Resources / Blog /

Airway Bill: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Apa Itu Airway Bill?

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah sewajibnya untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah memungut pajak dari pembeli. Namun, ada kalanya jika faktur pajak yang diterbitkan berbentuk format lain tetapi kedudukannya dipersamakan. Salah satunya adalah airway bill atau surat muatan udara (SMU).

Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara rinci mengenai airway bill. Di Pasal 1 ayat 28, disebutkan SMU sebagai dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Biasanya yang mengeluarkan airway bill adalah pengirim kargo atau penyedia jasa pengiriman barang sebagai tanda terima barang dari pengirim kepada penyedia jasa pengiriman.

Apa saja yang tercantum dalam SMU? Paling sedikit airway bill memuat:

  1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;
  2. Tempat pemberangkatan dan tujuan;
  3. Nama dan alamat pengangkut pertama;
  4. Nama dan alamat pengirim kargo;
  5. Nama dan alamat penerima kargo;
  6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;
  7. Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;
  8. Jenis atau macam kargo yang dikirim;
  9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.

Airway bill wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3, dengan lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut. Jika SMU tidak diisi dengan keterangan lengkap atau tidak diserahkan kepada pengangkut, maka pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang untuk membatasi tanggung jawabnya. Selain itu, pengangkut juga wajib menandatangani SMU sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara.

Baca juga: Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya

Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2014, airway bill termasuk salah satu 14 jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.

Ada 3 alasan yang diutarakan oleh DJP, yaitu:

  1. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenali oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.
  2. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal ekspor dan impor barang kena pajak berwujud.
  3. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak (pihak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak), berada di luar daerah pabean.

Baca juga: 14 Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Nah, di sinilah SMU yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri menjadi dokumen pengganti yang kedudukannya sama dengan faktur pajak.

Fungsi dari Airway Bill

Dalam SMU terdapat 11 digit angka yang digunakan untuk melakukan pemesanan, cek status pengiriman, dan posisi pengiriman. Lalu, apa saja fungsi dari airway bill?

  • Sebagai kontrak pengiriman, yang mana dituliskan secara jelas mengenai ketentuan kontrak sebagai dokumen pengiriman.
  • Sebagai bukti penerimaan barang jikalau barang yang dikirim sesuai dengan instruksi pengiriman dan diterima dengan baik oleh konsumen.
  • Sebagai faktur pajak karena di dalamnya menunjukkan berapa biaya yang harus dibayarkan oleh si penerima.
  • Sebagai sertifikat asuransi, yang mana menjadi bukti jika operator pengirim dalam posisi untuk memastikan pengiriman barang yang diminta oleh pengirim.
  • Sebagai custom declaration, yang mana SMU menjadi bukti jumlah pengiriman yang ditagih untuk barang bawaan.

Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 157, disebutkan juga jika SMU tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain.

Reading: Airway Bill: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak