Resources / Blog /

e-Faktur

Denda Telat Bayar PPN: Sanksi, Besaran, dan Cara Bayarnya

By

Rabbani Haddawi

Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak & PPN

Telat membayar PPN bukan hanya soal keterlambatan — ada konsekuensi finansial berupa sanksi administrasi berupa bunga yang perlu Anda pahami. Artikel ini menjelaskan besaran denda telat bayar PPN 2026, cara menghitungnya, dan langkah-langkah pelunasannya.

Dasar Hukum Sanksi Telat Bayar PPN

Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PPN diatur dalam: Pasal 9 ayat (2a) UU PPN jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), dan Pasal 19 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP.

Besaran Sanksi Denda Telat Bayar PPN

Berdasarkan UU HPP yang berlaku mulai 2022, sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN dihitung menggunakan tarif bunga acuan KMK yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, ditambah uplift factor 5%.

Formula: Sanksi Bunga = Jumlah PPN yang terlambat x (Tarif KMK + 5%) x (bulan terlambat / 12)

Tarif KMK per Juni 2026 sekitar 6,25% per tahun, sehingga tarif efektif sanksi bunga sekitar 11,25% per tahun atau sekitar 0,9375% per bulan.

Contoh Perhitungan

PPN yang terutang: Rp10.000.000. Terlambat bayar 2 bulan. Sanksi bunga = Rp10.000.000 x 11,25% x (2/12) = Rp187.500

Kapan PPN Harus Dibayar?

PPN Masa harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Jenis Sanksi Terkait PPN

1. Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran

Dikenakan atas PPN yang seharusnya dibayar namun belum dibayar sampai jatuh tempo (tanggal 15). Dihitung per bulan kalender.

2. Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan SPT

SPT Masa PPN yang terlambat dilaporkan (setelah tanggal 20) dikenakan denda Rp500.000 per SPT Masa yang terlambat.

3. Sanksi Kenaikan (Jika Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan)

Jika dalam pemeriksaan ditemukan PPN kurang bayar, sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kurang bayar dapat dikenakan.

Cara Membayar Denda Telat Bayar PPN

  1. Hitung jumlah denda menggunakan formula di atas atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
  2. Buat kode billing di Coretax DJP — pilih kode akun pajak 411211 (PPN Dalam Negeri) dengan kode jenis setoran 300 (STP) atau 500 (bunga penagihan).
  3. Bayar melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau m-Banking.
  4. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Apakah Denda Bisa Dikurangi?

Ya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada DJP berdasarkan Pasal 36 KUP, jika keterlambatan bukan karena kesalahan wajib pajak (misalnya sistem DJP bermasalah).

Tips Menghindari Denda Telat Bayar PPN

Tetapkan reminder internal H-5 sebelum tanggal 15. Gunakan sistem otomasi pajak terintegrasi Coretax. Pastikan rekening perusahaan saldo cukup. Manfaatkan fitur kode billing otomatis di OnlinePajak.

Kesimpulan

Denda telat bayar PPN dihitung berdasarkan tarif bunga acuan KMK + 5% uplift per bulan keterlambatan. Terlambat lapor SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000. Untuk menghindari sanksi, bayar PPN paling lambat tanggal 15 dan laporkan SPT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kelola kewajiban PPN Anda lebih mudah dengan OnlinePajak — platform terintegrasi Coretax untuk hitung, bayar, dan lapor pajak dalam satu tempat.

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur