Resources / Blog /

e-Faktur

Definisi Singkatan PKP, Syarat, dan Keuntungannya

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Singkatan PKP berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Status PKP bukan sekadar label administratif — ia membawa hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dari pengusaha biasa. Artikel ini membahas secara lengkap apa itu PKP, syarat pengukuhannya, perbedaan PKP wajib dan sukarela, serta cara mendaftar PKP melalui sistem Coretax DJP yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

PKP Singkatan dari Apa? Definisi Resmi dan Dasar Hukum

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Secara resmi, definisi PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). PKP adalah pengusaha yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN.

Dasar hukum utama yang mengatur PKP meliputi:

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN — definisi dan kewajiban PKP
  • PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN — menetapkan threshold Rp 4,8 miliar
  • PER-04/PJ/2020 — petunjuk teknis administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP
  • PMK Nomor 81 Tahun 2024 — ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Threshold PKP: Berapa Omzet Minimal untuk Wajib PKP?

Berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013, pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto (omzet) mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Kondisi Omzet Status PKP Kewajiban
Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun Wajib PKP Harus mendaftarkan diri sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya
Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun Pengusaha Kecil / Non-PKP Tidak wajib PKP, tetapi dapat memilih menjadi PKP secara sukarela
Omzet PKP turun < Rp 4,8 miliar Dapat mencabut status PKP Mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan ke KPP

Contoh Perhitungan Threshold PKP:
PT Maju Bersama bergerak di bidang perdagangan elektronik. Pada tahun 2024, total penjualan bersihnya mencapai Rp 5,2 miliar. Karena melampaui Rp 4,8 miliar, PT Maju Bersama wajib mendaftarkan diri sebagai PKP paling lambat akhir bulan setelah omzet tersebut tercapai.

PKP Wajib vs PKP Sukarela: Apa Bedanya?

Terdapat dua jalur pengukuhan PKP yang penting dipahami pengusaha:

Aspek PKP Wajib PKP Sukarela
Syarat Omzet Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun
Dasar Kewajiban Pasal 3A UU PPN Permohonan sendiri ke KPP
Sanksi Jika Tidak Daftar Dikukuhkan secara jabatan + sanksi Tidak ada sanksi
Alasan Mendaftar Kewajiban hukum Kebutuhan bisnis (kredit pajak, tender pemerintah)
Hak dan Kewajiban Sama dengan PKP Sukarela Sama dengan PKP Wajib

Kapan PKP Sukarela menguntungkan? Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang sering bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah sering memilih menjadi PKP sukarela agar bisa menerbitkan faktur pajak, mengkreditkan PPN masukan, dan meningkatkan kredibilitas bisnis.

Syarat dan Kriteria Pengukuhan PKP

Untuk dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki NPWP yang aktif
  2. Memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku (untuk PKP wajib), atau mengajukan secara sukarela
  3. Melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, atau ekspor BKP/JKP
  4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai jenis wajib pajak
  5. Melewati proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dokumen yang dibutuhkan untuk PKP Badan:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
  • Fotokopi NPWP badan dan salah satu pengurus
  • Fotokopi KTP pengurus
  • Surat pernyataan bermeterai tentang jenis dan lokasi kegiatan usaha
  • Dokumen izin usaha dari instansi yang berwenang

Cara Mendaftar PKP Melalui Coretax DJP (2025)

Sejak penerapan Coretax DJP pada 1 Januari 2025, proses permohonan pengukuhan PKP telah beralih ke sistem digital yang terintegrasi. Pengusaha tidak lagi perlu datang langsung ke KPP untuk mengajukan permohonan awal.

Langkah-langkah pengukuhan PKP via Coretax:

  1. Login ke portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP
  2. Pilih menu My Portal, kemudian submenu PKP
  3. Isi formulir permohonan pengukuhan PKP secara online (sebagian kolom terisi otomatis oleh sistem)
  4. Pilih Representative Appointment ID jika permohonan diajukan melalui perwakilan/kuasa
  5. Masukkan informasi status kepemilikan tempat usaha, besar peredaran bruto, dan tanggal mulai transaksi PPN
  6. Unggah dokumen persyaratan
  7. Centang Surat Pernyataan (Taxpayer Statement) dan klik Submit
  8. Unduh Bukti Penerimaan Permohonan sebagai tanda terima

Setelah permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dalam jangka waktu 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.

