Formulir 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawan tetap setiap akhir tahun pajak. Dokumen ini mencatat total penghasilan bruto, tunjangan, potongan PTKP, dan jumlah PPh 21 yang sudah dipotong selama setahun — data krusial yang dibutuhkan karyawan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.
Apa Itu Formulir 1721-A1?
Formulir 1721-A1 adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemberi kerja kepada setiap karyawan tetap sebagai bukti bahwa pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara atas nama karyawan tersebut.
Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21, yang kini diintegrasikan dalam PMK 81/2024 tentang sistem Coretax DJP.
Formulir ini berisi informasi lengkap tentang:
- Identitas pemberi kerja (nama, NPWP)
- Identitas penerima penghasilan (nama, NPWP/NIK, status PTKP)
- Rincian penghasilan: gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, lembur
- Pengurang: iuran pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
- PTKP yang berlaku
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PPh 21 yang terutang
- PPh 21 yang sudah dipotong
Perbedaan Formulir 1721-A1 dan 1721-A2
| Aspek | Formulir 1721-A1 | Formulir 1721-A2 |
|---|---|---|
| Diperuntukkan | Karyawan tetap swasta, BUMN, dan badan usaha lainnya | PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari kas negara |
| Diterbitkan oleh | Perusahaan swasta / pemberi kerja bukan bendahara pemerintah | Bendahara pemerintah instansi terkait |
| Dasar penghitungan | Tarif PPh 21 progresif sesuai UU PPh | Tarif khusus untuk pegawai negeri (termasuk tunjangan jabatan) |
| Sistem penerbitan | Melalui Coretax DJP (sejak 2025) | Melalui Coretax DJP atau sistem pemerintah terintegrasi |
Kapan Formulir 1721-A1 Harus Diberikan ke Karyawan?
- Paling lambat 1 Februari tahun pajak berikutnya. Contoh: 1721-A1 untuk tahun pajak 2025 harus sudah diterima karyawan paling lambat 1 Februari 2026.
- Untuk karyawan yang berhenti kerja di tengah tahun, 1721-A1 diterbitkan paling lambat satu bulan setelah tanggal berhenti bekerja.
- Karyawan meninggal dunia — 1721-A1 diterbitkan kepada ahli waris.
Cara Download Formulir 1721-A1 dari Coretax DJP 2025
Sejak 1 Januari 2025, seluruh proses pajak yang sebelumnya dilakukan di DJP Online (e-Filing, e-Billing, e-Bupot) kini terintegrasi di Coretax DJP. Berikut cara karyawan mendapatkan 1721-A1 melalui Coretax:
Cara Pertama: Unduh Mandiri via Akun Coretax Karyawan
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi akun Coretax Anda.
- Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu menggunakan NIK dan email aktif, lalu verifikasi OTP.
- Setelah masuk, klik menu “Bukti Potong” atau navigasikan ke Pajak Penghasilan → Bukti Pemotongan/Pemungutan.
- Pilih tahun pajak yang diinginkan (misal: 2025).
- Sistem akan menampilkan daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja Anda. Cari yang bertipe “1721-A1”.
- Klik “Unduh” atau “Lihat Detail” untuk mengakses formulir lengkap dalam format PDF.
- Simpan file PDF tersebut — Anda akan membutuhkannya saat lapor SPT Tahunan.
Cara Kedua: Minta ke HRD/Bagian Payroll Perusahaan
Jika Anda kesulitan mengakses Coretax, pemberi kerja wajib menyediakan dokumen 1721-A1 dalam bentuk cetak atau softcopy. Hubungi departemen HR atau Payroll perusahaan Anda.
Cara Melampirkan 1721-A1 pada SPT Tahunan Orang Pribadi
Formulir 1721-A1 digunakan saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas PTKP). Berikut caranya via Coretax:
- Login ke Coretax dan buka menu Laporan Pajak → SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Pilih tahun pajak dan mulai pengisian SPT.
- Di bagian penghasilan dari pekerjaan, masukkan data sesuai 1721-A1: penghasilan bruto, tunjangan, potongan, PPh 21 yang sudah dipotong.
- Sistem Coretax umumnya otomatis mengambil data 1721-A1 yang sudah diterbitkan pemberi kerja, sehingga Anda hanya perlu memverifikasi ketepatannya.
- Jika ada penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, masukkan data dari masing-masing 1721-A1.
- Lampirkan file PDF 1721-A1 jika diminta sistem sebagai dokumen pendukung.
e-Bupot Unifikasi vs Formulir 1721-A1
| Aspek | e-Bupot Unifikasi (Coretax) | Formulir 1721-A1 (Lama/DJP Online) |
|---|---|---|
| Sistem | Coretax DJP (berlaku penuh sejak 2025) | DJP Online / e-SPT PPh 21 (sudah tidak digunakan) |
| Format | Elektronik, terstruktur dalam database DJP | PDF / cetak |
| Integrasi SPT | Data otomatis tersedia saat karyawan isi SPT Tahunan di Coretax | Harus input manual ke form SPT |
| Nomor seri bukti potong | Digenerate otomatis oleh Coretax | Digenerate oleh DJP Online / software e-SPT |
Meski sistem berubah ke Coretax, konten formulir 1721-A1 tetap sama — yang berubah adalah cara mengakses dan menerbitkannya. Karyawan tetap menerima “formulir 1721-A1” sebagai dokumen, hanya saja kini dalam format digital yang terintegrasi.
Otomatisasi Penghitungan dan Pelaporan PPh 21
OnlinePajak membantu pemberi kerja menghitung PPh 21 karyawan secara otomatis, menerbitkan bukti potong (termasuk 1721-A1), dan melaporkannya langsung ke Coretax DJP — tanpa proses manual yang memakan waktu. Pelajari fitur PPh 21 OnlinePajak →