Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Mengenal Rekapitulasi Jurnal dalam Siklus Akuntansi

Rekapitulasi Jurnal

Pernah mendengar istilah rekapitulasi jurnal? Ini merupakan salah satu tahapan dalam siklus akuntansi yang harus dilakukan setelah membuat jurnal dan sebelum mem-posting ke buku besar. Secara umum, rekapitulasi adalah ringkasan, ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan. Dalam dunia akuntansi sendiri, rekapitulasi adalah penjumlahan secara keseluruhan pada masing-masing kolom debit dan kredit dari jurnal transaksi yang telah dibuat sebelumnya. 

Dengan melakukan rekapitulasi, Anda dapat menghindari kesalahan dalam proses posting dari jurnal ke buku besar, yang kemudian mempermudah proses tahapan dalam siklus akuntansi selanjutnya.

Jenis dan Format Rekapitulasi Jurnal 

Anda harus membuat penjumlahan untuk kedua jenis jurnal, baik jurnal umum maupun jurnal khusus. Namun pada praktiknya di perusahaan, proses penjumlahan ini sering dilakukan hanya untuk jurnal khusus yang terbagi menjadi 5 jenis:

  • Jurnal Pembelian, pencatatan semua transaksi pembelian, barang dan jasa, secara kredit.
  • Jurnal Penjualan, pencatatan semua transaksi penjualan secara kredit.
  • Jurnal Pengeluaran Kas, pencatatan semua transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran atau pembayaran dengan uang kas, seperti pembelian secara tunai, pembayaran beban, pelunasan utang, pengambilan uang tunai untuk pribadi.
  • Jurnal Penerimaan Kas, pencatatan semua transaksi yang berhubungan dengan penerimaan uang dan berdampak pada pertambahan kas, seperti penyetoran langsung ke rekening perusahaan.
  • Jurnal Memorial, pencatatan transaksi yang tidak termasuk ke dalam 4 jenis lainnya, seperti retur pembelian dan penjualan, transaksi internal, dan sebagainya.

Format rekapitulasi jurnal khusus ini pun sederhana, yaitu hanya mencantumkan informasi kode akun, nama akun, debit dan kredit, serta jumlah total. Berikut contoh format yang dapat Anda lihat.

Rekapitulasi Jurnal Penjualan

Kode AkunNama Akun DebitKredit
Jumlah Total Rp….Rp….

Untuk melakukan rekapitulasi jurnal, Anda harus menyiapkan jurnal umum atau jurnal khusus yang sudah diberi nomor akun. Kemudian, buat tabel sesuai dengan formatnya dan urutkan transaksi jurnal dari nomor akun teratas. Selanjutnya, catat nomor akun dan besar transaksinya, lalu jumlahkan di akhir tabel. Terakhir, Anda perlu memastikan jika nominal antara debit dan kredit harus sama karena artinya jurnal tersebut balance. Jika jumlah debit dan kredit berbeda, Anda harus mengulang proses rekapitulasi dari awal. 

Rekapitulasi Peredaran Bruto

Selain rekapitulasi jurnal umum atau jurnal khusus, proses ini pun perlu Anda lakukan untuk menghitung peredaran bruto. Ada dua jenis rekapitulasi peredaran bruto yang perlu Anda hitung, baik untuk badan maupun untuk wajib pajak orang pribadi. 

1. Peredaran Bruto dan Pembayaran (PP 46 dan/atau PP 23)

Ini merupakan dokumen pendukung yang perlu Anda lampirkan saat pelaporan SPT Tahunan Badan. Berikut ini adalah ringkasan mengenai ketentuan Peredaran Bruto berdasarkan PP 46 dan PP 23:

  • Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
  • Peredaran Bruto dengan pengertian tersebut digunakan untuk melihat jika Peredaran Bruto berjumlah tidak lebih dari Rp4.8 miliar.
  • Jika Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp4.8 miliar, perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun berikutnya dihitung sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sebesar 1% (mulai 1 Juli 2018 tarif pajak berubah menjadi 0,5% berdasarkan PP 23) dari Peredaran Bruto tersebut dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420. 
  • Jika Peredaran Bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp4.8 miliar, perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun berikutnya dihitung sebagai PPh Pasal 25 dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-100.

Berikut ini adalah contoh rekapitulasi penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (PP 46 dan/atau PP 23):

Rekapitulasi Pembayaran dan Peredaran Bruto (PP 46 dan PP 23) Tahun 2019

No.BulanPeredaran BrutoPPh Final 0,5% yang dibayar
1Januari
2Februari
3Maret
4April
5Mei
6Juni
7Juli
8Agustus
9September
10Oktober
11November
12Desember
Jumlah

2. Peredaran Bruto dan/atau Penghasilan dan Biaya

Ini merupakan rekapitulasi pada peredaran bruto dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menghitung penghasilan netonya. Dokumen pendukung ini perlu dilampirkan saat lapor SPT PPh Pribadi dengan formulir 1770. Ada beberapa jenis formulir atau format rekapitulasi peredaran bruto, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu usaha dan/atau pekerjaan bebas, serta untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Ternyata tidak hanya pada jurnal akuntansi, Anda pun harus membuat rekapitulasi untuk peredaran bruto penghasilan perusahaan atau Anda sendiri jika menggunakan formulir 1770 saat lapor SPT PPh Pribadi. Baik mengurus perusahaan maupun untuk diri sendiri, Anda dapat lapor pajak dengan lebih mudah menggunakan e-Filing OnlinePajak

Perbedaan antara Rekapitulasi dan Rekonsiliasi dalam Siklus Akuntansi

Rekapitulasi jurnal dan rekonsiliasi perlu Anda lakukan untuk memastikan saldo antara debit dan kredit seimbang. Namun, apa perbedaan di antara kedua tahap tersebut?

Rekapitulasi, seperti yang telah dijelaskan pada paragraf awal, merupakan langkah penjumlahan secara keseluruhan pada masing-masing kolom debit dan kredit dari jurnal transaksi yang telah dibuat sebelumnya. 

Sedangkan rekonsiliasi, menurut KBBI, adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang memiliki hubungan satu dengan lainnya; ikhtisar yang memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih. Dalam dunia akuntansi, rekonsiliasi adalah proses mencocokkan saldo dalam catatan akuntansi perusahaan dengan informasi lainnya. Umumnya, informasi lain tersebut merupakan laporan bank. Jadi, perusahaan akan melakukan pencocokan data antara catatan akuntansi perusahaan dengan laporan bank perusahaan untuk memastikan jumlah laporan dari kedua catatan itu sama dan tidak ada transaksi janggal.

Rekonsiliasi ini dapat memakan waktu karena Anda harus menelusuri transaksi dari kedua informasi atau akun, mencari jika ada penerimaan atau pengeluaran perusahaan yang tidak tercatat atau tidak, seperti pembayaran dan penerimaan PPN atas transaksi perusahaan Anda. Namun, Anda dapat mempercepat proses ini dengan menggunakan fitur Rekonsiliasi dari OnlinePajak. Anda dapat mengelola daftar transaksi secara otomatis, melihat hasil rekonsiliasi dan rekapitulasi secara menyeluruh hanya dari satu dashboard terpusat, serta mengunduh hasil rekonsiliasi dalam format data yang mudah dibaca. 

Anda dapat menikmati kemudahan Rekonsiliasi dengan mendaftar ke Paket Premium OnlinePajak. Lihat di sini untuk mengetahui harga paket dan daftar fitur sesuai kebutuhan Anda.

Reading: Mengenal Rekapitulasi Jurnal dalam Siklus Akuntansi