Pengertian Koreksi Fiskal
Dalam dunia perpajakan, salah satu hal yang cukup sulit untuk dipahami adalah koreksi fiskal. Meski begitu, sebagai wajib pajak, terutama yang profesinya berkutat dengan perpajakan, wajib mengetahui apa itu koreksi fiskal. Koreksi fiskal adalah kegiatan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Namun, sebelum melakukannya, wajib pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia.
Koreksi fiskal ini muncul karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Nantinya, laporan komersial akan disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan keuangan secara fiskal. Maka laporan keuangan bisa menjadi dasar atau prediksi langkah apa yang harus diambil sebuah perusahaan guna meningkatkan bisnisnya.
Koreksi Fiskal dan SPT Tahunan
Seperti yang Anda pahami bahwa laporan keuangan suatu perusahaan bisa menjadi acuan dalam menjawab segala penyebab krusial dari perjalanan dan reputasi, serta kinerja perusahaan. Setelah membuat laporan keuangan yang terdiri dari penghitungan keuangan, laporan komersial tentang pemasukan dan pengeluaran perusahaan, serta keuntungan yang diperoleh. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan rekonsiliasi fiskal. Maka, pajak yang selama ini dilakukan perusahaan berdasarkan pada rekonsiliasi fiskal tersebut.
Setelah perusahaan melakukan koreksi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti koreksi tersebut berdasarkan draft yang sudah diajukan perusahaan. Aktivitas yang dilakukan secara rutin ini akan dituangkan dalam SPT Tahunan yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak badan dikukuhkan.
Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang akan dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, PPN, dan PPnBM.
Koreksi fiskal sendiri dalam undang-undang disebutkan terbagi menjadi 2, yakni:
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif biasanya terkait biaya-biaya yang tidak diperbolehkan oleh pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Adapun contoh biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi bagian dari tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk kenikmatan atau natura.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, sumbangan, atau bantuan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya.
2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau akan menjadi pengurangan PPh terutang. Karena pendapatan yang lebih tinggi daripada pendapat fiskal dan biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya fiskal. Adapun penyebab dari munculnya koreksi fiskal negatif biasanya dari penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak namun termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2)), dan selisih penyusutan/amortisasi komersialnya di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lainnya.
Berikut ini contoh jenis koreksi fiskal negatif:
- Penghasilan transaksi saham.
- Penghasilan hadian atau undian.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
- Penghasilan transaksi pengalihan harta.
Itulah tadi pembahasan seputar koreksi fiskal yang wajib Anda pahami sebagai wajib pajak. Ketahui lebih banyak topik menarik seputar pajak, akuntansi, bisnis, dan finansial di OnlinePajak dengan klik di sini.
Referensi:
- Ortax