Formulir 1770S adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dari dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Formulir ini berbeda dengan 1770SS (untuk penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta dari satu pemberi kerja) dan 1770 (untuk pengusaha atau profesional bebas).
Artikel ini membahas secara lengkap apa itu formulir 1770S, siapa yang wajib menggunakannya, perbedaan dengan formulir lain, lampiran yang diperlukan, serta panduan cara melaporkannya melalui sistem Coretax DJP yang berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Apa Itu Formulir 1770S?
Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang digunakan oleh karyawan atau pegawai dengan karakteristik tertentu. Huruf “S” dalam 1770S mengacu pada kata Sederhana, karena formulir ini lebih ringkas dibandingkan formulir 1770 yang digunakan pengusaha. Dasar hukum penggunaan formulir ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Siapa yang Wajib Menggunakan Formulir 1770S?
Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kondisi berikut:
- Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja (misalnya: karyawan yang bekerja di dua perusahaan sekaligus)
- Penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun pajak
- Penghasilan dari dalam negeri lainnya selain dari pemberi kerja (misalnya: penghasilan sewa, bunga, royalti)
- Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final (misalnya: bunga deposito, penghasilan dari sewa tanah/bangunan)
Perbandingan Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770
| Aspek | 1770SS | 1770S | 1770 |
|---|---|---|---|
| Sumber Penghasilan | Satu pemberi kerja saja | Satu atau lebih pemberi kerja + penghasilan lain | Usaha/pekerjaan bebas (pengusaha, profesional) |
| Batas Penghasilan Bruto | ≤ Rp 60 juta/tahun | > Rp 60 juta/tahun atau ada penghasilan lain | Tidak ada batasan, berlaku untuk semua pengusaha |
| Penghasilan Final | Tidak ada | Bisa ada | Bisa ada |
| Kerumitan Pengisian | Paling sederhana | Sedang | Paling kompleks |
| Contoh Pengguna | Karyawan dengan gaji pokok di bawah Rp 60 juta, hanya dari satu perusahaan | Karyawan gaji > Rp 60 juta, atau punya penghasilan sewa/deposito | Pedagang, dokter, pengacara, konsultan |
Update Penting: Coretax dan Perubahan Formulir SPT Orang Pribadi
Dengan implementasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025, terdapat perubahan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu dipahami:
- Penyederhanaan formulir: Dalam sistem Coretax, wajib pajak karyawan yang sebelumnya menggunakan formulir 1770S atau 1770SS kini mengisi satu jenis formulir tunggal — SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sistem Coretax secara otomatis mengelompokkan berdasarkan karakteristik penghasilan.
- Perubahan bukti potong: Dokumen 1721-A1 dan 1721-A2 diganti dengan BPA1 dan BPA2 (Bukti Potong A1 dan A2) yang tersimpan otomatis di akun Coretax karyawan.
- Integrasi data otomatis: Data pemotongan PPh 21 dari perusahaan otomatis tersinkronisasi ke akun Coretax karyawan, sehingga mengurangi risiko kesalahan input manual.
- Kriteria 1770S tetap berlaku: Meskipun tampilan formulir berubah, kriteria penggunaan 1770S (penghasilan dari 2+ pemberi kerja, penghasilan bruto > Rp 60 juta, atau ada penghasilan lain) tetap menjadi dasar penentuan kategori pelaporan.
Lampiran Formulir 1770S yang Harus Disiapkan
Formulir 1770S terdiri dari formulir induk dan lampiran. Berikut struktur lampirannya:
| Lampiran | Isi | Wajib/Opsional |
|---|---|---|
| Lampiran I (1770S-I) | Penghasilan neto dalam negeri yang bukan final (rincian penghasilan dari pemberi kerja dan penghasilan lain) | Wajib diisi |
| Lampiran II (1770S-II) | Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang bukan objek pajak | Diisi jika ada |
| Daftar Harta | Seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak | Wajib dilaporkan |
| Daftar Utang/Kewajiban | Saldo utang/kewajiban per 31 Desember tahun pajak | Wajib dilaporkan (jika ada) |
| Daftar Tanggungan | Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan (untuk menentukan PTKP) | Wajib diisi |
Dokumen yang Diperlukan Sebelum Mengisi 1770S
Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mulai mengisi formulir 1770S:
- Bukti Potong PPh Pasal 21 (1721-A1 / BPA1) dari setiap pemberi kerja — tersedia di akun Coretax jika perusahaan sudah melaporkan data pemotongan
- Bukti penghasilan lain (bukti pemotongan bunga deposito, penghasilan sewa, dll.)
- Daftar harta yang dimiliki per 31 Desember (kendaraan, properti, investasi, tabungan)
- Daftar utang/kewajiban yang masih berjalan per 31 Desember (KPR, kredit kendaraan, dll.)
- Data NPWP atau NIK untuk akses ke portal Coretax
- Kartu Keluarga untuk data tanggungan keluarga
Cara Lapor SPT 1770S via Coretax DJP (Langkah demi Langkah)
Berikut panduan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (termasuk yang sebelumnya menggunakan kategori 1770S) melalui sistem Coretax DJP:
- Login ke Coretax DJP — Buka browser, akses coretaxdjp.pajak.go.id, login menggunakan NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) beserta kata sandi
- Akses Menu SPT — Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT
- Pilih Jenis SPT — Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut
- Masukkan Periode Pajak — Pilih SPT Tahunan, masukkan periode pajak (Januari–Desember 2025), pilih model Normal untuk pelaporan pertama
- Klik Ikon Pensil untuk mulai mengisi formulir SPT
- Klik Posting — Sistem akan otomatis mengambil dan mengisi data dari e-Bupot (BPA1) yang sudah tersimpan di Coretax
- Periksa dan Lengkapi Data — Verifikasi data penghasilan dari setiap pemberi kerja, tambahkan penghasilan lain (sewa, bunga, dll.) jika ada
- Isi Lampiran Harta dan Utang — Masukkan seluruh harta yang dimiliki dan saldo utang per 31 Desember 2025
- Konfirmasi Status PTKP — Pastikan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga sudah benar untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Klik Bayar dan Lapor — Jika ada pajak kurang bayar, selesaikan pembayaran terlebih dahulu
- Tanda Tangan Digital — Pilih penyedia penandatangan, masukkan ID dan kata sandi sebagai validasi digital
- Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) — Simpan sebagai bukti bahwa SPT telah berhasil dilaporkan
Batas Waktu Pelaporan SPT 1770S
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Normal | Tahun Pajak 2025 (Dilaporkan 2026) |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk 1770S) | 31 Maret setiap tahun | 31 Maret 2026 (diperpanjang hingga 30 April 2026) |
| Wajib Pajak Badan | 30 April setiap tahun | 30 April 2026 |
Perpanjangan 2026: Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, Menteri Keuangan menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 guna memberikan waktu adaptasi penggunaan sistem Coretax yang baru.
Sanksi Keterlambatan dan Tidak Lapor SPT 1770S
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Terlambat lapor SPT Tahunan (Orang Pribadi) | Denda administratif Rp 100.000 |
| Pajak kurang bayar (PPh terutang > kredit pajak) | Bunga 2% per bulan atas kekurangan pajak, maksimal 24 bulan |
| Tidak lapor SPT sama sekali | Surat teguran DJP + sanksi pidana (denda 100%–400% dari pajak terutang, hukuman penjara) |
Kesalahan Umum Saat Mengisi Formulir 1770S
- Menggunakan formulir yang salah: Karyawan dengan penghasilan bruto > Rp 60 juta dari satu pemberi kerja harus menggunakan 1770S, bukan 1770SS
- Tidak melaporkan penghasilan sampingan: Penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dividen, atau pekerjaan lepas harus tetap dilaporkan
- Data BPA1/1721-A1 belum tersedia di Coretax: Hubungi HR/finance perusahaan untuk memastikan data pemotongan sudah dilaporkan dan tersimpan di akun Coretax
- PTKP tidak sesuai: Status perkawinan dan jumlah tanggungan harus diperbarui sesuai kondisi per 31 Desember tahun pajak
- Harta tidak dilaporkan lengkap: Seluruh harta termasuk investasi, kendaraan, dan tabungan per 31 Desember harus tercantum
Pertanyaan Umum tentang Formulir 1770S
Apa itu formulir 1770S?
Formulir 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk karyawan atau pegawai yang penghasilan brutonya melebihi Rp 60 juta per tahun, memiliki lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain seperti sewa, bunga deposito, atau pendapatan yang dikenakan pajak final. Berbeda dengan 1770SS yang lebih sederhana, 1770S memerlukan rincian penghasilan yang lebih lengkap.
Siapa yang wajib menggunakan formulir 1770S?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menggunakan 1770S adalah: karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun, karyawan yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun pajak, serta karyawan yang memiliki penghasilan lain di luar gaji (sewa, bunga, royalti, penghasilan final).
Apa beda formulir 1770S dengan 1770SS?
Perbedaan utama: 1770SS digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 60 juta dari hanya satu pemberi kerja tanpa penghasilan lain. 1770S digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta, lebih dari satu pemberi kerja, atau ada penghasilan lain/final. Keduanya bukan untuk pengusaha atau profesional bebas (yang menggunakan formulir 1770).
Bagaimana cara mengisi formulir 1770S di Coretax?
Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP, pilih menu SPT → Buat Konsep SPT → PPh Orang Pribadi → SPT Tahunan. Pilih periode pajak yang sesuai, klik Posting agar sistem otomatis mengambil data BPA1 dari pemberi kerja, lengkapi lampiran harta dan utang, periksa semua data, lalu klik Bayar dan Lapor. Tanda tangani secara digital dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Kapan batas waktu lapor SPT dengan 1770S?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk pengguna 1770S) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas waktu diperpanjang hingga 30 April 2026. Keterlambatan dikenakan denda administratif Rp 100.000.
Laporkan SPT 1770S Lebih Mudah dengan Bantuan OnlinePajak
Bagi karyawan dengan penghasilan dari beberapa sumber atau perusahaan yang mengelola kewajiban perpajakan ratusan karyawan, lapor SPT 1770S secara manual di Coretax bisa memakan waktu dan rentan kesalahan. OnlinePajak menyediakan solusi e-Filing terintegrasi yang membantu proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih cepat dan akurat, termasuk integrasi dengan data penggajian dan e-Bupot PPh 21. Pelajari fitur e-Filing di OnlinePajak dan pastikan kewajiban SPT Anda terpenuhi tepat waktu.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- Direktorat Jenderal Pajak — pajak.go.id