Resources / Blog / Tentang e-Filing

Mengenal Prive: Definisi, Perlakuan Pajak dan Tips Pengelolaannya

Ketika seorang pemilik usaha memutuskan untuk melakukan prive, aktivitas tersebut harus tercatat dalam akuntansi perusahaan. Tak lupa juga, pemilik usaha wajib melaporkannya sebagai penghasilan bukan objek pajak dalam SPT Tahuhan wajib ajak orang pribadi. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan prive?

Pengertian Prive

Prive adalah penarikan modal yang dilakukan oleh pemilik usaha atau investor untuk keperluan pribadi. Modal tersebut dapat berbentuk dana maupun aset. 

Pada dasarnya, pemilik usaha atau investor dapat menarik modal yang ia berikan pada perusahaan. Namun, aktivitas ini dapat berdampak pada ekuitas perusahaan tersebut.

Karena itu, penarikan modal ini tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada prosedur yang perlu dilalui oleh pemilik usaha sebelum akhirnya dapat menarik modalnya. Setidaknya, ada persetujuan dari para komisaris untuk pemilik usaha menarik dana atau asetnya dari perusahaan.

Transaksi penarikan modal ini terbagi ke dalam 4 kategori, di antaranya:

  1. Pembagian laba dengan nama baik dalam bentuk apa pun.
  2. Gaji yang akan dibayarkan kepada sekutu aktif dan sekutu pasif yang modalnya tidak terbagi dalam saham.
  3. Anggota perseroan komanditer (CV) yang memakai dana untuk kepentingan pribadi.
  4. Sekutu aktif ataupun sekutu pasif yang melakukan penarikan modal.

Pencatatan Prive dalam Laporan Perubahan Modal

Karena mengurangi modal, maka aktivitas penarikan ini harus dicatat dalam akuntansi perusahaan, yaitu pada laporan perubahan modal. Ada tiga cara menghitung prive dalam membuat laporan perubahan modal, di antaranya:

  • Mencatat penarikan sebagai pengurang modal, cara ini dilakukan ketika investor melakukan penarikan dengan mengurangi modal secara langsung.
  • Mencatat penarikan sebagai piutang, artinya investor harus mengembalikan uang atau modal yang ia tarik. Cara ini membutuhkan komitmen yang kuat agar tidak mengganggu arus modal perusahaan. 
  • Tidak memasukkan prive ke laporan laba rugi, artinya penarikan yang ada di debit tidak dimasukkan sebagai beban dalam laporan laba rugi, tetapi sebagai pengurang untuk modal yang langsung dihitung dalam laporan perubahan modal. Cara pencatatan ini dilakukan karena penarikan bukan bagian operasional bisnis.

Pajak atas Prive

Apakah prive dikenakan pajak? Jawabannya, aktivitas penarikan modal ini tidak menjadi objek pajak. Hal ini tercantum dalam UU PPh pada pasal 4 ayat (3) i, yang berbunyi:

“Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Badan-badan yang disebutkan dalam pasal tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yakni pada tingkat badan tersebut. Karena itu, bagian laba yang diterima oleh anggota badan itu tidak menjadi objek pajak.

Penarikan modal ini juga bukan objek pajak penghasilan bagi orang pribadi penerima modal. Penerimaan ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 PPh wajib pajak orang pribadi sebagai penghasilan bukan objek pajak. Pelaporan SPT ini dapat dilakukan dengan mudah di OnlinePajak. Daftar sekarang untuk melihat fitur lebih lengkap, klik di sini.

Di sisi lain, penarikan modal ini tidak menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada badan. Secara fiskal, prive bukanlah biaya bagi perseroan komanditer. Hal ini tertera pada Pasal 9 ayat (1) a UU PPh yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usahakoperasi.”

Mengenai prive bukan biaya pengurang penghasilan kena pajak juga tercantum dalam SE 37/PJ.42/1989 tentang Gaji Pegawai Merangkap Anggota dari Suatu CV yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham, Firma, Kongsi atau persekutuan.

Tips Pengelolaan Modal

Penarikan modal ini memiliki peranan yang sangat penting untuk perusahaan. Jika tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak buruk pada perusahan. Ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mengelola prive.

  • Menyiapkan Dana Cadangan

Dana cadangan berfungsi untuk kebutuhan tidak terduga dan mendesak. Meski tidak termasuk ke dalam kelompok prive, dana cadangan dapat menjadi backup ketika pemilik usaha menarik modal.

Laba yang ditahan dapat berfungsi menjadi dana cadangan perusahaan.

  • Batasan Penarikan Modal

Disarankan untuk pemilik bisnis atau investor tidak melakukan penarikan modal melebihi 50% dari modal awal.

  • Kurang dari Laba yang Diterima

Perusahaan dapat membuat peraturan bahwa untuk penarikan modal harus kurang dari laba yang diterima. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan dalam keuangan perusahaan.

Laba yang menjadi batasan jumlah penarikan dapat berasal dari pengurangan harga jual dengan harga pokok penjualan.

  • Jangan Mencampuradukkan Urusan Perusahaan dengan Pribadi

Untuk pemilik usaha, sangat disarankan memisahkan dana pribadi dengan dana perusahaan sehingga ketika terjadi sesuatu berkaitan dengan urusan pribadi, tidak perlu sampai menarik modal perusahaan.

Kalaupun sampai harus melakukan penarikan modal, ada baiknya untuk tidak menggunakan secara berlebihan, terlebih untuk memenuhi gaya hidup.

  • Evaluasi Penarikan Modal

Lakukan evaluasi secara rutin untuk mengawasi saldo debit dan keuangan perusahaan dapat tetap seimbang. Selain itu, pastikan pemilik usaha atau investor tidak melakukan prive melebihi saham dan modal yang dimiliki.

Kesimpulan

Prive adalah aktivitas penarikan modal perusahaan oleh pemilik usaha atau investor. Aktivitas ini dapat dicatat sebagai pengurang modal perusahaan, sebagai piutang perusahaan, atau tidak dimasukkan ke dalam laporan laba rugi.

Modal atau laba yang ditarik ini bukan merupakan objek pajak sehinga tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, orang pribadi yang menerima modal atau laba tersebut harus melaporkannya dalam SPT Tahunan 1770 PPh wajib pajak pribadi sebagai penghasilan tidak kena pajak.

Meski berhak menarik modal dari perusahaannya, ada baiknya pemilik usaha atau investor mengelola prive dengan bijak agar tidak memberikan dampak buruk pada arus keuangan perusahaan.

Reading: Mengenal Prive: Definisi, Perlakuan Pajak dan Tips Pengelolaannya