Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya di Indonesia

Definisi Fintech

Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern. 

Sederhananya, fintech adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia startup yang membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.

Sehingga, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset bisa dilakukan secara cepat dan singkat berkat penggunaan teknologi modern tersebut. 

Maka tidak heran jika kemudian financial technology menjadi kebutuhan yang bisa mengubah gaya hidup seseorang, khususnya mereka yang familiar atau bergelut di bidang keuangan dan teknologi. 

Fintech Mampu Mempengaruhi Gaya Hidup Seseorang

Terdapat beberapa alasan yang membuat gaya hidup seseorang berubah karena adanya financial technology. Mari simak ulasannya di bawah ini!

Membantu UMKM Mendapat Modal Usaha dengan Bunga Lebih Rendah

Sebelum adanya fintech, para pelaku UMKM di Indonesia mengandalkan pinjaman dari bank untuk mendapatkan modal usaha. Seperti yang Anda ketahui, pinjaman bank biasanya memiliki bunga yang cukup tinggi. Selain itu, persyaratan dan prosedur yang cukup sulit.

Namun, sebagai pelaku UMKM, Anda juga perlu memperhatikan berbagai persyaratan ketika mengajukan dana di lembaga crowdfunding, salah satunya untuk besaran bunga pinjaman. Pastikan lembaga yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahui lebih banyak tentang permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM, silakan simak ulasan selengkapnya di sini!

Jadi, para pelaku UMKM pun akhirnya mendapatkan solusi untuk mendapatkan modal melalui fintech. Sistem ini disebut juga dengan peer-to-peer (P2P) lending yang berarti praktik berbasis online platform yang mempertemukan pelaku UMKM yang butuh dana atau modal dengan orang-orang yang bersedia berinvestasi meminjamkan uang mereka.

Menyediakan Layanan Finansial 

Salah satu manfaat yang mungkin dirasakan oleh masyarakat atas kehadiran financial technology adalah kemudahan pelayanan finansial. Contoh sederhananya, jika dahulu ketika Anda hendak transfer uang, maka Anda harus datang ke mesin ATM atau bahkan teller bank. Sedangkan, dengan adanya financial technology , maka Anda tidak perlu lagi mengantre karena Anda sudah bisa melakukannya melalui smartphone

Tidak hanya transfer dana/uang, fintech juga memungkinakan Anda untuk menyetorkan berbagai tagihan seperti tagihan telepon, listrik, air, bahkan BPJS. Jadi, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk melakukan segala transaksi tersebut.

Fintech Mendukung Inklusi Keuangan

Fintech dirasa dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan yang sampai saat ini baru mencapai 49%. Sedangkan pada 2019 ini, Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DKNI) menargetkan inklusi sebesar 75%.

Seperti yang kita ketahui, layanan fintech pada umumnya berbasis online. Sehingga Anda bisa mengaksesnya lebih mudah kapan saja selama Anda tersambung dengan jaringan internet yang mumpuni. 

Mengurangi Jumlah Pinjaman Berbunga Tinggi 

Saat ini, fintech dianggap dapat menjawab permintaan sistem peminjaman uang yang transparan dan dapat dinikmati masyarakat. Selain itu, jika dibandingkan dengan sistem pinjam uang/dana lainnya, fintech memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak terlalu tinggi. 

Di Indonesia bahkan di dunia saat ini, jumlah investasi di bidang fintech semakin lama semakin tinggi dan besar. Melihat peluang tersebut, perusahaan startup baru yang juga bergerak di bidang fintech bisa mendapatkan dana investasi secara mudah dari investor karena kemungkinan tingkat keuntungan yang juga tinggi.

Baca Juga: Kredit Online dan Pajak Bunga Pinjaman di Indonesia

4 Jenis Fintech

Pada dasarnya, fintech memiliki banyak layanan dan produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, berdasarkan Bank Indonesia, fintech ini terbagi menjadi 4 jenis, yakni:

1. Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding, dikatakan juga sebagai marketplace finansial. Platform seperti ini mampu mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Biasanya, proses melalui P2P lending ini lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satu online platform

2. Manajemen Risiko Investasi

Dalam jenis yang satu ini, Anda bisa memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa Anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan Anda. 

3. Payment, Clearing, dan Settlement

Terdapat beberapa startup finansial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.

4. Market Aggregator

Jenis fintech yang saat ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke target audiens atau pengguna. Biasanya, fintech jenis ini berisi berbagai informasi, tips keuangan, kartu kredit, dan investasi. Dengan adanya fintech jenis ini, diharapkan Anda dapat menyerap banyak informasi sebelum mengambil keputusan terkait keuangan. 

Regulasi Fintech di Indonesia 

Penerapan fintech di Indonesia sendiri tertera dalam beberapa regulasi resmi dari pemerintah dari Bank Indonesia. Nah, berikut ini 3 landasan hukum tentang fintech di Indonesia: 

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital. 
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. 
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Regulasi yang dibuat pemerintah ini diharapkan agar para penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan berbagai aktivitas finansial dengan lebih nyaman dan aman dalam hal pengolahan data juga informasi pribadi Anda.

Reading: Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya di Indonesia