Resources / Blog / e-Faktur

Cara Membuat e-Faktur di Coretax dan OnlinePajak

Adanya e-Faktur membuat pelaporan dan pembuatan Faktur Pajak jadi lebih mudah dan terintegrasi. Salah satu sistem resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax. Sistem ini menjadi pusat pengelolaan pajak elektronik,termasuk pembuatan e-Faktur PPN. Namun, tahukah Anda bahwa selain lewat Coretax, pembuatan e-Faktur juga bisa Anda lakukan melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti OnlinePajak dengan proses yang lebih efisien dan user-friendly?

Cara Membuat e-Faktur di Coretax dan OnlinePajak

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang cara membuat e-Faktur di Coretax dan OnlinePajak.

Apa Itu Coretax?

Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem utama DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform digital. Di dalamnya termasuk fitur untuk:

  • Membuat e-Faktur PPN (Faktur Pajak Keluaran dan Masukan),
  • Mengelola SPT Masa PPN,
  • Menerbitkan dokumen perpajakan secara elektronik, dan
  • Melakukan validasi data wajib pajak secara otomatis.

Sistem Coretax menggantikan e-Faktur Client Desktop lama dan mulai diimplementasikan secara bertahap untuk seluruh wajib pajak.

Baca Juga: Ini Cara Deposit Pajak di Coretax untuk Kemudahan Bayar Pajak

Persiapan Sebelum Membuat e-Faktur di Coretax

Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan kamu sudah menyiapkan hal-hal berikut:

  1. Memiliki akun DJP Online dan akses ke Coretax.
    Wajib pajak harus login melalui portal resmi https://efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP, password, dan sertifikat elektronik (sertel).
  2. Memiliki sertifikat elektronik yang masih aktif.
    Sertifikat elektronik digunakan untuk otentikasi dan tanda tangan digital pada setiap e-Faktur.
  3. Mengetahui data lawan transaksi.
    Pastikan kamu memiliki NPWP pembeli, alamat, dan informasi detail transaksi.
  4. Sudah memiliki kode aktivasi e-Faktur.
    Kode ini digunakan untuk registrasi aplikasi atau akses sistem e-Faktur berbasis web di Coretax.

Cara Membuat e-Faktur di Coretax 

Berikut adalah panduan lengkap cara membuat e-Faktur di Coretax untuk Faktur Pajak keluaran:

Langkah 1: Login ke Portal e-Faktur Web Based (Coretax)

  • Buka situs resmi: https://efaktur.pajak.go.id 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa bertindak sebagai diri sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa, sesuai dengan role access yang telah diberikan. 
  • Klik tanda panah ke bawah, kemudian pilih bagian “Taxpayers” untuk menentukan peran yang sesuai. 

Langkah 2: Akses menu e-Tax Invoice

Pada dashboard faktur pajak, pilih menu “eTax Invoice”. Setelah itu, klik “Output Tax” untuk melihat daftar faktur pajak keluaran yang sudah dibuat. 

Langkah 3: Create Output Invoice 

  • Untuk membuat faktur pajak baru, klik “Create Output Invoice”. Selanjutnya akan ada tampilan formulir pembuatan faktur pajak. 
  • Isi kode transaksi pada formulir yang tersedia sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. 
  • Masukan atau isi tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan transaksi. 
  • Masukan TIN atau NIK pembeli. Maka sistem akan secara otomatis mengisi data pembelian berdasarkan informasi yang Anda masukan. 

Langkah 4: Add Transaction

  • Klik “Add Transaction” untuk mengisi rincian transaksi pada faktur pajak. 

Langkah 5: Isi Formulir Detail Transaksi

Isi kategori penyerahan barang atau jasa, jeni penyerahan, nama barang atau jasa, satuan unit, harga satuan, serta jumlah barang atau jasa. Sistem akan menghitung otomatis besaran PPN berdasarkan data yang dimasukkan setelah selesai, klik “Save”.

Langkah 6: Cek Notifikasi

Apabila data telah terisi dengan benar, sistem akan menampilkan notifikasi pada layar perangkat Anda. 

Langkah 7: Simpan atau Submit Faktur Pajak

  • Klik “Save Draft” jika ingin menyimpan sementara, atau tekan “Submit” jika sudah yakin untuk menerbitkan faktur pajak. 
  • Pilih jenis sertifikat digital yang digunakan, masukan nomor identitas dan password penandatanganan faktur pajak. Klik “Save” dan pilih “Confirm Sign”. 
  • Jika sudah, pada daftar pajak keluaran, Anda bisa melihat faktur yang telah Anda buat. Klik logo dokumen untuk memeriksa faktur pajak yang telah selesai.

Baca Juga: Tutorial Impor Faktur Pajak via Format XML di Coretax, Cek di Sini!

Membuat e-Faktur di PJAP seperti OnlinePajak

Selain melalui Coretax, wajib pajak bisa juga menggunakan platform resmi yang terdaftar sebagai PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), yakni OnlinePajak.

Kelebihan Membuat e-Faktur di OnlinePajak

  1. Cukup Sekali Input Parafrase
    Di OnlinePajak, kamu hanya perlu memasukkan parafrase satu kali saja saat pertama kali mengaktifkan sertifikat elektronik. Setelah itu, sistem akan menyimpannya secara aman untuk digunakan otomatis di setiap transaksi berikutnya.
  2. Batch Approval & Otomatisasi e-Faktur
    Kamu bisa membuat dan meng-approve ratusan faktur sekaligus hanya dengan satu klik. Fitur ini sangat membantu perusahaan dengan volume transaksi tinggi.
  3. Dashboard Terintegrasi
    Semua e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing bisa dikelola dari satu tempat — tanpa perlu berpindah sistem.
  4. Keamanan Data Tinggi
    OnlinePajak menggunakan enkripsi berlapis dan sertifikasi ISO untuk menjamin keamanan informasi wajib pajak.
  5. Support dan Update Berkala
    Sebagai PJAP resmi, OnlinePajak selalu menyesuaikan sistem dengan regulasi terbaru dari DJP.

Berikut ini cara membuat faktur pajak keluaran / penjualan 

Faktur Pajak Keluaran / Penjualan

Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke OnlinePajak dan Masuk ke Menu Transaksi Penjualan 
  2. Klik tombol Buat – Transaksi Baru
  3. Silakan lengkapi Detil Transaksi Penjualan dan Tipe dokumen lalu pilih Kontak Lawan Transaksi lalu klik Tombol Buat 
  1. Silahkan lengkapi detil transaksi Efaktur Anda, Meliputi : Jenis Dokumen, NSFP (sebelum periode Coretax),  
  1. Klik Tambah Item, pastikan Jenis Barang dan Unit Barang sesuai. 
  1. Jika data yang diinput sudah sesuai, Silakan klik tombol Simpan untuk menyimpan Draft transaksi atau klik tombol Simpan dan Approve untuk langsung mengirimkan Approval atas transaksi tersebut
  1. Selanjutnya, Anda dapat melihat detail rangkuman Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN.  

Baca Juga: Ini Cara Bayar Kode Billing Pajak Coretax di OnlinePajak

Approve Masal

Jika Anda memiliki lebih dari 1 faktur atau invoice dan ingin dilakukan approval secara bersamaan, silakan ikuti panduan berikut ini:

  1. Pilih Tipe Dokumen, kemudian pada kolom Status, pilih Draft.  
  1. Klik tombol Bulk Action – Kirimkan untuk Approval 
  1. Akan muncul pop up notifikasi Persetujuan Bulk Approval eFaktur, Klik Simpan untuk melanjutkan Approval 
  1. Tunggu dan refresh halaman hingga status Faktur Pajak Anda menjadi Approved

Kesimpulan

Membuat e-Faktur di Coretax merupakan pilihan resmi dari DJP, yang mana dalam prosesnya membutuhkan parafrase setiap kali melakukan approval. Bagi Wajib Pajak dengan jumlah transaksi yang banyak, metode ini bisa saja memakan waktu.

Oleh karena itu, OnlinePajak ingin Anda memiliki pengalaman yang lebih mudah dan sederhana. Di OnlinePajak, membuat faktur pajak hingga proses approval dilakukan secara otomatis, integrasi penuh, dan cukup sekali saja memasukkan parafrase

Jadi, kalau kamu ingin menghemat waktu, mempercepat approval, dan meminimalkan kesalahan input — buat e-Faktur di OnlinePajak adalah pilihan yang praktis dan modern.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.

Reading: Cara Membuat e-Faktur di Coretax dan OnlinePajak