Resources / Blog /

e-Faktur

Aplikasi PPN 2025: Panduan Coretax, e-Faktur Desktop, dan PJAP untuk PKP

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Aplikasi PPN adalah perangkat lunak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengelola kewajiban Pajak Pertambahan Nilai — mulai dari pembuatan faktur pajak, pengkreditan pajak masukan, hingga pelaporan SPT Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mulai 1 Januari 2025, lanskap aplikasi PPN di Indonesia mengalami perubahan besar. DJP memperkenalkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang baru, menggantikan DJP Online untuk sebagian besar fungsi. Pada saat yang sama, DJP membuka kembali akses e-Faktur Desktop dan mengizinkan PKP memilih dari tiga saluran resmi untuk membuat faktur pajak.

Tiga Saluran Resmi Aplikasi PPN per 2025

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 (berlaku mulai 12 Februari 2025), PKP kini memiliki tiga pilihan saluran pembuatan faktur pajak:

Aplikasi PPN Jenis Akses Fungsi Utama Cocok Untuk
Coretax DJP Web (cloud) coretaxdjp.pajak.go.id Buat faktur, kredit PM, retur, batal faktur, lapor SPT Masa PPN Semua PKP, termasuk PKP baru 2025
e-Faktur Client Desktop Aplikasi desktop Diunduh dari efaktur.pajak.go.id Buat dan ganti faktur pajak keluaran saja PKP yang dikukuhkan sebelum 2025 dengan sistem existing
PJAP (e-Faktur Host-to-Host) Integrasi API Via PJAP resmi (misal: OnlinePajak) Buat, kelola, dan lapor faktur pajak secara otomatis terintegrasi PKP dengan volume transaksi tinggi atau butuh integrasi ERP

Penting: Terlepas dari saluran mana yang dipilih untuk membuat faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, proses retur faktur, dan pembatalan faktur tetap harus dilakukan melalui Coretax DJP — tidak bisa melalui e-Faktur Desktop.

Coretax DJP: Aplikasi PPN Utama Era Baru

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan digital terpadu yang diluncurkan DJP pada 1 Januari 2025. Dalam konteks PPN, Coretax berfungsi sebagai platform lengkap yang mengintegrasikan seluruh siklus kewajiban PPN dalam satu dashboard.

Fitur Utama Coretax untuk PPN

  • Pembuatan Faktur Pajak Elektronik: PKP dapat menerbitkan faktur pajak langsung di Coretax tanpa perlu aplikasi terpisah.
  • Validasi Real-Time: Setiap NPWP lawan transaksi diverifikasi secara langsung terhadap database DJP saat faktur dibuat.
  • Pengkreditan Pajak Masukan (PM): Mekanisme rekonsiliasi faktur pajak masukan kini dilakukan di Coretax, bukan di e-Faktur Desktop.
  • Retur dan Pembatalan Faktur: Proses retur dan pembatalan faktur wajib dilakukan di Coretax, meskipun faktur aslinya dibuat di e-Faktur Desktop.
  • Pelaporan SPT Masa PPN: SPT Masa PPN disampaikan langsung melalui modul pelaporan di Coretax.
  • Tarif PPN 12%: Coretax secara otomatis mengakomodasi tarif PPN 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai PMK 131/2024.

Cara Akses dan Login Coretax untuk PKP

  1. Buka browser dan akses coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Baca informasi penting, centang persetujuan, klik “Akses Coretax”.
  3. Login menggunakan NIK (untuk WP Orang Pribadi) atau melalui akun perwakilan yang ditunjuk (untuk WP Badan/PKP).
  4. Masukkan kata sandi dan kode captcha, lalu klik “Login”.
  5. Navigasikan ke modul PPN atau Faktur Pajak untuk mulai menggunakan fitur perpajakan.

Tips: Untuk PKP badan usaha, proses akses Coretax biasanya dilakukan melalui akun PIC (Person in Charge) yang ditunjuk sebagai perwakilan. Pastikan akun PIC sudah diaktivasi dengan benar dan memiliki otorisasi yang sesuai sebelum mulai membuat faktur pajak.

e-Faktur Client Desktop: Pilihan Opsional untuk PKP Lama

e-Faktur Client Desktop adalah aplikasi berbasis komputer yang sudah dikenal PKP sebelum era Coretax. Per 12 Februari 2025, DJP mengizinkan seluruh PKP — tanpa batasan volume — untuk kembali menggunakan aplikasi ini melalui KEP-54/PJ/2025.

