Resources / Blog / Tentang e-Filing

Begini Cara Ganti Email e-Filing

Cara ganti email e-Filing perlu diketahui bila wajib pajak (WP) lupa alamat email. Cara ganti email e-filing pun cukup dilakukan dari akun WP.

Begini Cara Ganti Email e-Filing

Cara ganti email e-Filing perlu diketahui bagi wajib pajak yang lupa alamat email. Cara ganti email e-Filing sebenarnya juga bukan hal rumit

Untuk mengganti e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui akun aplikasi e-Filing. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk mendapatkan emailnya kembali. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan yang perlu Anda lakukan.

Masuk ke Laman Login DJP Online

Pertama, cobalah masuk ke laman login DJP Online. Saat masuk, Anda akan menemukan beragam opsi seperti opsi lupa password? Anda belum terdaftar? Belum menerima link aktivasi? Dan Anda belum menerima NPWP?

Centang opsi lupa password, kemudian Anda akan masuk ke halaman reset password yang di dalamnya terdapat check box yang bisa dicentang bila Anda lupa email. Masukkan juga NPWP serta EFIN. Jika lupa EFIN, Anda bisa menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk bertanya mengenai EFIN.

Baca Juga: e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Masukkan Alamat Email Baru

Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman untuk memasukkan email baru. Jika email baru sudah diketik, klik submit. Kemudian, cek surat elektronik dari DJP yang berisi permintaan penggantian password dan persetujuan penggantian email pada email Anda.

Klik tautan yang ada di email tersebut dan Anda pun akan masuk ke laman baru untuk mengganti kata sandi. Klik submit atau simpan dan Anda pun bisa menggunakan email dan kata sandi baru Anda.

Tetap Gunakan Nomor NPWP untuk Login

Untuk masuk kembali ke akun Anda, silakan masukkan NPWP dan kata sandi baru yang sudah diganti sebelumnya. Email tidak lagi dibutuhkan untuk melakukan login namun bisa digunakan untuk keperluan verifikasi.

cara ganti email efiling

Bagaimana Bila EFIN yang Dimiliki Tidak Bisa Digunakan?

EFIN wajib dimiliki agar dapat melakukan transaksi online seperti e-Filing atau ebiling. Namun, ada satu hal yang membuat EFIN kita tak bisa digunakan di kemudian hari. Penyebabnya adalah karena Anda tidak mendaftarkan EFIN tersebut ke aplikasi pajak yang ditujukan.

EFIN yang Anda miliki memang harus diaktifkan maksimal satu bulan (30 hari) setelah diperoleh. Karena itu, Anda wajib mengurus EFIN kembali untuk mendapatkannya lagi. Berikut ini caranya:

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat

Cara pertama, datangi KPP. Anda tak perlu datang ke KPP tempat Anda mendaftar EFIN sebelumnya. Sebab, KPP mana pun bisa melayani urusan ini.

Saat datang ke KPP, jangan lupa membawa KTP dan NPWP. Setelah tiba di KPP, Anda wajib mengambil antrean khusus untuk layanan EFIN.

Antrean ini berbeda dengan antrean untuk lapor pajak, jadi jangan sampai keliru. Setelahnya, Anda diwajibkan untuk mengisi formulir EFIN yang sudah disediakan. Hal ini bisa memudahkan pegawai KPP untuk melakukan cetak ulang EFIN.

Prosesnya juga tidak lama. Maksimal satu jam saja. Namun bila antrean panjang, mungkin bisa selesai lebih dari satu jam. Karena itu disarankan untuk datang lebih pagi saat mengurus hal ini.

Anda Juga Bisa Memanfaatkan Fitur Chat Pajak

Bila Anda tidak bisa ke luar rumah/kantor, manfaatkan saja fitur chat pajak dari DJP. Fitur ini bisa Anda akses lewat laman pajak.go.id. Setelah masuk ke laman tersebut, lihat di bagian kanan bawah dan temukan logo Chat Pajak. Klik logo tersebut dan Anda akan langsung mengakses fitur live chat dengan pegawai pajak

Petugas tersebut akan membantu Anda mendapatkan kembali EFIN. Namun fitur ini tak bisa Anda gunakan selama 24 jam sepekan. Fitur ini hanya tersedia di hari dan jam kerja saja.

Baca Juga: DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

Hubungi Akun Twitter @kring_pajak

Selain menghubungi Chat Pajak dan datang langsung ke KPP, Anda pun bisa memanfaatkan media sosial. Caranya, dengan menghubungi akun twitter @kring_pajak.

Anda cukup mention akun tersebut mengenai problem EFIN Anda. Setelahnya Anda tinggal menunggu balasan. Akun ini akan memberikan Anda tahap-tahap untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

​​​​​​​Hubungi Juga Call Center Kring Pajak

Bila Anda tidak punya akun Twitter dan sedang kesulitan ke luar rumah/kantor, hubungi Call Center Kring Pajak untuk menyelesaikan masalah EFIN Anda. Nomor call center Kring Pajak adalah 1500200. Jangan lupa untuk menyiapkan NPWP dan data diri sebelum menghubungi Kring Pajak.

Hanya Bisa Dilakukan Saat Jam Kerja

Perlu diperhatikan bahwa semua layanan di atas hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja dan tidak termasuk tanggal merah atau hari libur bersama.

Tidak susah bukan untuk mengganti email e-Filing? Jika Anda sudah bisa mengakses aplikasinya, jangan tunda lagi pelaporan pajak Anda.

Reading: Begini Cara Ganti Email e-Filing