Objek PPnBM adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Tidak semua barang mahal otomatis menjadi objek PPnBM — penetapannya dilakukan secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengklasifikasikan barang mewah beserta tarifnya.
Artikel ini membahas lengkap daftar objek PPnBM berdasarkan kategori, tarif terkini untuk kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya, perbedaan PPnBM dengan PPN, cara menghitung, serta daftar barang yang dikecualikan.
Apa Itu PPnBM dan Objek PPnBM?
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan atau impor BKP yang tergolong mewah oleh produsen atau importir. PPnBM bersifat sekali pungut — hanya dikenakan pada saat impor atau penyerahan pertama dari pabrik/importir, tidak berulang pada setiap rantai distribusi seperti PPN.
Dasar hukum utama PPnBM:
- UU No. 42 Tahun 2009 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) — Pasal 5 dan 8 mengatur objek dan tarif PPnBM
- PP No. 73/2019 jo. PP No. 74/2021 — BKP tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
- PP No. 61/2020 — BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor
- PMK 141/PMK.010/2021 jo. PMK 42/PMK.010/2022 — tarif PPnBM kendaraan bermotor
- PMK 96/PMK.03/2021 jo. PMK 15/PMK.03/2023 — tarif PPnBM selain kendaraan bermotor
- PMK 12 Tahun 2025 — PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) kendaraan listrik 2025
Ciri-Ciri Barang yang Menjadi Objek PPnBM
Berdasarkan regulasi yang berlaku, suatu barang dikategorikan sebagai objek PPnBM apabila memenuhi kriteria berikut:
- Bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat
- Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial atau prestige
- Secara eksklusif hanya dimiliki atau dikonsumsi kelompok tertentu
- Telah secara eksplisit ditetapkan dalam PP dan PMK sebagai BKP mewah
Daftar Objek PPnBM Berdasarkan Kategori dan Tarif
Berikut daftar lengkap objek PPnBM berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku per 2025:
A. Kendaraan Bermotor (PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022)
| Jenis Kendaraan | Kapasitas/Spesifikasi | Tarif PPnBM |
|---|---|---|
| Kendaraan angkutan < 10 orang, bensin/hybrid | ≤ 1.500 cc | 15% |
| Kendaraan angkutan < 10 orang, bensin/hybrid | 1.500 cc – 3.000 cc | 15% – 40% (tergantung emisi) |
| Kendaraan angkutan < 10 orang, bensin/hybrid | 3.000 cc – 4.000 cc | 40% – 70% |
| Kendaraan angkutan < 10 orang, bensin/hybrid | > 4.000 cc | 95% |
| Kendaraan diesel/semi-diesel angkutan < 10 orang | ≤ 3.000 cc | 15% – 30% |
| Kendaraan diesel/semi-diesel angkutan < 10 orang | 3.000 cc – 4.000 cc | 40% – 70% |
| Kendaraan listrik murni (BEV) | Semua kapasitas | 15% (DPP 0%) = efektif 0% untuk 2025 per PMK 12/2025 |
| Sepeda motor | 250 cc – 500 cc | 60% |
| Sepeda motor | > 500 cc | 95% |
| Trailer/semi-trailer rumah/kemah | — | 95% |
Catatan 2025: Per PMK 12 Tahun 2025, PPnBM atas kendaraan listrik murni roda empat tertentu ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pembeli tidak membayar PPnBM. Kebijakan ini merupakan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan rendah emisi.
B. Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor (PMK 96/2021 jo. PMK 15/2023)
| Tarif PPnBM | Kategori Barang | Spesifikasi/Keterangan |
|---|---|---|
| 20% | Hunian mewah | Rumah tinggal mewah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual ≥ Rp 30 miliar |
| 40% | Balon udara dan pesawat tanpa penggerak | Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat tanpa tenaga penggerak |
| 40% | Senjata api (tertentu) | Peluru senjata api dan senjata api tertentu — kecuali untuk keperluan negara |
| 50% | Pesawat udara (non-niaga) | Helikopter dan pesawat udara lain — kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga |
| 50% | Senjata api (berat) | Artileri, revolver, pistol, senjata api lainnya — kecuali untuk keperluan negara |
| 75% | Kapal pesiar dan yacht | Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, yacht, dan kendaraan air mewah lainnya — kecuali untuk keperluan negara atau pariwisata |
Daftar Barang yang Dikecualikan dari PPnBM
Meskipun termasuk jenis kendaraan atau pesawat, barang-barang berikut dikecualikan dari pengenaan PPnBM:
- Ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan patroli TNI/Polri
- Kendaraan angkutan umum (bus, angkot, taksi)
- Pesawat udara dan helikopter untuk keperluan negara (TNI, Polri, SAR) atau penerbangan niaga komersial
- Kapal untuk keperluan negara atau pelayaran niaga
- Yacht yang digunakan untuk keperluan pariwisata komersial (berlisensi)
- Kendaraan listrik BEV roda empat tertentu (PPnBM DTP 2025 per PMK 12/2025)
Perbedaan PPnBM dan PPN
| Aspek | PPnBM | PPN |
|---|---|---|
| Objek pajak | Hanya BKP yang tergolong mewah (ditetapkan dalam PP/PMK) | Semua BKP dan JKP, kecuali yang dikecualikan |
| Frekuensi pemungutan | Satu kali — saat impor atau penyerahan pertama (pabrik/importir) | Setiap rantai penyerahan/jual beli |
| Dapat dikreditkan? | Tidak — PPnBM bersifat final, tidak dapat dikreditkan | Ya — mekanisme Pajak Masukan dikreditkan atas Pajak Keluaran |
| Tarif | Bertingkat: 15% hingga 95% (kendaraan), 20% hingga 75% (non-kendaraan) | Flat 12% (sejak 2025) |
| Pemungut | Pabrik/produsen atau importir BKP mewah | Semua PKP |
| Tujuan | Mengendalikan konsumsi barang mewah, asas keadilan | Mengumpulkan penerimaan negara atas konsumsi |
Penting: PPnBM dan PPN dapat dikenakan sekaligus atas satu transaksi yang sama pada barang mewah. Keduanya merupakan beban yang berbeda dan dijumlahkan kepada pembeli.
Cara Menghitung PPnBM
Rumus dasar penghitungan PPnBM:
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM × DPP (Dasar Pengenaan Pajak = Harga Jual)
Contoh Perhitungan 1 — Mobil Sedan:
PT Anugrah Motor menjual satu unit mobil sedan kapasitas 2.000 cc dengan harga jual Rp 600.000.000. Berdasarkan PMK 42/2022, tarif PPnBM untuk kendaraan ini adalah 40%.
- PPnBM = 40% × Rp 600.000.000 = Rp 240.000.000
- PPN = 12% × Rp 600.000.000 = Rp 72.000.000
- Harga yang dibayar pembeli = Rp 600.000.000 + Rp 240.000.000 + Rp 72.000.000 = Rp 912.000.000
Contoh Perhitungan 2 — Hunian Mewah:
PT Properti Indah menjual unit apartemen mewah seharga Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar). Tarif PPnBM hunian mewah adalah 20%.
- PPnBM = 20% × Rp 50.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
- PPN = 12% × Rp 50.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
- Total beban pajak = Rp 16.000.000.000
Catatan: PPnBM tidak dikenakan atas apartemen/rumah dengan harga jual di bawah Rp 30 miliar — hanya yang sama dengan atau di atas threshold tersebut.
Siapa yang Wajib Memungut PPnBM?
PPnBM wajib dipungut oleh:
- Pabrik/produsen BKP mewah yang menyerahkan BKP mewah untuk pertama kali
- Importir BKP mewah pada saat impor
- Pemungut PPN tertentu yang ditetapkan DJP (instansi pemerintah dalam kondisi tertentu)
PPnBM harus dicantumkan dalam faktur pajak yang diterbitkan melalui Coretax DJP (menggantikan e-Faktur lama sejak 1 Januari 2025). Kolom PPnBM dalam faktur pajak mencantumkan DPP dan nilai PPnBM secara terpisah dari PPN.
PPnBM Kendaraan Listrik: Insentif 2025
Sebagai bagian dari program transisi energi, pemerintah melalui PMK 12 Tahun 2025 memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
- Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) roda empat tertentu — PPnBM efektif Rp 0
- Kendaraan listrik low carbon emission tertentu — PPnBM DTP dengan batasan dan syarat tertentu
Insentif ini berlaku sepanjang Tahun Anggaran 2025 dan dapat diperpanjang. Importir atau pabrik kendaraan listrik yang memenuhi syarat dapat mengklaim insentif ini melalui mekanisme DTP dalam sistem Coretax DJP.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa saja objek PPnBM?
Objek PPnBM terdiri dari dua kelompok utama: (1) Kendaraan bermotor mewah berdasarkan PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 — meliputi mobil penumpang, sepeda motor besar, dan trailer mewah dengan tarif 15%–95% tergantung kapasitas mesin dan emisi; dan (2) Barang mewah selain kendaraan berdasarkan PMK 96/2021 jo. PMK 15/2023 — meliputi hunian mewah ≥ Rp 30 miliar (tarif 20%), senjata api dan balon udara (40%), pesawat pribadi dan senjata berat (50%), serta kapal pesiar dan yacht (75%).
Berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?
Tarif PPnBM kendaraan bermotor berkisar antara 15% hingga 95%, ditentukan berdasarkan kapasitas mesin (cc), jenis bahan bakar, dan tingkat emisi. Mobil sedan ≤1.500cc: 15%; sedan 1.500–3.000cc: 15–40%; 3.000–4.000cc: 40–70%; di atas 4.000cc: 95%. Sepeda motor 250–500cc: 60%; di atas 500cc: 95%. Kendaraan listrik BEV roda empat tertentu mendapat PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) untuk tahun 2025 sehingga efektif tidak membayar PPnBM.
Apa beda PPnBM dan PPN?
PPnBM hanya dikenakan pada BKP mewah tertentu, dipungut satu kali saat penyerahan pertama (pabrik/importir), tidak dapat dikreditkan, dan bertarif 15%–95%. PPN dikenakan atas semua BKP dan JKP pada setiap rantai penyerahan, dapat dikreditkan (pajak masukan atas pajak keluaran), dan bertarif flat 12%. Keduanya dapat dikenakan sekaligus dalam satu transaksi barang mewah — PPnBM ditambahkan di atas harga jual, dan PPN dihitung dari harga jual yang sama.
Bagaimana cara hitung PPnBM?
Rumus: PPnBM Terutang = Tarif PPnBM × DPP (Harga Jual). Contoh: Mobil 2.000cc seharga Rp 600 juta dengan tarif 40% → PPnBM = Rp 240 juta. Selain PPnBM, PPN 12% juga dihitung atas harga jual yang sama: PPN = Rp 72 juta. Total yang dibayar pembeli = Rp 600 juta + Rp 240 juta + Rp 72 juta = Rp 912 juta. PPnBM tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban biaya langsung bagi pembeli.
Apakah ada barang mewah yang bebas PPnBM?
Ya. Pengecualian dari PPnBM mencakup: ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan patroli negara; kendaraan angkutan umum; pesawat dan helikopter untuk keperluan negara atau penerbangan niaga; kapal untuk keperluan negara; serta kendaraan listrik BEV tertentu yang mendapat fasilitas PPnBM DTP sesuai PMK 12 Tahun 2025. Hunian dengan harga jual di bawah Rp 30 miliar juga tidak dikenai PPnBM.
Kelola Pajak Barang Mewah dengan OnlinePajak
Transaksi barang mewah memerlukan penghitungan dan pelaporan PPnBM yang akurat pada setiap faktur pajak yang diterbitkan. OnlinePajak membantu produsen dan importir BKP mewah mengelola penerbitan e-Faktur yang mencantumkan PPnBM secara otomatis, mengintegrasikan dengan pelaporan SPT Masa PPN, serta memastikan kepatuhan sesuai regulasi terbaru termasuk PMK 42/2022 dan PMK 15/2023. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak terhubung langsung dengan sistem Coretax DJP untuk pelaporan yang andal.
Kesimpulan
Objek PPnBM terdiri dari dua kelompok besar: kendaraan bermotor mewah (tarif 15%–95% sesuai PMK 42/2022) dan barang mewah non-kendaraan (tarif 20%–75% sesuai PMK 15/2023). PPnBM berbeda dengan PPN karena hanya dipungut satu kali, tidak dapat dikreditkan, dan hanya berlaku untuk barang yang secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan. Tahun 2025 menghadirkan insentif penting berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik BEV tertentu guna mendorong adopsi kendaraan rendah emisi. Pemahaman yang tepat atas objek dan tarif PPnBM penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam produksi, impor, atau penjualan barang mewah.
Baca juga: Daftar Barang Tidak Kena PPN | Istilah Perpajakan | SPT Masa PPN
Referensi Peraturan:
- UU No. 42 Tahun 2009 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) — Pasal 5 dan 8
- PP No. 73/2019 jo. PP No. 74/2021 — BKP mewah kendaraan bermotor
- PP No. 61/2020 — BKP mewah selain kendaraan bermotor
- PMK 141/PMK.010/2021 jo. PMK 42/PMK.010/2022 — tarif PPnBM kendaraan bermotor
- PMK 96/PMK.03/2021 jo. PMK 15/PMK.03/2023 — tarif PPnBM selain kendaraan bermotor
- PMK 12 Tahun 2025 — PPnBM DTP kendaraan listrik tahun anggaran 2025