Resources / Blog / PajakPay

SKPKB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mengatasinya

SKPKB merupakan salah satu dari 5 jenis surat ketetapan pajak yang berlaku di Indonesia. SKPKB adalah surat ketetapan pajak kurang bayar, yang umumnya diterbitkan oleh DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak karena beberapa kondisi, seperti wajib pajak kurang bayar jumlah pajak yang seharusnya atau karena adanya kesalahan penghitungan tarif pajak yang menyebabkan terjadinya kurang bayar.

Apa Itu SKPKB?

SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat ini merupakan salah satu sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan penagihan pajak, yang mana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dijelaskan bahwa SKPKB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Sebenarnya apa sih yang menyebabkan wajib pajak mendapatkan SKPKB? Berapa denda yang harus dibayar wajib pajak dalam menutupi kekurangan bayarnya? Mari simak penjelasan berikut yang juga akan memberi tahu Anda bagaimana cara membayar kekurangan pajak secara mudah.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang 6/1983 itu pun dijelaskan sejumlah kondisi yang membuat Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB. Kondisi dimaksud adalah:

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang pajak dibayar.
  2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
    Asal tahu saja, jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
  4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
  5. Apabila kepada Wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya

Kurang Bayar Pajak, Kena Denda

Jika Anda mendapat SKPKB dari Ditjen Pajak, maka biaya yang harus Anda bayarkan tidak hanya jumlah kekurangan bayar pajak Anda sebagaimana tertera dalam surat ketetapan yang diterbitkan.

Melainkan Anda harus membayar tambahan sanksi administrasi atau denda berupa bunga yang besarannya tergantung kasus kurang bayar pajak Anda. Berikut ragam besaran sanksi untuk wajib pajak yang mendapat SKPKB:

  1. Tambahan bayar denda berupa bunga sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak. Bunga ini akan dihitung berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB.
    Denda sebesar 2% per bulan ini diberikan kepada wajib pajak yang ketahuan terutang pajak, belum bayar pajak atau tidak bayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atau keterangan pajak lainnya. Serta bagi wajib pajak yang mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  2. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
  3. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
  4. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
    Denda sebesar 50% dan 100% sebagaimana tertuang dalam poin 2, 3, dan 4 dikenakan kepada WP yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan, PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%, serta WP yang tidak melakukan pembukuan atau belum diperiksa kepatuhannya oleh DJP.

Berikut Cara Hitung Denda Kurang Bayar Pajak

Wajib pajak PT Murni mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun pajak 2006 sebesar Rp100.000.000 dan menyampaikan SPT tepat waktu. Pada bulan April 2009 bedasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak diterbitkan SKPKB maka perhitungan sanksi bunga yang harus dibayar PT Murni adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak                                Rp100.000.000
  • Pajak penghasilan terutang                         Rp30.000.000
    (30% x Rp100.000.000)
  • Kredit pajak                                                    Rp10.000.000 (-)
  • Pajak yang kurang dibayar                          Rp20.000.000
  • Bunga 24 bulan (24×2%xRp20.000.000)       Rp9.600.000  (+)
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar   Rp29.600.000

Catatan: Meski SKPKB PT Murni terbit lebih dari dua tahun sejak berakhirnya tahun pajak terutang, namun besaran bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut tetap dikalikan 24 bulan atau dua tahun saja karena hitungan ini merupakan sanksi maksimal.

Bila SKPKB PT Murni terkait penghasilan kena pajaknya terbit pada tahun 2007, maka perhitungan denda kena pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Pajak yang kurang dibayar                        Rp20.000.000
  • Bunga 12 bulan (12×2%xRp20.000.000)     Rp4.800.000   (+)
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp24.800.000

Baca Juga: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Bayar Denda Pajak Secara Online

Nah, sekarang Anda sudah tau kan bagaimana serba-serbi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jangan lupa, setelah SKPKB diterbitkan, Anda punya tenggat waktu untuk segera membayar kekurangan pajak.

Untuk mempermudah urusan Anda, saat ini pembayaran denda pajak sudah bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui platform OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur online untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Salah satu layanan yang tersedia adalah pembayaran online, di mana wajib pajak dapat membuat kode billing, setor pajak maupun non-pajak, hingga menerima dan menyimpan bukti penerimaan negara (BPN). 

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  • UU KUP
Reading: SKPKB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mengatasinya