Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.3/1984
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 431/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang “Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa” perlu di berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.21/1984
Pelunasan pajak selama tahun berjalan seharusnya sesuai dengan besarnya obyek pajak yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini, Undang-Undang mengatur jumlah pajak yang harus dibayar selama tahun berjalan berupa jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan jumlah yang harus dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. Juga tidaklah […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.23/1984
Pelunasan pajak selama tahun berjalan seharusnya sesuai dengan besarnya obyek pajak yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini Undang-undang mengatur jumlah pajak yang harus dibayar selama tahun berjalan berupa jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan jumlah yang harus dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. Juga tidaklah […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.232/1984
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Dalam Buku Petunjuk berkenaan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01), dalam Pasal 5 ayat 2 telah ditegaskan bahwa setiap pembayaran dengan nama apapun pada orang pribadi atau […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.23/1984
Berkenaan dengan Surat Edaran tanggal 14 April 1984 Nomor SE-15/PJ.232/1984 perihal “Penilaian pemberian dalam bentuk natura tahun 1984 oleh para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944”, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Pada kalimat pertama tentang judul dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak terketik dalam Surat Edaran itu sebagai berikut […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.22/1984
Seperti diketahui dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara-negara lain dinyatakan bahwa tidak ada laba yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap hanya karena pembelian barang-barang dagangan oleh bentuk usaha tetap itu bagi perusahaan induknya. Prinsip ini sejalan dengan azas-azas hukum pajak internasional. Dengan demikian laba baru dapat dikatakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap, […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1984
Dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka kepada Saudara dengan Surat Edaran tanggal 4 April 1984 Nomor SE-01/PJ.3/1984 tentang persiapan pelaksanaan Undang-Undang PPN 1984 telah diminta agar menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah Inspeksi Pajak Saudara dan mengirimkan formulir pemberitahuan pengukuhan bentuk KP.PPN.1A. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut pada butir 1 di […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.23/1984
Sebagaimana Saudara maklumi program ASTEK yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 adalah merupakan sistem perlindungan yang bertujuan untuk menanggulangi resiko yang dialami oleh karyawan berupa berkurangnya atau hilangnya penghasilan karyawan yang bersangkutan. Program ASTEK terdiri dari : Program Asuransi Kecelakaan Kerja, yang iuran seluruhnya ditanggung pemberi kerja dan jumlahnya berkisar antara 2,4 […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/1984
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan tanggal 31 Desember 1983 Nomor 965/KMK.04/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungut pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, dasar pungutan, tarif serta tata cara pelaksanaannya. Badan-badan yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah : Direktorat Jenderal Bea dan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ/2016
Umum Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.23/1984
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kenikmatan yang diberikan dalam bentuk natura, bersama ini perlu diberikan penegasan mengenai hal ini. Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.222/1984
Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk […]