Resources / Blog /

e-Faktur

Pemungut PPN: Siapa Saja, Mekanisme Pemungutan, dan Kewajibannya

Memahami Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN

Dalam sistem PPN Indonesia, tidak semua PKP (Pengusaha Kena Pajak) memungut PPN dengan cara yang sama. Terdapat kelompok khusus yang disebut Pemungut PPN — yaitu pihak-pihak yang secara hukum wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pembayaran yang mereka lakukan kepada penjual atau penyedia jasa, alih-alih membiarkan penjual yang menyetor sendiri.

Sistem pemungut PPN dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor-sektor berisiko tinggi, terutama transaksi dengan pemerintah dan transaksi digital lintas batas. Sejak 2020, platform e-commerce luar negeri yang melayani konsumen Indonesia pun ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Jawaban Singkat: Pemungut PPN adalah pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN dari penjual/penyedia jasa dan menyetorkannya langsung ke kas negara — bukan penjual yang menyetor sendiri. Pemungut PPN meliputi: (1) bendaharawan pemerintah, (2) BUMN/BUMD/badan tertentu, dan (3) platform PMSE (e-commerce luar negeri yang melayani konsumen Indonesia seperti Netflix, Spotify, Shopee International, dsb.).

Apa Itu Pemungut PPN?

Pemungut PPN adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP kepada mereka.

Dalam transaksi biasa (non-pemungut):

  1. Penjual/PKP menerbitkan faktur pajak kepada pembeli
  2. Penjual memungut PPN dari pembeli
  3. Penjual menyetorkan PPN ke kas negara

Dalam transaksi dengan pemungut PPN:

  1. Pemungut membayar harga barang/jasa kepada penjual
  2. Pemungut memotong PPN dari pembayaran tersebut
  3. Pemungut menyetorkan PPN yang dipotong langsung ke kas negara
  4. Penjual menerima pembayaran neto (sudah dipotong PPN)

Dasar hukum: Pasal 16A UU No. 42/2009 tentang PPN jo. UU HPP No. 7/2021. Penunjukan pemungut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Siapa Saja Pemungut PPN di Indonesia?

1. Bendaharawan Pemerintah dan Pejabat Penanda Tangan SPM

Bendaharawan pemerintah — baik di tingkat pusat maupun daerah — adalah pemungut PPN yang paling umum dijumpai. Meliputi:

  • Bendaharawan Pemerintah Pusat (kementerian, lembaga negara)
  • Bendaharawan Pemerintah Daerah (pemda provinsi, kabupaten, kota)
  • Pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM)

Ketika instansi pemerintah membeli BKP/JKP dari PKP swasta, bendaharawan wajib memungut PPN dari nilai transaksi dan menyetorkannya menggunakan kode faktur pajak 02 (penyerahan kepada pemungut Bendaharawan Pemerintah).

2. BUMN, BUMD, dan Badan Tertentu yang Ditunjuk

Tidak semua BUMN/BUMD adalah pemungut PPN. Hanya yang secara eksplisit ditunjuk oleh PMK. Contoh badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN antara lain:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan
  • Kontraktor Kontrak Karya (KKS) pertambangan
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor hulu migas dan pertambangan berdasarkan kontrak bagi hasil

Transaksi dengan pemungut jenis ini menggunakan kode faktur 03 (penyerahan kepada pemungut selain Bendaharawan).

3. Pemungut PPN PMSE (Platform Digital Luar Negeri)

Berdasarkan PMK No. 60 Tahun 2022 (perubahan PMK 44/2022), pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan sebagai pemungut PPN. Mereka wajib memungut PPN 11% atas penjualan produk digital kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria wajib sebagai pemungut PPN PMSE:

  • Nilai transaksi melebihi Rp600 juta per tahun atau
  • Jumlah traffic/pengakses melebihi 12.000 per tahun dari Indonesia

Contoh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk (daftar terus diperbarui DJP):

  • Netflix, Disney+ Hotstar, Spotify, Apple (iTunes/App Store)
  • Google (Play Store, YouTube Premium, Google One, Google Workspace)
  • Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, LinkedIn
  • Zoom, Canva, Adobe, Duolingo
  • Platform game: Steam, PlayStation Store, Epic Games

Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Kapan Bendaharawan Wajib Memungut PPN?

Bendaharawan memungut PPN ketika melakukan pembayaran atas pengadaan BKP/JKP kepada PKP swasta. Namun, ada pengecualian penting:

Kondisi Transaksi Kewajiban Bendaharawan
Pembayaran kepada PKP (jumlah berapa pun) Wajib memungut PPN
Pembayaran kepada non-PKP Tidak memungut PPN
Pembayaran yang dibebaskan PPN (BKP/JKP tertentu) Tidak memungut PPN
Pembayaran uang muka kepada PKP Wajib memungut PPN atas uang muka
Pembayaran menggunakan UP (Uang Persediaan) untuk belanja < Rp2 juta Tidak memungut PPN (dikecualikan)

Prosedur Pemungutan dan Penyetoran

  1. PKP penjual menerbitkan faktur pajak dengan kode 02 kepada bendaharawan
  2. Bendaharawan menerima faktur pajak dan memeriksa NSFP serta kelengkapan data
  3. Bendaharawan membayar harga barang/jasa dikurangi PPN kepada penjual
  4. Bendaharawan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPN yang dipungut
  5. Bendaharawan menyetor PPN ke kas negara paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya
  6. Bendaharawan melaporkan dalam SPT Masa PPN Pemungut paling lambat akhir bulan berikutnya

Perbedaan Pemungut PPN vs PKP Biasa

Aspek PKP Biasa (Penjual) Pemungut PPN
Pihak yang menyetor PPN Penjual (PKP) Pembeli (pemungut)
Kode faktur pajak 01, 06, dll. 02 (bendaharawan), 03 (BUMN/lainnya)
Pajak Masukan Dapat dikreditkan Pemungut: tidak ada PM dari PPN yang dipungut; Penjual: tidak dapat mengkreditkan PM atas penyerahan kepada pemungut
Risiko gagal setor Ditanggung penjual Ditanggung pemungut
Kewajiban lapor SPT Masa PPN reguler SPT Masa PPN Pemungut (formulir khusus)

Kewajiban Penjual saat Bertransaksi dengan Pemungut PPN

Jika Anda adalah PKP yang menjual BKP/JKP kepada pemungut PPN, berikut kewajiban yang perlu diperhatikan:

  • Terbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02 (untuk bendaharawan) atau kode 03 (untuk pemungut non-bendaharawan)
  • Pastikan tanggal faktur sesuai dengan tanggal penyerahan atau pembayaran (mana yang lebih dahulu)
  • PPN yang tertera di faktur akan dipungut dan disetor oleh pembeli — Anda tidak perlu menyetorkan PPN atas transaksi tersebut
  • Catat transaksi sebagai “PPN disetor oleh pemungut” dalam SPT Masa PPN Anda
  • Pajak Keluaran atas penyerahan kepada pemungut tetap dilaporkan di SPT Masa PPN sebagai PK yang PPN-nya dipungut pemungut

PPh Pemotongan dan Pemungutan vs Pemungut PPN: Bedanya

Jangan keliru antara pemungut PPN dengan pemotong PPh. Keduanya adalah konsep berbeda:

Aspek Pemungut PPN Pemotong PPh (Withholder PPh)
Pajak yang dipotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4(2)
Siapa yang terdampak PKP penjual BKP/JKP Penerima penghasilan (karyawan, vendor jasa)
Mekanisme Dipotong dari harga bayar ke penjual Dipotong dari penghasilan penerima
Dokumen bukti Faktur pajak + SSP Bukti potong (e-Bupot)

FAQ Pemungut PPN

Apa yang dimaksud dengan pemungut PPN?

Pemungut PPN adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN?

Pemerintah dapat menunjuk pihak tertentu sebagai pemungut PPN, termasuk instansi pemerintah, badan usaha tertentu, maupun penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan.

Bagaimana cara mengetahui apakah pembeli merupakan pemungut PPN?

Status pemungut PPN biasanya diinformasikan oleh pembeli saat proses transaksi atau pengadaan. Anda juga dapat memeriksa daftar pemungut PPN yang diterbitkan oleh otoritas pajak.

Apa perbedaan pemungut PPN dan PKP?

PKP adalah pelaku usaha yang berkewajiban memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sementara itu, pemungut PPN adalah pihak yang secara khusus ditunjuk pemerintah untuk memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi tertentu.

Apa sanksi jika pemungut PPN tidak memenuhi kewajibannya?

Pemungut PPN yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah PKP tetap dapat mengkreditkan pajak masukan jika bertransaksi dengan pemungut PPN?

Dalam kondisi tertentu, PKP tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai persyaratan yang berlaku. Pastikan dokumen perpajakan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.

Kelola Transaksi dengan Pemungut PPN Lebih Mudah

Bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah atau BUMN sebagai pemungut PPN memerlukan perhatian khusus pada kode transaksi faktur pajak dan pencatatan yang tepat. OnlinePajak membantu PKP mengelola faktur pajak dengan kode 02/03, memastikan pelaporan SPT Masa PPN akurat, dan terintegrasi langsung dengan sistem Coretax DJP.

Coba OnlinePajak gratis — dari penerbitan faktur pajak hingga pelaporan SPT, semua dalam satu platform terpadu.

Share

Related articles

e-Faktur