Resources / Blog / Tentang e-Filing

Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya!

Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka. 

Tujuan Penerapan Transfer Pricing

Apa sih sebenarnya tujuan dari penerapan transfer pricing? Ada 7 hal yang menjadi tujuan dari transaksi ini, di antaranya: 

1. Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.

2. Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.

3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.

Upaya keamanan ini bertujuan untuk memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.

4. Mengurangi risiko keuangan.

5. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.

6. Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.

7. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk

Jenis dan Aspek Transfer Pricing

Berdasarkan pihak yang terlibat di dalamnya, transaksi ini dapat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu:

Intercompany transfer pricing

Transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Intracompany transfer pricing

Transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan.

Transfer pricing dapat dilakukan pada suatu perusahaan dalam suatu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).

Transfer pricing meliputi beberapa aspek, di antaranya:

Harta Berwujud 

Harta berwujud merujuk pada semua aset fisik bisnis, yang dapat meliputi persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi & barang jadi, serta barang dagangan lainnya), mesin & peralatan, inventaris, tanah & bangunan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya. 

Harta Tidak Berwujud

Harta tak berwujud dari aspek transfer pricing dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya peneliatan dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan jasa purna jual) 

Penyerahan Jasa 

Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa rutin akuntansi dan legal, jasa teknis antar perusahaan, hingga pengiriman karyawan.

Contoh Kasus

PT Abadi Jaya Esa yang berkedudukan di negara Malaysia memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT Abadi Jaya Makmur. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT Abadi jaya Makmur mengimpor bahan baku dari Abadi Jaya Esa.

PT Abadi Jaya Esa yang berkedudukan di negara Malaysia memiliki anak perusahaan di Indonesia yaitu PT Abadi Jaya Makmur. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT Abadi jaya Makmur mengimpor bahan baku dari Abadi Jaya Esa. Jika harga wajar bahan baku tersebut misalnya US$10/buah, dalam transaksi antara PT Abadi Jaya Esa dan PT Abadi Jaya Makmur harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/buah.

Maka, harga yang di-markup terjadi karena prinsip harga pasar wajar (Arm’s Length Price Principle). Mengapa perusahaan menerapkan prinsip ini?

  • Untuk menghindari pemungutan pajak di Indonesia dari keuntungan yang didapat oleh PT Abadi Jaya Makmur, maka dikenakan harga bahan baku setinggi-tingginya sehingga revenue yang tercatat kecil . Tidak jarang perusahaan juga tercatat rugi untuk menghindari pengenaan pajak.
  • Perusahaan lebih memilih keuntungan dialirkan ke anak perusahaan lainnya dibanding harus dipotong untuk membayar pajak.

Motivasi Transfer Pricing di Indonesia

Karena adanya beberapa motif yang diketahui pemerintah tentang manipulasi harga ini, perusahaan diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan.  

Ada beberapa hal yang menjadi motivasi dilaksanakannya manipulasi harga ini di Indonesia, di antaranya.

  • Pengurangan objek pajak.
  • Penurunan pengaruh depresiasi.
  • Pelonggaran pengaruh pembatasan  kepemilikan luar negeri.
  • Menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor.
  • Memperkecil akibat pembatasan dan ketidakpastian atas risiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri. 
Reading: Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya!