Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang yang telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan terbesar terjadi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7/2021, yang mengubah tarif PPN dan memperluas basis pajak.
Jawaban Singkat: Tarif PPN 2026: 11% untuk barang/jasa umum (non-mewah), dan 12% khusus untuk BKP mewah yang juga dikenakan PPnBM. Untuk transaksi umum, PPN efektif tetap 11% karena PMK 131/2024 menetapkan DPP nilai lain = 11/12 × harga jual. UU utama: UU HPP No.7/2021 yang mengubah UU PPN No.42/2009.
Daftar UU dan Regulasi PPN yang Berlaku 2026
| Regulasi | Perihal | Status |
|---|---|---|
| UU No. 8 Tahun 1983 | UU PPN dan PPnBM pertama (asli) | Sudah diubah berkali-kali |
| UU No. 42 Tahun 2009 | Perubahan ketiga UU PPN — tarif 10% | Diubah sebagian oleh UU HPP |
| UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) | Perubahan tarif PPN: 11% (April 2022), 12% (Januari 2025) untuk BKP mewah | Berlaku aktif |
| PMK 131/2024 | Teknis PPN 12% — DPP nilai lain untuk non-mewah, tarif efektif tetap 11% | Berlaku aktif |
| PER-11/PJ/2025 | Tata cara e-Faktur di sistem Coretax, termasuk kode transaksi baru (kode 10) | Berlaku aktif |
Penjelasan Tarif PPN 2026: 11% vs 12%
Siapa yang Kena PPN 12%?
Berdasarkan PMK 131/2024, PPN 12% (tarif penuh) hanya berlaku untuk BKP yang tergolong mewah — yaitu BKP yang juga dikenakan PPnBM (kendaraan mewah, properti di atas Rp 30 miliar, kapal pesiar, dll.)
Bagaimana dengan Barang/Jasa Umum?
Untuk BKP/JKP yang bukan tergolong mewah, PMK 131/2024 menetapkan mekanisme DPP nilai lain:
- DPP = 11/12 × Harga Jual
- PPN efektif = 12% × (11/12 × harga jual) = 11% × harga jual
- Konsumen dan bisnis umum tidak merasakan kenaikan PPN — beban efektif tetap 11%
Formula Perhitungan PPN 2026
| Jenis Transaksi | DPP | Tarif | PPN Efektif |
|---|---|---|---|
| BKP/JKP umum (non-mewah) | 11/12 × Harga Jual | 12% | 11% dari Harga Jual |
| BKP mewah (kena PPnBM) | Harga Jual penuh | 12% | 12% dari Harga Jual |
Objek PPN: Apa yang Dikenakan PPN?
- Penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean
- Impor BKP
- Ekspor BKP/JKP oleh PKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (produk digital asing)
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean — layanan streaming internasional, SaaS luar negeri, dll.
Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN
- Bahan makanan pokok: beras, jagung, sagu, kedelai, garam
- Daging, telur, susu: hasil peternakan segar yang tidak diolah
- Sayur dan buah-buahan: produk pertanian/perkebunan/kehutanan segar
- Jasa pendidikan dan kesehatan: layanan yang diakui pemerintah
- Jasa keuangan dan asuransi: tabungan, deposito, kredit, asuransi jiwa
- Jasa angkutan umum: darat, laut, udara (dalam negeri)
- Air bersih yang disalurkan PDAM/BUMD
Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha wajib mendaftar sebagai PKP jika peredaran bruto > Rp 4,8 miliar per tahun.
- Memungut PPN dari pembeli/penerima JKP
- Menerbitkan Faktur Pajak via Coretax untuk setiap penyerahan BKP/JKP
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan (paling lambat akhir bulan berikutnya)
- Menyetor PPN jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan
- Menjaga Faktur Pajak yang valid untuk pengkreditan Pajak Masukan
FAQ UU PPN Terbaru
Berapa tarif PPN yang berlaku saat ini?
Tarif PPN di Indonesia mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam praktiknya, besaran PPN yang dikenakan dapat berbeda tergantung jenis barang atau jasa serta mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan.
Apakah tarif PPN berlaku sama untuk semua barang dan jasa?
Tidak. Ketentuan PPN dapat berbeda tergantung jenis barang atau jasa yang diserahkan. Selain itu, terdapat barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN atau memperoleh perlakuan khusus sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa itu DPP Nilai Lain dalam PPN?
DPP Nilai Lain adalah Dasar Pengenaan Pajak yang nilainya tidak selalu sama dengan harga jual atau penggantian. Mekanisme ini digunakan untuk transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan guna menentukan besarnya PPN yang harus dipungut.
Apa perbedaan tarif PPN dan tarif efektif PPN?
Tarif PPN adalah persentase yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tarif efektif merupakan besaran PPN yang secara aktual dibebankan kepada konsumen setelah mempertimbangkan mekanisme penghitungan tertentu, seperti penggunaan DPP Nilai Lain.
Undang-undang apa yang mengatur PPN di Indonesia?
Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang PPN yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Regulasi PPN Indonesia 2026 berpusat pada UU HPP No.7/2021, dijabarkan teknis melalui PMK 131/2024. Hal terpenting: tarif PPN resmi adalah 12%, tetapi beban efektif untuk transaksi umum tetap 11% berkat mekanisme DPP nilai lain. PKP wajib memahami kapan menggunakan tarif 12% penuh vs mekanisme DPP nilai lain dalam pembuatan Faktur Pajak di Coretax.
Baca juga: Kode Faktur Pajak 2026: 10 Kode Transaksi Terbaru | PPnBM: Tarif Terbaru dan Cara Hitungnya 2026