh keuntungan. Dengan memanfaatkan perdagangan internasional, maka suatu negara juga akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan internal yang didapat adalah berupa uang, sedangkan keuntungan internasional dikenal juga dengan istilah spesialisasi. Dengan adanya spesialisasi, suatu negara akan lebih terfokus dalam memproduksi barang tertentu sehingga meningkatkan kemampuan efisiensi negara tersebut. Spesialisasi dalam suatu negara mengacu pada kemampuan suatu negara dalam menghasilkan barang atau jasa dengan biaya marjinal dan biaya peluang yang lebih rendah daripada barang atau jasa lain.  

4) Memperluas Pasar 

Dengan menjalankan perdagangan berskala internasional, perusahaan dan pengusaha dapat menjalankan penggunaan mesin secara maksimal tanpa khawatir akan kelebihan produksi, karena kelebihan produk dapat dijual ke luar negeri.  Hal ini juga menimbulkan keterbukaan pasar yang dapat menampung produk dengan skala lebih besar hingga mancanegara. 

Jenis Perdagangan Internasional 

Aktivitas berskala internasional ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis seperti: 

  • Ekspor: Aktivitas perdagangan dengan bentuk menjual barang ke luar negeri.
  • Impor: Kebalikan dari impor, aktivitas pembelian barang dari luar negeri.
  • Barter: Penukaran barang yang diawali dengan menentukan nilainya terlebih dahulu. Setelah itu barang ditukar dengan barang lain yg nilainya sama bukan dengan uang. 
  • Consignment: Jenis penjualan barang melalui pasar bebas dengan sistem lelang. 
  • Package Deal : Sistem perdagangan yang dilakukan dengan membuat perjanjian dagang antar negara. Bertujuan untuk memperluas pasar suatu produk. 
  • Border Crossing: Perdagangan antara negara yang lokasinya berbatasan guna mempermudah para penduduknya untuk memenuhi kebutuhan. Sistem ini juga diikat dengan perjanjian tertentu. 

Jenis Pajak dalam Perdagangan Internasional

Aktivitas perdagangan internasional tentu tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak ini bersumber dari bea keluar (ekspor) dan bea masuk (impor). Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

Bea Keluar 

Bea keluar adalah pajak atas ekspor barang dasar yang masuk ke perdagangan dunia, seperti karet kopra, kelapa sawit, teh, kakao dan kopi. Ketentuan lebih lanjut mengenai bea keluar terhadap barang ekspor diatur dalam PP No.55 Tahun 2008, aturan pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam PMK No 13/PMK 0.10/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar s.t.d.t.d PMK No. 166/PMK 0.10/2020

Bea Masuk (Pajak Impor) 

Pajak yang dipungut atas barang yang masuk ke suatu negara disebut dengan bea masuk atau pajak barang impor.  Besarnya tarif pajak yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk yaitu 0% – 40%. Ketentuan besaran tarif yaitu: 

-0%-5% = Dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok strategis seperti gula, beras, mesin dan alat pertahanan. 

-5-20% = Dikenakan untuk bahan setengah jadi dan barang lainnya, dimana produksi dalam negeri sudah mencukupi 

->20% = Tarif diatas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang lain yang sudah diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok. 

Sejalan dengan realisasinya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. 

Berdasarkan peraturan ini,  diberlakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal. 

Pemerintah melakukan rasionalisasi tarif dari 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). 

Baca Lebih Lanjut: Ketentuan Pajak Impor Terkini

Pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang yang banyak diminati dari luar negeri seperti tas, sepatu dan garmen. Maka dari itu ditetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. 

Kelola PPN di OnlinePajak 

Saat ini Anda dapat melakukan pengelolaan PPN dengan mudah dan hemat waktu. OnlinePajak menawarkan hitung PPN dan buat SPT Masa PPN secara otomatis. Buat faktur pajak dan bayar PPN juga terintegrasi di satu aplikasi. Lapor PPN juga tidak perlu lagi menggunakan file CSV. 

OnlinePajak memiliki cara baru untuk lapor PPN. Menghemat waktu pelaporan yang up to date mengikuti regulasi terbaru e-Faktur 3.0 BPE dan BPN juga tersimpan secara terorganisir secara online. 

Simak di sini untuk memahami lebih lanjut mengenai e-Filing PPN OnlinePajak dan pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda. 

Reading: Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya