Setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memiliki nomor seri faktur pajak (NSFP) yang valid. NSFP bukan sekadar nomor urut biasa — formatnya mengandung kode transaksi dan kode status yang menentukan jenis penyerahan barang/jasa dan apakah faktur tersebut faktur normal atau pengganti.
Sejak implementasi sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025, mekanisme perolehan NSFP berubah signifikan: PKP tidak lagi perlu mengajukan permohonan kuota NSFP ke KPP. Sistem Coretax menghasilkan NSFP secara otomatis saat faktur pajak diterbitkan melalui platform Coretax. Selain itu, PER-11/PJ/2025 memperkenalkan kode transaksi baru sehingga total menjadi 10 kode.
Jawaban Singkat: Nomor seri faktur pajak (NSFP) adalah kode 16 digit yang terdiri dari kode transaksi (2 digit, 01–10), kode status (1 digit: 0 = normal, 1 = pengganti), dan nomor urut (13 digit). Sejak Coretax berlaku Januari 2025, NSFP digenerate otomatis oleh sistem — PKP tidak perlu lagi meminta kuota NSFP secara manual ke KPP.
Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah identitas unik yang harus tercantum pada setiap faktur pajak yang diterbitkan PKP. NSFP berfungsi sebagai sistem penomoran nasional yang memungkinkan DJP melacak setiap transaksi PPN yang terjadi di Indonesia. Tanpa NSFP yang sah, faktur pajak dianggap tidak valid dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pihak pembeli.
Dasar hukum NSFP diatur dalam:
- PER-24/PJ/2012 dan perubahannya — peraturan awal tentang bentuk, ukuran, prosedur, dan tata cara pengisian NSFP
- PER-03/PJ/2022 — penyesuaian aturan faktur pajak
- PER-11/PJ/2025 — aturan terkini yang berlaku di era Coretax, menambahkan kode transaksi 10
Format dan Struktur Nomor Seri Faktur Pajak
NSFP terdiri dari 16 digit yang dibagi menjadi tiga bagian:
| Bagian | Digit ke- | Jumlah Digit | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kode Transaksi | 1–2 | 2 digit | Jenis penyerahan BKP/JKP (kode 01 s.d. 10) |
| Kode Status | 3 | 1 digit | 0 = faktur normal; 1 = faktur pengganti |
| Nomor Urut | 4–16 | 13 digit | Nomor seri yang diberikan secara berurutan (format: tahun 4 digit + nomor 9 digit) |
Contoh NSFP: 010.000-25.00000001
01= Kode transaksi 01 (penyerahan kepada non-pemungut PPN)0= Kode status normal (bukan faktur pengganti)25.00000001= Nomor urut, diterbitkan di tahun 2025, urutan ke-1
Kode Transaksi Faktur Pajak: 10 Kode Lengkap 2025
Kode transaksi menunjukkan kepada siapa dan dalam kondisi apa penyerahan BKP/JKP dilakukan. Sejak PER-11/PJ/2025 berlaku, terdapat 10 kode transaksi yang valid:
| Kode | Jenis Penyerahan | Tarif PPN | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang bukan pemungut PPN | 11% / 12% | Kode paling umum untuk transaksi B2B dan B2C biasa |
| 02 | Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah | 11% / 12% | Digunakan saat menjual ke instansi pemerintah yang berstatus pemungut |
| 03 | Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah | 11% / 12% | Contoh: penyerahan kepada BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut |
| 04 | Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain | 11% / 12% | Contoh: jasa biro perjalanan, agen pariwisata, jasa pengiriman paket |
| 05 | Tidak digunakan (dihapuskan) | — | Kode ini tidak berlaku lagi; jangan digunakan |
| 06 | Penyerahan lainnya kepada selain pemungut PPN (termasuk penyerahan yang dikenai PPnBM) | 11% / 12% | Digunakan untuk penyerahan BKP mewah yang dikenai PPnBM sekaligus PPN |
| 07 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut | 0% (tidak dipungut) | Contoh: kawasan berikat, KEK, penyerahan kepada eksportir tertentu |
| 08 | Penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Dibebaskan | Berdasarkan ketentuan khusus, misal: buku pelajaran, vaksin, rumah sederhana |
| 09 | Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) | 11% / 12% | Penjualan aset tetap yang semula bukan untuk dijual (mesin, kendaraan operasional) |
| 10 | Penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan tarif selain 11% dan 12% | 0% / tarif khusus | Kode baru PER-11/PJ/2025. Digunakan untuk ekspor BKP/JKP (PPN 0%) dan penyerahan dengan tarif khusus lainnya |
Kode Status Faktur Pajak: Normal vs Pengganti
Digit ketiga pada NSFP adalah kode status:
| Kode Status | Artinya | Kapan Digunakan |
|---|---|---|
| 0 | Faktur pajak normal | Penerbitan faktur pajak pertama kali untuk suatu transaksi |
| 1 | Faktur pajak pengganti | Digunakan saat ada kesalahan pada faktur normal yang sudah diterbitkan dan tidak dapat dibatalkan. Faktur pengganti harus merujuk ke NSFP faktur yang digantikan. |
Penting: Faktur pajak yang dibatalkan (bukan diganti) tidak memerlukan faktur pengganti — cukup dilakukan pembatalan melalui sistem Coretax dengan menyertakan alasan pembatalan.
Cara Mendapatkan NSFP di Era Coretax (2025)
Sebelum Coretax berlaku (sebelum 1 Januari 2025), PKP harus mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara manual ke KPP atau melalui e-NSFP. Sejak Coretax berlaku, prosedur ini dihapuskan.
Mekanisme Baru (Coretax, Berlaku Januari 2025)
- PKP login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan passphrase
- Buat faktur pajak keluaran melalui menu Faktur Pajak → Buat Faktur Pajak Keluaran
- Isi seluruh data transaksi: identitas pembeli, deskripsi BKP/JKP, DPP, dan PPN
- Pilih kode transaksi yang sesuai (01–10)
- Sistem Coretax otomatis menghasilkan NSFP saat faktur disimpan/diterbitkan
- Unduh atau kirimkan faktur pajak elektronik kepada pembeli
Tidak ada lagi: permohonan kuota NSFP, aktivasi e-NSFP, atau pembatasan jumlah faktur per permohonan. Sistem Coretax mengelola penomoran secara terpusat dan real-time.
Faktur Pajak Digunggung: Kapan Tidak Perlu NSFP?
PKP pedagang eceran yang melayani konsumen akhir dapat menerbitkan faktur pajak digunggung — yaitu faktur yang tidak perlu mencantumkan identitas pembeli dan tidak memerlukan NSFP individual per transaksi. Faktur jenis ini dilaporkan secara total (digunggung) dalam SPT Masa PPN.
Namun, faktur pajak digunggung tidak dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai pajak masukan. Gunakan faktur pajak dengan NSFP jika pembeli adalah PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan.
Sanksi Terkait Kesalahan NSFP
| Pelanggaran | Sanksi | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Menerbitkan faktur pajak tidak menggunakan NSFP | Sanksi 2% dari DPP | Pasal 14 UU KUP |
| Terlambat menerbitkan faktur pajak (lebih dari akhir bulan berikutnya) | Sanksi 2% dari DPP | Pasal 14 UU KUP |
| Faktur pajak tidak lengkap (tidak ada NSFP atau data wajib lainnya) | Faktur cacat — tidak dapat dikreditkan pembeli | Pasal 13 ayat 9 UU PPN |
| Penggunaan NSFP ganda atau NSFP yang tidak sah | Pidana pajak (pasal 39A UU KUP) | UU KUP |
Pertanyaan Umum tentang Nomor Seri Faktur Pajak (FAQ)
Berapa digit nomor seri faktur pajak?
NSFP terdiri dari 16 digit: 2 digit kode transaksi + 1 digit kode status + 13 digit nomor urut.
Apa itu kode transaksi 01 pada faktur pajak?
Kode 01 adalah kode transaksi paling umum, digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang bukan pemungut PPN — yaitu transaksi bisnis biasa B2B atau B2C.
Apakah PKP masih harus minta nomor seri ke KPP di 2025?
Tidak. Sejak sistem Coretax berlaku pada 1 Januari 2025, NSFP digenerate otomatis oleh sistem Coretax saat faktur diterbitkan. PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan kuota ke KPP.
Apa bedanya faktur pajak pengganti dan faktur pembatalan?
Faktur pengganti (kode status 1) digunakan saat ada kesalahan pada faktur yang sudah dilaporkan dan tidak bisa dibatalkan. Faktur pembatalan digunakan saat transaksi batal sebelum atau sesaat setelah faktur terbit, dengan syarat belum dilaporkan di SPT Masa PPN lawan transaksi.
Apa kode transaksi 10 pada faktur pajak?
Kode 10 adalah kode baru yang diperkenalkan oleh PER-11/PJ/2025. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan tarif selain 11% atau 12%, termasuk ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%.
Apa yang terjadi jika salah pilih kode transaksi?
Faktur pajak dengan kode transaksi yang salah dianggap tidak memenuhi syarat formal. PKP harus membatalkan faktur tersebut dan menerbitkan faktur pengganti (kode status 1) dengan kode transaksi yang benar.
Kelola Faktur Pajak Lebih Mudah dengan OnlinePajak
OnlinePajak terintegrasi dengan sistem Coretax DJP, memungkinkan PKP menerbitkan faktur pajak keluaran, mengelola faktur masukan, dan melaporkan SPT Masa PPN dalam satu platform. Dengan OnlinePajak, pemilihan kode transaksi dipandu secara otomatis berdasarkan jenis transaksi yang Anda input.
Coba OnlinePajak gratis sekarang — integrasikan e-Faktur dengan sistem akuntansi dan pembayaran pajak Anda dalam satu dashboard terpadu.