Di Indonesia, pengisian pajak online merupakan upaya pemerintah menyempurankan sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, untuk melaporkan pajak secara online, pemerintah menyediakan banyak saluran.
DJP Online
Salah satu saluran yang disediakan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya adalah DJP Online.
Apa itu DJP Online? Secara sederhana, ini adalah layanan one stop tax service berbasis internet dengan dua fungsi utama:
- Pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak.
- Pelaporan SPT secara online.
DJP Online baru disosialisasikan pada tahun 2013 dan mulai banyak digunakan sejak 2015 saat ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan mereka secara online.
Sayangnya, meski sosialisasi dan publikasi tentang DJP Online cukup gencar dilakukan, masih banyak orang yang bingung bagaimana cara pengisian pajak online melalui DJP Online.
Untuk memudahkan wajib pajak, berikut kami ulas mengenai cara mengisi SPT melalui DJP Online.
Sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online melalui DJP, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa yang wajib mengisi SPT.
Siapa yang wajib mengisi SPT?
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Mereka yang wajib mengisi SPT adalah orang-orang yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kepemilikan NPWP menunjukkan bahwa setiap tahun Anda wajib lapor.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta. Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Jadi, ketika ada pertanyaan, wajibkah saya mengisi SPT begitu memiliki NPWP? Jawabannya adalah wajib. Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Langkah-langkah mengisi SPT Pajak secara Online
Jika Anda sudah memiliki NPWP dan berencana untuk melaporkan kewajiban perpajakan orang pribadi, berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan?
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak. Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda. Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP. Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Setelah mendapatkan kode EFIN, langkah selanjutnya adalah:
1. Akses situs web DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
5. Setelah semuanya disiapkan, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.” Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
Tidak lama kemudian biasanya kita akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Nah, bagi wajib pajak yang membutuhkan aplikasi alternatif untuk menuntaskan kewajiban perpajakan, jangan khawatir. Saat ini DJP memiliki banyak mitra resmi yang dapat membantu kita menunaikan kewajiban kepada negara secara mudah. Salah satunya adalah OnlinePajak.
Dengan OnlinePajak pengisian pajak online akan semakin mudah karena aplikasi ini memiliki fitur kalkulator pajak yang memudahkan perhitungan pajak Anda. OnlinePajak juga menawarkan kemudahan melalui aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan hitung, setor, lapor tanpa berpindah pindah aplikasi.
Tertarik menggunakan OnlinePajak?