SKB PPN (Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai) adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dibebaskan dari pemungutan PPN. Sejak Coretax DJP berlaku penuh, pengajuan SKB PPN kini terintegrasi dalam satu sistem digital. Artikel ini membahas siapa yang berhak mengajukan, dasar hukum, cara mengajukan SKB PPN via Coretax, serta contoh dokumen yang diperlukan.
Jawaban Singkat: Siapa yang Berhak Mengajukan SKB PPN?
SKB PPN diberikan kepada pihak yang berhak atas fasilitas pembebasan PPN, di antaranya pembeli/penerima Barang Kena Pajak Strategis tertentu sesuai PMK 115/2021, serta Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) seperti kedutaan besar dan konsulat sesuai PMK 59/2024. SKB PPN diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP, diproses maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima, dan menjadi dasar bagi PKP rekanan untuk tidak memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang bersangkutan.
Dasar Hukum SKB PPN
- PMK Nomor 115 Tahun 2021 Pasal 13 — mengatur SKB PPN atas BKP Strategis tertentu.
- PMK Nomor 59 Tahun 2024 — mengatur pembebasan PPN bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) berdasarkan asas timbal balik (resiprositas).
- PER-8/PJ/2025 — peraturan teknis pelaksanaan Coretax yang mengatur 12 layanan administrasi perpajakan, termasuk tata cara elektronik pengajuan SKB.
- PMK 81/2024 dan Perpres 40/2018 — dasar hukum tingkat lebih tinggi yang mendasari PER-8/PJ/2025.
Syarat Mengajukan SKB PPN
Secara umum, pemohon SKB PPN harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan pembeli/penerima BKP atau JKP yang termasuk kategori BKP Strategis sesuai PMK 115/2021, atau merupakan PNABI yang statusnya aktif dan memenuhi syarat asas timbal balik sesuai PMK 59/2024;
- Memiliki NPWP/NIK aktif dan telah terdaftar di sistem Coretax;
- Melampirkan dokumen pendukung transaksi yang relevan (kontrak, invoice, atau dokumen proyek) sesuai jenis fasilitas yang diajukan;
- Untuk PNABI, status pejabat maupun perwakilan yang bersangkutan harus terverifikasi masih aktif oleh DJP.
Checklist Kelayakan Sebelum Mengajukan SKB PPN
| Kriteria | Berlaku untuk BKP Strategis | Berlaku untuk PNABI |
|---|---|---|
| NPWP/NIK aktif dan terdaftar di Coretax | Ya | Ya |
| Dokumen kontrak/invoice transaksi | Wajib | Tidak wajib |
| Bukti status diplomatik/asas timbal balik | Tidak berlaku | Wajib |
| Kualifikasi barang sebagai BKP Strategis (PMK 115/2021) | Wajib | Tidak berlaku |
| Pelaporan realisasi setelah SKB terbit | Wajib untuk proyek/impor | Umumnya tidak berlaku |
Gunakan checklist ini sebagai pemeriksaan awal sebelum mulai mengisi formulir di Coretax — dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab utama permohonan SKB PPN tertunda atau ditolak.
Cara Mengajukan SKB PPN via Coretax
- Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan captcha, lalu klik Login.
- Jika bertindak sebagai kuasa/PIC badan usaha, lakukan impersonate Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Klik ikon pencarian, cari layanan SKB PPN yang sesuai (misalnya SKB PPN BKP Strategis atau SKB PPN PNABI), lalu klik Simpan.
- Buka Detail Kasus, pilih Alur Kasus, dan isi formulir permohonan: jenis fasilitas, alasan permohonan, dan data transaksi/lokasi proyek terkait.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan, lalu klik Simpan hingga muncul notifikasi “Success”.
- Centang pernyataan Wajib Pajak, tanda tangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik/passphrase, lalu kirim permohonan.
- Pantau status permohonan secara real-time; setelah disetujui, unduh SKB melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya.
Contoh Dokumen SKB PPN
| Jenis SKB PPN | Dokumen Pendukung Utama | Estimasi Waktu Proses |
|---|---|---|
| BKP Strategis (PMK 115/2021) | Kontrak/invoice transaksi, dokumen kualifikasi BKP strategis | Maksimal 5 hari kerja |
| PNABI (PMK 59/2024) | Surat penunjukan/status diplomatik, verifikasi asas timbal balik oleh DJP | Menyesuaikan verifikasi internal DJP |
| Kontraktor EPC proyek strategis | Nomor KEP SKB PPN dan tanggal KEP Pemilik Proyek, data lokasi investasi | Sesuai proses verifikasi proyek |
Kewajiban Setelah SKB PPN Terbit
Penerima SKB PPN, khususnya untuk proyek atau impor BKP Strategis, tetap memiliki kewajiban lanjutan berupa pelaporan realisasi penggunaan fasilitas melalui sistem terkait (misalnya modul realisasi SKB PPN yang terhubung dengan sistem kepabeanan untuk kasus impor). Kelalaian melaporkan realisasi dapat berisiko pada pencabutan SKB oleh DJP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan fasilitas dengan tujuan awal permohonan.
Perbedaan SKB PPN dengan SKB PPh
Penting untuk tidak mencampuradukkan SKB PPN dengan SKB PPh. SKB PPh (diatur PER-8/PJ/2025 Pasal 70) membebaskan wajib pajak dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, 22, dan 23 karena alasan seperti kerugian fiskal, sedangkan SKB PPN membebaskan penyerahan BKP/JKP tertentu dari pemungutan PPN karena statusnya sebagai barang strategis atau penerima fasilitas diplomatik. Keduanya kini sama-sama dapat diajukan melalui Coretax, namun dengan formulir, dasar hukum, dan pihak yang berhak yang berbeda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang berhak mengajukan SKB PPN?
Pembeli/penerima BKP Strategis sesuai PMK 115/2021, serta Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) sesuai PMK 59/2024 berdasarkan asas timbal balik.
Berapa lama proses penerbitan SKB PPN?
SKB PPN BKP Strategis umumnya diproses maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima, sedangkan SKB PPN untuk PNABI menyesuaikan proses verifikasi internal DJP.
Apakah SKB PPN bisa diajukan online?
Ya, SKB PPN dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP di menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi, selain opsi pengajuan langsung ke KPP atau melalui ekspedisi tercatat.
Apa akibat jika lalai melaporkan realisasi SKB PPN?
DJP dapat mencabut SKB PPN yang telah diterbitkan apabila ditemukan data atau informasi bahwa penggunaan fasilitas tidak sesuai dengan ketentuan atau tujuan awal permohonan.
Apa bedanya SKB PPN dan SKB PPh?
SKB PPN membebaskan penyerahan BKP/JKP tertentu dari pemungutan PPN, sedangkan SKB PPh membebaskan wajib pajak dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, 22, atau 23. Keduanya diajukan melalui menu berbeda di Coretax.
Permudah Administrasi Faktur dan Fasilitas PPN dengan OnlinePajak
Mengelola faktur pajak untuk transaksi yang dibebaskan SKB PPN membutuhkan ketelitian agar PPN tidak salah dipungut atau justru terlewat dilaporkan. OnlinePajak membantu tim finance mencatat transaksi BKP/JKP yang mendapat fasilitas SKB secara terstruktur dan terhubung dengan pelaporan SPT Masa PPN di Coretax, sehingga status pembebasan pajak setiap transaksi tetap terdokumentasi dengan baik.