PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang mewah oleh produsen atau importir kepada pembeli di tingkat pertama. Berbeda dengan PPN yang berlaku untuk semua transaksi, PPnBM hanya dikenakan sekali pada rantai distribusi pertama dan ditujukan untuk barang-barang yang memenuhi kriteria “mewah” menurut peraturan yang berlaku.
Pengertian PPnBM dan Dasar Hukum
PPnBM diatur dalam UU PPN dan PPnBM (UU No. 42 Tahun 2009 jo. UU HPP No. 7/2021) dan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunannya. PPnBM dikenakan atas:
- Barang mewah selain kendaraan bermotor: barang yang bukan kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi kalangan tertentu, dan dapat menunjukkan status sosial (barang elektronik mewah, kapal pesiar, pesawat pribadi, dll.)
- Kendaraan bermotor: berdasarkan jenis, kapasitas mesin, dan tingkat emisi
- Properti mewah: rumah, apartemen, atau gedung di atas ambang batas harga tertentu
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat produsen/importir menyerahkan barang kepada pembeli pertama. Selanjutnya dalam rantai distribusi, PPnBM tidak dikenakan lagi.
Update Kebijakan PPnBM 2026
Beberapa perubahan penting untuk PPnBM di 2026:
1. Ambang Batas Properti Naik ke Rp 30 Miliar
Sebelumnya properti mewah dikenakan PPnBM jika harga jual di atas Rp 20 miliar. Per 2026, threshold naik menjadi Rp 30 miliar. Properti dengan harga di bawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM properti.
2. Insentif PPN 100% untuk Rumah hingga Rp 2 Miliar (PMK 90/2025)
Pemerintah memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah/apartemen dengan harga jual hingga Rp 2 miliar sepanjang 2026. Pembeli tidak perlu membayar PPN atas pembelian properti di segmen ini.
3. PPh 22 atas Properti Mewah Turun dari 5% ke 1%
PPh Pasal 22 atas penjualan properti mewah (di atas ambang batas) diturunkan tarifnya dari 5% menjadi 1% dari harga jual.
4. Properti di IKN Bebas PPnBM
Properti yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan pembebasan PPnBM sebagai insentif investasi pemerintah.
Tarif PPnBM Berdasarkan Kategori Barang
| Kategori | Tarif PPnBM | Keterangan |
|---|---|---|
| Kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional > 3.000 cc | 40% – 95% | Bergantung kapasitas mesin dan jenis |
| Kendaraan listrik (EV) | 0% | Insentif untuk kendaraan ramah lingkungan |
| Kendaraan hybrid | 6% – 12% | Bergantung spesifikasi emisi |
| Kapal pesiar / yacht | 75% | Barang mewah |
| Pesawat udara pribadi | 50% | Bukan angkutan umum |
| Properti mewah (harga jual > Rp 30 miliar, per 2026) | 20% | Dari harga jual |
| Barang elektronik mewah tertentu | 10% – 75% | Sesuai regulasi terbaru |
| Senjata api non-pemerintah | 35% | Kecuali untuk keperluan khusus |
Perbedaan PPN dan PPnBM
| Aspek | PPN | PPnBM |
|---|---|---|
| Objek | Semua BKP/JKP kena pajak | Hanya barang mewah tertentu |
| Kapan dikenakan | Setiap rantai transaksi | Hanya satu kali (penyerahan pertama) |
| Tarif umum | 11% (non-mewah); 12% (barang mewah) | 10% – 200% tergantung jenis barang |
| Siapa yang memungut | Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Produsen/importir barang mewah |
| Dapat dikreditkan? | Ya (sebagai Pajak Masukan) | Tidak |
Contoh Perhitungan PPnBM Properti 2026
Kasus: Pembelian apartemen dengan harga jual Rp 35 miliar.
Karena Rp 35 miliar > Rp 30 miliar (ambang batas 2026), maka kena PPnBM:
- PPnBM = 20% × Rp 35.000.000.000 = Rp 7.000.000.000
- PPN = 12% × (11/12 × Rp 35.000.000.000) = Rp 3.850.000.000
- PPh 22 = 1% × Rp 35.000.000.000 = Rp 350.000.000
- Total beban pajak transaksi = Rp 11.200.000.000
FAQ Seputar PPnBM
Apa itu PPnBM?
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan satu kali atas penyerahan barang mewah oleh produsen atau importir kepada pembeli. Tarifnya bervariasi sesuai jenis barang yang dikenakan PPnBM. Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai distribusi, PPnBM hanya dipungut pada saat penyerahan pertama barang mewah.
Berapa tarif PPnBM apartemen 2026?
Apartemen atau properti tertentu dengan harga jual di atas Rp30 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20%. Ambang batas ini lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas Rp20 miliar.
Apartemen harga berapa yang kena PPnBM?
Per 2026, rumah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual di atas Rp30 miliar dikenakan PPnBM. Properti dengan harga di bawah batas tersebut tidak termasuk objek PPnBM.
Apakah ada insentif PPN untuk beli rumah 2026?
Ya. Pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran insentif dan periode berlakunya mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah.
Apa bedanya PPN dan PPnBM?
PPN dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada setiap tahap distribusi. Sementara itu, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada penyerahan pertama barang mewah tertentu. Selain itu, PPN dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan.
Apakah properti di IKN bebas PPnBM?
Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk fasilitas terkait PPnBM untuk jenis properti tertentu yang memenuhi syarat. Pastikan untuk merujuk pada ketentuan terbaru karena fasilitas tersebut dapat berubah sesuai regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
PPnBM adalah instrumen fiskal untuk membatasi konsumsi barang mewah sekaligus menambah penerimaan negara. Untuk 2026, yang paling penting diperhatikan: threshold PPnBM properti naik ke Rp 30 miliar, insentif PPN DTP 100% untuk properti hingga Rp 2 miliar berlanjut melalui PMK 90/2025, PPh 22 properti mewah turun ke 1%, dan properti di IKN bebas PPnBM. Pastikan memeriksa ketentuan terkini sebelum bertransaksi properti bernilai tinggi.
Baca juga: Kode Faktur Pajak Terbaru: Panduan Lengkap | UU PPN Terbaru: Aturan dan Regulasi yang Berlaku