Pertanyaan “PPN 11% berlaku mulai kapan?” sering muncul di kalangan pelaku usaha sejak pemerintah mengesahkan UU HPP. Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap.
PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022
Tarif PPN 11% resmi berlaku mulai 1 April 2022, menggantikan tarif 10%. Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang disahkan 29 Oktober 2021. Ini adalah kenaikan pertama tarif PPN Indonesia sejak UU PPN berlaku tahun 1984 — tarif 10% bertahan hampir 38 tahun.
Mengapa Tarif PPN Dinaikkan?
Memperkuat penerimaan negara (kenaikan 1% menambah ratusan triliun per tahun), pemulihan fiskal pasca-pandemi COVID-19, dan benchmark internasional (rata-rata PPN/GST ASEAN 10-15%).
Dampak PPN 11% bagi Bisnis
Semua e-Faktur sejak 1 April 2022 harus menggunakan tarif 11%. Harga jual inclusive PPN perlu disesuaikan. Sistem akuntansi/ERP perlu diperbarui. Kontrak jangka panjang perlu direview untuk klausul penyesuaian tarif.
Tarif Berdasarkan Saat Terutang, Bukan Tanggal Kontrak
Penyerahan BKP/JKP sebelum 1 April 2022: tarif 10%. Penyerahan pada atau setelah 1 April 2022: tarif 11%. Untuk penyerahan bertahap (kontrak konstruksi), tarif berlaku pada saat masing-masing termin penyerahan.
Rencana Kenaikan ke PPN 12%
UU HPP mengatur kenaikan ke 12%. Dijadwalkan berlaku 1 Januari 2025, namun pemerintah mengumumkan penundaan untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi. Per 2026, tarif resmi masih 11% hingga ada penetapan resmi lebih lanjut.
Fasilitas PPN yang Tetap Berlaku
Tarif 0% untuk ekspor BKP/JKP. PPN dibebaskan untuk barang strategis (beras, daging, telur, susu, buah, sayur, dll.). PPN tidak dipungut untuk kawasan khusus (KEK, kawasan bebas) dan impor/penyerahan tertentu dalam PP 49/2022.
Cara Update Sistem ke Tarif 11%
- Perbarui tarif PPN di sistem akuntansi/ERP menjadi 11%.
- Pastikan e-Faktur di Coretax otomatis menggunakan tarif 11%.
- Review daftar harga jual jika inclusive PPN.
- Informasikan perubahan kepada pelanggan jika berdampak pada harga.
Kesimpulan
Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP No. 7/2021. Rencana kenaikan ke 12% masih ditunda per 2026. Pastikan sistem akuntansi dan e-Faktur perusahaan Anda sudah menggunakan tarif 11%.
Update tarif PPN otomatis dan kelola e-Faktur dengan OnlinePajak — terintegrasi Coretax, selalu mengikuti perubahan regulasi.