Hak PKP Setelah Dikukuhkan

Pengusaha yang telah berstatus PKP berhak atas:

  • Pengkreditan Pajak Masukan: PKP dapat mengkreditkan PPN yang dibayar saat pembelian BKP/JKP (Pajak Masukan) terhadap PPN yang dipungut dari penjualan (Pajak Keluaran)
  • Restitusi PPN: Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, PKP berhak mengajukan pengembalian kelebihan PPN
  • Kompensasi PPN: Kelebihan PPN dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebagai alternatif dari restitusi
  • Transaksi dengan Bendahara Pemerintah: Hanya PKP yang dapat bertransaksi jual-beli dengan instansi pemerintah sebagai bendaharawan

Kewajiban PKP yang Harus Dipenuhi

Setelah dikukuhkan, PKP memikul kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap masa pajak:

  • Menerbitkan e-Faktur: Setiap transaksi penyerahan BKP/JKP wajib disertai faktur pajak elektronik (e-Faktur) melalui Coretax
  • Memungut PPN: PKP wajib memungut PPN sebesar 11% dari pembeli atas setiap penyerahan BKP/JKP
  • Menyetorkan PPN Terutang: PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan yang dapat dikreditkan, disetor ke kas negara
  • Melaporkan SPT Masa PPN: Laporan PPN disampaikan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya
  • Melaporkan Usaha Tepat Waktu: PKP wajib melaporkan usahanya segera setelah omzet melampaui Rp 4,8 miliar

Keuntungan Menjadi PKP

Di luar kewajiban perpajakan, status PKP memberikan beberapa keuntungan strategis bagi bisnis:

  • Kredibilitas Bisnis Meningkat: Status PKP menandakan perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan dan diakui secara hukum, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan institusi keuangan
  • Akses ke Tender Pemerintah: Banyak proyek pengadaan pemerintah mensyaratkan rekanan berstatus PKP
  • Efisiensi Pajak melalui Kredit Pajak: PKP dapat mengkreditkan PPN masukan, sehingga beban PPN tidak menumpuk pada satu titik rantai bisnis
  • Potensi Restitusi Pajak: Bila PPN masukan lebih besar dari PPN keluaran — misalnya saat ekspansi usaha besar — PKP dapat memperoleh pengembalian pajak
  • Legalitas Bertransaksi BKP/JKP: Hanya PKP yang sah secara hukum menerbitkan faktur pajak resmi kepada pembeli

Perbedaan PKP dan Non-PKP

Aspek PKP Non-PKP
Menerbitkan Faktur Pajak Ya, wajib via e-Faktur/Coretax Tidak boleh
Memungut PPN dari pembeli Ya, wajib Tidak boleh
Kredit Pajak Masukan Bisa dikreditkan Tidak bisa dikreditkan
Lapor SPT Masa PPN Wajib setiap bulan Tidak wajib
Transaksi dengan Bendahara Pemerintah Diperbolehkan Terbatas/tidak diperbolehkan
Restitusi PPN Berhak Tidak berhak

PKP Pusat dan PKP Cabang

Perusahaan yang memiliki kantor cabang perlu memahami pengaturan PKP pusat dan cabang. Secara umum, pengukuhan PKP dilakukan per tempat kegiatan usaha. Namun, PKP dapat memilih untuk memusatkan pelaporan SPT PPN pada satu lokasi (biasanya kantor pusat) dengan melaporkan hal tersebut saat mengajukan permohonan pengukuhan PKP di Coretax.

Untuk PKP cabang, dokumen tambahan yang diperlukan saat pengukuhan adalah surat keterangan penunjukan dari kantor pusat dan fotokopi NPWP pimpinan cabang. Surat ini menegaskan bahwa kantor cabang tersebut merupakan bagian dari entitas bisnis yang sama dengan kantor pusat.

Pertanyaan Umum tentang PKP

PKP singkatan dari apa?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Status ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi syarat yang ditetapkan DJP.

Berapa omzet minimal untuk wajib PKP?

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP apabila peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak diwajibkan, tetapi dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.

Apa keuntungan menjadi PKP?

Keuntungan menjadi PKP antara lain: meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra dan lembaga keuangan, dapat mengkreditkan Pajak Masukan untuk mengurangi beban PPN, berhak mengajukan restitusi jika PPN masukan lebih besar dari keluaran, dan dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti tender pengadaan pemerintah.

Apa kewajiban PKP setelah dikukuhkan?

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib: menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi BKP/JKP melalui Coretax, memungut PPN 11% dari pembeli, menyetorkan PPN terutang ke kas negara, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Bisakah mencabut status PKP?

Ya, PKP yang omzetnya dalam satu tahun buku tidak lagi melebihi Rp 4,8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP. Pencabutan juga dapat dilakukan jika pengusaha menghentikan kegiatan usahanya atau memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah PKP bisa didaftarkan secara online via Coretax?

Ya, sejak 1 Januari 2025, proses permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Pengusaha tidak perlu datang langsung ke KPP untuk pengajuan awal. Namun, proses verifikasi lapangan mungkin tetap dilakukan oleh KPP sebagai bagian dari prosedur persetujuan.

Kelola Kewajiban PKP Lebih Mudah dengan OnlinePajak

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Anda memiliki kewajiban menerbitkan e-Faktur, memungut dan menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Mengelola semua ini secara manual sangat berisiko dan memakan waktu.

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP (PJAP) hadir untuk membantu PKP menjalankan seluruh siklus kewajiban perpajakan dalam satu platform terintegrasi: mulai dari penerbitan e-Faktur, rekonsiliasi PPN, setor pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN. Daftar sekarang dan rasakan kemudahan compliance PKP bersama OnlinePajak.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • Direktorat Jenderal Pajak — Pengusaha Kena Pajak

Share

Related articles

e-Faktur