Resources / Blog /

Pajak Pribadi

Syarat dan Cara Bikin NPWP Online 2026 via Coretax

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sejak Coretax DJP resmi beroperasi per 1 Januari 2025, proses bikin NPWP kini dilakukan sepenuhnya melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id — menggantikan sistem lama ereg.pajak.go.id dan DJP Online. Artikel ini memandu Anda langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP di 2026.

Jawaban Singkat: Cara bikin NPWP online 2026: akses coretaxdjp.pajak.go.id → klik “Daftar di Sini” → pilih jenis wajib pajak (Orang Pribadi/Badan) → isi formulir dengan NIK/KTP, data diri, dan alamat → unggah dokumen pendukung → submit → tunggu konfirmasi via email. Prosesnya gratis dan bisa dilakukan dari HP.

Update Penting: NIK sebagai NPWP

Sejak 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP. Ini berarti:

  • NIK pada KTP warga negara Indonesia otomatis berfungsi sebagai NPWP (disebut NPWP 16 digit)
  • Jika Anda sudah memiliki NIK yang valid di Dukcapil, secara teknis Anda sudah memiliki identitas pajak
  • Namun, aktivasi NIK sebagai NPWP di Coretax tetap diperlukan untuk bisa mengakses layanan perpajakan dan melaporkan SPT
  • NPWP lama (15 digit) masih berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut dari DJP, tetapi semua transaksi pajak kini menggunakan sistem Coretax

Syarat dan Dokumen untuk Bikin NPWP Pribadi 2026

Sebelum mulai, siapkan dokumen dan informasi berikut:

  • NIK/KTP — Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi di database Dukcapil. Pastikan data di KTP Anda akurat dan terkini.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) — Untuk verifikasi data kependudukan
  • Email aktif — Digunakan untuk konfirmasi pendaftaran dan komunikasi dari DJP
  • Nomor HP aktif — Untuk verifikasi OTP (One-Time Password)
  • Foto KTP atau scan KTP — Format JPG/PNG, ukuran maksimal yang diizinkan
  • Untuk karyawan — Surat keterangan kerja atau slip gaji (tidak wajib tapi memperlancar proses)
  • Untuk wirausaha — Dokumen usaha seperti SIUP, NIB, atau surat pernyataan usaha

Cara Bikin NPWP Online untuk Orang Pribadi via Coretax

  • Langkah 1: Akses portal Coretax — Buka browser dan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan menggunakan koneksi internet yang stabil.
  • Langkah 2: Klik “Daftar di Sini” — Di halaman utama login, cari dan klik tombol “Daftar di Sini” atau “Registrasi Wajib Pajak Baru”.
  • Langkah 3: Pilih jenis wajib pajak — Pilih “Orang Pribadi” untuk warga negara Indonesia. Jika WNA, pilih opsi yang sesuai.
  • Langkah 4: Masukkan NIK — Isi kolom NIK dengan 16 digit nomor KTP Anda. Sistem akan memverifikasi NIK ke database Dukcapil secara otomatis.
  • Langkah 5: Verifikasi data kependudukan — Sistem akan menampilkan data Anda dari Dukcapil (nama, tempat/tgl lahir, alamat). Konfirmasi kebenaran data.
  • Langkah 6: Isi formulir pendaftaran — Lengkapi data tambahan: pekerjaan, nama KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai alamat domisili, pertanyaan kerahasiaan, dan buat kata sandi.
  • Langkah 7: Verifikasi email dan HP — Masukkan kode OTP yang dikirim ke email dan nomor HP yang Anda daftarkan.
  • Langkah 8: Unggah dokumen — Upload foto/scan KTP dan dokumen pendukung lainnya dalam format yang diminta.
  • Langkah 9: Submit pendaftaran — Klik “Submit” atau “Daftar”. Sistem akan memberikan nomor tanda terima permohonan.
  • Langkah 10: Tunggu konfirmasi — DJP akan memproses permohonan. Konfirmasi dan NPWP resmi akan dikirim via email dalam 1-3 hari kerja.