Ketentuan Penting e-Faktur Desktop di Era Coretax

  • Hanya tersedia untuk PKP yang dikukuhkan sebelum 1 Januari 2025. PKP baru 2025 wajib menggunakan Coretax.
  • Hanya bisa digunakan untuk pembuatan dan penggantian faktur pajak keluaran. Retur, pembatalan, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap di Coretax.
  • Data faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop akan tersinkronisasi ke Coretax dalam H+2 setelah penerbitan faktur.
  • NSFP di e-Faktur Desktop berjumlah 16 digit; di Coretax menjadi 17 digit (DJP menambahkan angka 9 otomatis di posisi digit ke-5).
  • Tidak mendukung pembuatan faktur pajak dengan tanggal mundur (backdate).
  • Faktur dengan kode transaksi khusus (kode 06, 07, dan PKP pusat yang memusatkan PPN di cabang) wajib dibuat di Coretax, tidak bisa di e-Faktur Desktop.
  • Versi terkini yang digunakan adalah e-Faktur versi 4.0, namun belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan tarif PPN 12% — PKP perlu menyesuaikan DPP dan nilai PPN secara manual sesuai ketentuan PMK 131/2024.

Cara Meminta NSFP untuk e-Faktur Desktop

Meskipun faktur dibuat di e-Faktur Desktop, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tetap harus diminta melalui e-Nofa yang dapat diakses di efaktur.pajak.go.id. PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak berjalan hanya dapat membuat faktur dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.

PJAP: Aplikasi PPN Pihak Ketiga Resmi

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi dari DJP untuk menyediakan layanan perpajakan digital, termasuk pengelolaan PPN melalui koneksi Host-to-Host (H2H) dengan sistem DJP. PJAP beroperasi sebagai saluran ketiga yang sah untuk pembuatan faktur pajak selain Coretax dan e-Faktur Desktop.

Keunggulan Menggunakan PJAP untuk PPN

  • Integrasi ERP/sistem akuntansi: PJAP dapat terhubung langsung dengan sistem keuangan perusahaan, sehingga data transaksi dari ERP otomatis menjadi faktur pajak tanpa proses manual.
  • Volume tinggi tanpa hambatan: Cocok untuk PKP yang menerbitkan ribuan hingga ratusan ribu faktur per bulan.
  • Fitur lengkap dalam satu platform: Selain faktur pajak, PJAP umumnya menyediakan e-Bupot, e-Filing SPT, pembayaran pajak, dan rekonsiliasi dalam satu dashboard.
  • Validasi lawan transaksi otomatis: NPWP lawan transaksi divalidasi real-time tanpa perlu pengecekan manual satu per satu.

OnlinePajak sebagai PJAP Resmi DJP

OnlinePajak adalah PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang telah mendapatkan izin resmi dari DJP dan terintegrasi langsung dengan sistem Coretax. Sebagai PJAP, OnlinePajak menyediakan layanan pengelolaan PPN secara menyeluruh meliputi:

  • Pembuatan e-Faktur (faktur pajak elektronik) secara massal via Host-to-Host Coretax.
  • Validasi NPWP lawan transaksi secara otomatis.
  • Rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran.
  • Pelaporan SPT Masa PPN langsung ke DJP.
  • Integrasi dengan sistem akuntansi dan ERP perusahaan.
  • Dashboard monitoring status faktur pajak secara real-time.

Perbandingan Lengkap: Coretax vs e-Faktur Desktop vs PJAP

Fitur Coretax DJP e-Faktur Desktop PJAP (OnlinePajak)
Buat faktur pajak keluaran ✓ Lengkap ✓ (kecuali kode 06, 07) ✓ Volume tinggi, otomatis
Retur dan pembatalan faktur ✗ (harus di Coretax) ✓ via Coretax integration
Pelaporan SPT Masa PPN ✗ (harus di Coretax) ✓ via Coretax integration
Pengkreditan pajak masukan
Validasi NPWP lawan transaksi ✓ Real-time Terbatas ✓ Otomatis massal
Integrasi ERP/sistem lain Terbatas (API) ✓ Penuh via API/H2H
PKP baru 2025 ✓ Wajib ✗ Tidak bisa ✓ (via Coretax integration)
Mode offline ✓ (input offline, upload online) Tergantung konfigurasi
Tarif PPN 12% otomatis ✗ (manual adjustment)
Biaya Gratis (DJP) Gratis (DJP) Berbayar (subscription)

