Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Bea Materai: Fungsi & Cara Penggunaannya Pada Dokumen Anda

Bea Materai

Pernah membuat dokumen dan membutuhkan bea materai di atas kertas tersebut? Beberapa dokumen khusus wajib dibubuhkan meterai dengan nilai yang beragam, umumnya adalah Rp6.000,00. Namun faktanya, ada banyak nilai meterai yang beredar dengan penggunaan yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya fungsi meterai tersebut? Mari kita kulik selengkapnya di artikel ini!

Arti dan Penggunaan Bea Materai

Mengutip dari Wikipedia, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.

Sedangkan mengutip dari laman DJP, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Fungsi Meterai

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan kalau fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Jadi pada dasarnya, bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.

Karena itu, dokumen berharga yang dibubuhi meterai akan dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang. 

Namun, bukan berarti setiap dokumen perlu dibubuhi meterai, kok. Jika tidak dibubuhi meterai, tidak akan menjadikannya sebagai tidak sah. Tetapi, dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Subjek Bea Materai

Salah satu definisi bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak. Lalu, siapa yang dimaksudkan ‘pihak’ dalam definisi ini?

  • Pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan berbeda.
  • Jika dokumen dibuat secara sepihak, seperti kuitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
  • Jika dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, seperti surat perjanjian, masing-masing pihak terutang bea meterai.

Dokumen yang Dikenakan Bea Materai

Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya pada artikel “Apa Sih Fungsi Materai Itu?“, bea materai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Namun, surat berharga seperti apa yang dikenakan materai? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, berikut ini daftar dokumen yang dikenakan materai.

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
  6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

Nilai Meterai dan Perbedaan Penggunaannya

Mungkin Anda sering melihat salah satu persyaratan dalam pembuatan dokumen berharga adalah materai Rp6.000. Tapi tahukah kalau nilai bea materai itu ada lebih dari 1 dengan penggunaannya pada dokumen yang berbeda-beda? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2000, berikut tarif bea materai dan perbedaan penggunaannya:

Nilai Meterai Rp6.000

  • Dokumen yang disebutkan pada poin sebelumnya (poin 1-6).
  • Surat yang memuat jumlah uang (poin nomor 4) dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (poin nomor 5) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.
  • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

Nilai Meterai Rp3.000

  • Surat yang memuat jumlah uang (poin nomor 4) dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (poin nomor 5) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Cek dan bilyet giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000.
  • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000.

Itulah penjelasan singkat mengenai bea materai. Baik dari segi definisi, penggunaan, dan nilai meterai yang digunakan di Indonesia. Secara garis besar, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak. Dengan dibubuhi materai, menjadikan dokumen itu sah di mata hukum. Jika ingin dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi dulu bea terutangnya.

Reading: Bea Materai: Fungsi & Cara Penggunaannya Pada Dokumen Anda