Resources / Blog / Tentang e-Filing

SPTPD: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah & Surat Pajak Daerah Lainnya

Apa itu SPTPD? 

SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, Anda dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD. 

Aplikasi ini berbasis web dan digunakan oleh wajib pajak saat melaporkan surat pemberitahuan tersebut ke fiskus. Aplikasi ini pun merupakan aplikasi pendukung Simpatda di Bapenda yang digunakan wajib pajak dalam rangka perekaman laporan SPTPD yang terintegrasi dengan aplikasi pembayaran online melalui Bank yang ditunjuk dengan metode Host to Host (H2H). Nah, selain SPTPD, terdapat 12 surat lainnya yang perlu Anda ketahui. Mari simak selengkapnya di bawah ini! 

12 Macam Surat Lainnya dalam Pajak Daerah 

Dalam pajak daerah terdapat 13 macam surat, salah satunya SPTPD yang sudah disebutkan sebelumnya. Surat-surat tersebut memiliki ragam tujuan. Ada yang berupa surat pemberitahuan, ada surat ketetapan, keputusan, bahkan teguran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, berikut ini macam-macam surat terkait penyelenggaraan Pajak Daerah. 

Baca Juga: Mengenal Aspek Pajak Bisnis Hotel, Pajak Daerah atau Pusat?

1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Jenis surat yang satu ini digunakan oleh  wajib pajak untuk melakukan pelaporan data subjek dan objek PBB-P2 atau sebutan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan. Pajak tersebut berlaku atas pemanfaatan, kepemilikan, atau penguasaan bumi atau bangunan, baik oleh orang pribadi maupun badan. Akan tetapi, ada pengecualian jika kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambagan. 

2. Surat Keputusan Keberatan

Dari namanya saja Anda tentu sudah mengira bahwa surat jenis ini dimaksudkan apabila terdapat suatu keberatan. Surat Keputusan Keberatan ini memang dibuat untuk menunjukan keberatan wajib pajak terhadap surat-surat terkait penyelenggaraan Pajak Daerah seperti SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, maupun Surat Keberatan itu sendiri. Biasanya surat ini dapat menunjukan keberatan terhadap pemotongan maupun pemungutan pihak ketiga oleh wajib pajak. 

3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Surat ini merupakan bukti setoran pajak ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang sesuai dengan petunjuk Kepala Daerah. SSPD yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dipersamakan dengan SPTPD. 

4. Surat Keputusan Pembetulan 

Surat ini berguna untuk memperbaiki kesalahan tulis, kekeliruan penerapan ketentuan, dan kesalahan perhitungan dalam penyelenggaraan Pajak Daerah. Biasanya kesalahan dapat dijumpai dalam persuratan yang berkaitan dengan Pajak Daerah. 

5. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 

SKPD adalah surat yang menentukan seberapa besar jumlah pokok pajak yang terutang. 

6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat tersebut merupakan surat yang berguna untuk memberikan informasi kepada wajib pajak tentang besarnya PBB-P2 yang terutang. 

7. Surat Paksa

Surat paksa adalah bentuk perintah kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Surat jenis ini adalah surat yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. Bila ada tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan, pemerintah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). 

9. Surat Teguran

Surat teguran akan diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bentuk teguran untuk wajib pajak agar segera melakukan pelunasan utang pajak. 

10. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)

Surat ini merupakan surat yang diterbitkan ketika jumlah pajak terutang sama besar dengan jumlah kredit pajak maupun pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 

11. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Surat ini digunakan untuk melakukan tagihan pajak. Di dalamnya menunjukkan sanksi bunga maupun denda yang harus dipertanggungjawabkan oleh wajib pajak. 

12. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) 

Seperti namanya, surat ini diterbitkan bila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang biasanya bisa saja terjadi lantaran jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pentingnya Memahami Ragam Surat Pajak Daerah 

Bagi Anda yang sering berurusan dengan perpajakan mungkin surat-surat di atas sudah tidak asing lagi. Terutama bagi Anda yang berurusan dengan perpajakan dengan lingkup daerah. Tentu akan sangat penting dan juga berguna untuk memahami betul jenis-jenis surat dalam Pajak Daerah sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Tujuannya adalah ketika Anda mendapatkan atau mengurus pajak daerah dan bertemu dengan salah satu atau beberapa surat di atas, Anda tidak bingung lagi untuk mengatasinya. Waktu yang Anda butuhkan untuk menyelesaikan urusan Pajak Daerah Anda pun menjadi lebih singkat.

Reading: SPTPD: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah & Surat Pajak Daerah Lainnya