Panduan Migrasi: Dari e-Faktur Desktop ke Coretax

Bagi PKP yang selama ini bergantung pada e-Faktur Desktop dan ingin beralih penuh ke Coretax, berikut langkah yang perlu disiapkan:

  1. Pastikan akun Coretax sudah aktif: Aktivasi akun dan pemadanan NIK-NPWP harus sudah selesai untuk semua PIC yang akan mengakses sistem.
  2. Pelajari antarmuka Coretax: Gunakan simulator Coretax di spt-simulasi.pajak.go.id untuk berlatih tanpa risiko sebelum melakukan transaksi nyata.
  3. Transfer data historis: Data faktur yang masih dalam proses di e-Faktur Desktop akan tersinkronisasi ke Coretax dalam H+2. Pastikan semua faktur tertunda sudah diterbitkan sebelum cutover.
  4. Perbarui proses bisnis internal: Tim finance/pajak perlu diedukasi tentang perbedaan alur kerja di Coretax, terutama untuk retur, pembatalan, dan pelaporan SPT.
  5. Uji coba sebelum go-live: Lakukan uji coba pembuatan faktur di Coretax secara paralel dengan e-Faktur Desktop selama beberapa minggu untuk memastikan tidak ada data yang hilang atau proses yang terlewat.
Apa aplikasi PPN yang resmi dari DJP?

DJP menyediakan dua aplikasi resmi untuk PPN: (1) Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id — platform utama yang wajib digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN, retur, dan pembatalan faktur; (2) e-Faktur Client Desktop — aplikasi opsional untuk pembuatan faktur pajak keluaran, tersedia untuk PKP yang dikukuhkan sebelum 2025. Selain itu, DJP juga mengizinkan penggunaan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) resmi seperti OnlinePajak yang terhubung dengan Coretax via Host-to-Host.

Apakah e-Faktur desktop masih bisa digunakan di 2025?

Ya, per 12 Februari 2025 (KEP-54/PJ/2025), seluruh PKP yang dikukuhkan sebelum 1 Januari 2025 dapat kembali menggunakan e-Faktur Desktop untuk membuat dan mengganti faktur pajak keluaran. Namun, proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilakukan melalui Coretax. PKP yang baru dikukuhkan pada 2025 tidak bisa menggunakan e-Faktur Desktop.

Bagaimana cara akses web e-Faktur atau Coretax untuk PKP?

Akses Coretax (pengganti web e-Faktur) melalui browser di coretaxdjp.pajak.go.id. Login menggunakan NIK (WP pribadi) atau akun PIC yang ditunjuk perusahaan (WP badan). Untuk pertama kali login, Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi. Setelah berhasil masuk, navigasikan ke modul PPN untuk mulai membuat faktur pajak atau melaporkan SPT.

Apakah OnlinePajak terdaftar sebagai aplikasi PPN resmi?

Ya. OnlinePajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah mendapatkan izin resmi dari DJP dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Sebagai PJAP, OnlinePajak termasuk dalam daftar saluran resmi e-Faktur Host-to-Host yang diizinkan DJP untuk pembuatan dan pengelolaan faktur pajak PPN secara massal.

Apa perbedaan Coretax dengan DJP Online untuk urusan PPN?

DJP Online adalah sistem lama yang sudah tidak digunakan untuk sebagian besar fungsi perpajakan sejak 2025. Coretax adalah sistem baru yang mengintegrasikan seluruh administrasi pajak, termasuk PPN, dalam satu platform cloud. Perbedaan utama: Coretax lebih komprehensif (mencakup faktur pajak, kredit pajak masukan, retur, pembatalan, pelaporan SPT PPN dalam satu sistem), data real-time, dan mendukung tarif PPN 12% secara otomatis. DJP Online tidak lagi relevan untuk fungsi-fungsi ini.

Mengelola kewajiban PPN di era Coretax membutuhkan pemahaman mendalam tentang tiga saluran yang tersedia dan ketentuan penggunaannya. Bagi PKP dengan volume transaksi besar atau yang membutuhkan integrasi dengan sistem ERP perusahaan, PJAP resmi menjadi solusi yang paling efisien. OnlinePajak menyediakan layanan PPN terintegrasi — dari pembuatan e-Faktur massal via Host-to-Host Coretax, rekonsiliasi pajak masukan, hingga pelaporan SPT Masa PPN — dalam satu platform yang terhubung langsung dengan sistem DJP. Pelajari lebih lanjut tentang solusi e-Faktur OnlinePajak untuk PKP dan mulai efisienkan proses PPN perusahaan Anda.

Sumber Referensi:

Share

Related articles

e-Faktur