Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.71/1990

Berkenaan dengan permasalahan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Penerima Tanda Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada butir 4.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.71/1990 tanggal 16 Maret 1990 adalah : 1.1. SPT Tahunan PPh yang menyatakan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.32/1990

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah : Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.32/1990

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut : PPh. Pasal 22 Impor. Yang dimaksud […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.5.1/1990

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 tentang Tata Cara Penelitian SPT, dengan ini disampaikan beberapa penegasan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN sebagai berikut : PENELITIAN FORMAL. Penelitian formal hanya meliputi penelitian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Dirjen Pajak […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.7/1990

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Bank (sebagai Wajib Pajak), perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Pemeriksa harus memperhatikan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan yang mengatur antara lain : 1.1. Pasal 36 : Bank tidak boleh memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/1991

Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut : Butir 2.5.1. kelompok A ; tertulis SPT Masa Kelompok Adalah : 2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.9/1990

Seperti diketahui dalam hal telah diatur ketentuan mengenai pemindahbukuan karena Wajib Pajak salah mengisi SSP. Untuk lebih jelasnya, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya pemindahbukuan disetujui setelah diyakini bahwa kesalahan mengisi SSP betul-betul terjadi dan SSP yang ada teraan MCR dari KPKN telah ditatausahakan oleh KPP sehingga memang […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.43/1991

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan continous form sebagai pengganti Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh 4B), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh pemotong pajak PPh Pasal 23 sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B (Bukti Pemotongan PPh Pasal […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.5.2/1990

Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1131/KMK.00/1990 tanggal 10 Oktober 1990 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor berbagai jenis Semen. Dalam Keputusan tersebut, yang diberikan fasilitas pembebasan hanyalah Bea Masuknya saja, sehingga atas impor semen tersebut tetap terutang PPN. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.51/1991

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri PPN-168) telah diberikan penegasan bahwa kegiatan pialang (broker) merupakan kegiatan Jasa yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.322/1990

Sehubungan terjadinya masalah under invoicing dalam transaksi impor, dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal 2 November 1990 telah diberikan penegasan antara lain sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai. Apabila dalam suatu pemeriksaan diketemukan adanya under invoicing, maka pemeriksaan supaya dilakukan juga terhadap mata rantai lainnya […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.41/1991

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pertama perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI mengenai pemungutan dan pembayaran PPh atas penyaluran tepung terigu dan atau gula pasir (gusir), dengan ini disampaikan pengaturan lebih lanjut sebagai berikut : Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal PaJak, Bulog dan Gapegti tanggal 15 Februari 1990 dan Surat Edaran […]