Cara Bikin NPWP untuk Badan Usaha via Coretax

Proses pendaftaran NPWP badan usaha memiliki persyaratan tambahan:

Jenis Badan Dokumen yang Diperlukan
PT (Perseroan Terbatas) Akta pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP pengurus/direktur, NIB (Nomor Induk Berusaha)
CV (Commanditaire Vennootschap) Akta pendirian CV, SK pengadilan, NPWP pengurus, NIB
Firma / Persekutuan Akta pendirian, NPWP seluruh sekutu, NIB
Koperasi Akta pendirian koperasi, SK Kementerian Koperasi, NPWP pengurus
Badan Usaha Milik Negara/Daerah Peraturan pendirian, SK pengangkatan direksi, dokumen legalitas

Langkah pendaftaran NPWP badan di Coretax serupa dengan orang pribadi, tetapi pada Langkah 3 pilih “Badan” dan isi data perusahaan (nama perusahaan, alamat kantor, jenis usaha, KBLI, dan data pengurus).

Apakah Bikin NPWP Dikenakan Biaya?

Pendaftaran NPWP di Indonesia sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya resmi yang dipungut DJP untuk penerbitan NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha. Jika Anda menemukan pihak yang meminta bayaran untuk membantu pendaftaran NPWP, pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak terdaftar yang transparan dengan biaya jasanya.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?

  • Online via Coretax: Umumnya 1-3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid
  • Walk-in ke KPP: Bisa selesai di hari yang sama jika semua dokumen lengkap
  • NPWP Elektronik (e-NPWP): Dikirim via email segera setelah persetujuan. Kartu NPWP fisik dapat dicetak sendiri atau diminta dikirim ke alamat.

FAQ Seputar Cara Bikin NPWP

Bagaimana cara bikin NPWP online 2026 lewat Coretax?

Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id → klik “Daftar di Sini” → pilih “Orang Pribadi” → masukkan NIK → konfirmasi data Dukcapil → isi formulir → verifikasi OTP email dan HP → upload dokumen → submit. NPWP dikirim via email dalam 1-3 hari kerja.

Apa saja syarat bikin NPWP pribadi terbaru?

Syarat utama: NIK/KTP yang valid di database Dukcapil, nomor Kartu Keluarga, email aktif, dan nomor HP aktif. Dokumen tambahan sesuai status: karyawan (surat keterangan kerja), wirausaha (dokumen usaha seperti NIB/SIUP).

Apakah NIK sudah otomatis menjadi NPWP?

Secara hukum, NIK telah terintegrasi dengan NPWP sejak 1 Juli 2024 dan berfungsi sebagai NPWP 16 digit. Namun, aktivasi dan pendaftaran di Coretax tetap diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Faktur, dan pembayaran pajak.

Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

Proses online via Coretax umumnya 1-3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid. e-NPWP (versi elektronik) dikirim via email. Untuk yang butuh lebih cepat, bisa datang langsung ke KPP terdekat dan NPWP bisa selesai di hari yang sama.

Apakah bikin NPWP dikenakan biaya?

Tidak. Pendaftaran NPWP sepenuhnya gratis — tidak ada biaya resmi yang dipungut DJP. Proses bisa dilakukan sendiri secara online melalui Coretax tanpa perlu jasa pihak ketiga.

Bagaimana cara bikin NPWP untuk badan usaha/perusahaan?

Akses coretaxdjp.pajak.go.id → pilih “Badan” saat registrasi → siapkan dokumen: akta pendirian, SK Kemenkumham (untuk PT), NIB, dan NPWP pengurus → isi formulir data perusahaan → upload dokumen → submit. Prosesnya gratis dan umumnya selesai 1-3 hari kerja.

Kesimpulan

Bikin NPWP di 2026 lebih mudah dari sebelumnya berkat integrasi NIK-NPWP dan portal Coretax yang terintegrasi penuh. Prosesnya sepenuhnya online, gratis, dan bisa dilakukan dari smartphone. Pastikan NIK Anda valid di Dukcapil, siapkan dokumen yang diperlukan, dan ikuti langkah-langkah di coretaxdjp.pajak.go.id.

Setelah memiliki NPWP dan akun Coretax, Anda bisa mengelola seluruh kewajiban perpajakan — dari e-Filing SPT Tahunan hingga pembayaran pajak — melalui satu platform. OnlinePajak memudahkan proses perpajakan Anda dengan fitur yang terintegrasi langsung ke sistem Coretax DJP.

Baca juga:

Share

Related articles

Pajak Pribadi