Resources / Blog /

e-Faktur

PPN 11% Berlaku Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya

Pertanyaan “PPN 11% berlaku mulai kapan?” sering muncul di kalangan pelaku usaha sejak pemerintah mengesahkan UU HPP. Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap.

PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022

Tarif PPN 11% resmi berlaku mulai 1 April 2022, menggantikan tarif 10%. Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang disahkan 29 Oktober 2021. Ini adalah kenaikan pertama tarif PPN Indonesia sejak UU PPN berlaku tahun 1984 — tarif 10% bertahan hampir 38 tahun.

Mengapa Tarif PPN Dinaikkan?

Memperkuat penerimaan negara (kenaikan 1% menambah ratusan triliun per tahun), pemulihan fiskal pasca-pandemi COVID-19, dan benchmark internasional (rata-rata PPN/GST ASEAN 10-15%).

Dampak PPN 11% bagi Bisnis

Semua e-Faktur sejak 1 April 2022 harus menggunakan tarif 11%. Harga jual inclusive PPN perlu disesuaikan. Sistem akuntansi/ERP perlu diperbarui. Kontrak jangka panjang perlu direview untuk klausul penyesuaian tarif.

Tarif Berdasarkan Saat Terutang, Bukan Tanggal Kontrak

Penyerahan BKP/JKP sebelum 1 April 2022: tarif 10%. Penyerahan pada atau setelah 1 April 2022: tarif 11%. Untuk penyerahan bertahap (kontrak konstruksi), tarif berlaku pada saat masing-masing termin penyerahan.

Rencana Kenaikan ke PPN 12%

UU HPP mengatur kenaikan ke 12%. Dijadwalkan berlaku 1 Januari 2025, namun pemerintah mengumumkan penundaan untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi. Per 2026, tarif resmi masih 11% hingga ada penetapan resmi lebih lanjut.

Fasilitas PPN yang Tetap Berlaku

Tarif 0% untuk ekspor BKP/JKP. PPN dibebaskan untuk barang strategis (beras, daging, telur, susu, buah, sayur, dll.). PPN tidak dipungut untuk kawasan khusus (KEK, kawasan bebas) dan impor/penyerahan tertentu dalam PP 49/2022.

Cara Update Sistem ke Tarif 11%

  1. Perbarui tarif PPN di sistem akuntansi/ERP menjadi 11%.
  2. Pastikan e-Faktur di Coretax otomatis menggunakan tarif 11%.
  3. Review daftar harga jual jika inclusive PPN.
  4. Informasikan perubahan kepada pelanggan jika berdampak pada harga.

Kesimpulan

Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP No. 7/2021. Rencana kenaikan ke 12% masih ditunda per 2026. Pastikan sistem akuntansi dan e-Faktur perusahaan Anda sudah menggunakan tarif 11%.

Update tarif PPN otomatis dan kelola e-Faktur dengan OnlinePajak — terintegrasi Coretax, selalu mengikuti perubahan regulasi.

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur