Besaran Tarif pada Aturan Baru Gaji 5 – 15 Juta
Pemerintah telah mengubah besaran tarif pajak pada aturan baru gaji 5 – 15 juta pada orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diketahui dalam peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp54.000.000/tahun. Perubahan terjadi ini karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.
Berikut ini perbedaannya tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku untuk tahun pajak 2022:
Baca Juga: Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
UU PPh
Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh adalah sebagai berikut:
- Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
- Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Rp500.000.000 ke atas, dikenakan tarif 30%
UU HPP
Sedangkan pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP adalah sebagai berikut:
- Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Rp500.000.000 – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
- Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%
Contoh Menghitungnya
Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut? Mari simak penjelasannya di bawah ini:
1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun
Rumusnya:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Karena hasilnya Rp6.000.000 maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.
Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun
2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun
Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000
Hasilnya Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%. Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000. Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.
Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun
3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000
Rumusnya:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000
Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:
- Lapisan 1 sebesar 5%
- Lapisan 2 sebesar 15%
Hasil dari lapisan 1:
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Hasil dari lapisan 2:
Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000
Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000
Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2022, Simak di Sini!
Ilustrasi Penghitungan Sesuai Aturan Baru Gaji 5-15 Juta atau PPh Orang Pribadi
Berikut ini bagan ilustrasi PPh orang pribadi terbaru:
Catatan:
- Asumsi penghitungan PPh untuk status WP OP lajang (TK/0).
- Perubahan tarif tidak menambah beban Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang berpenghasilan s.d Rp5 Miliar 1 tahun.
Itulah tadi pembahasan tentang aturan baru gaji 5 – 15 juta yang perlu Anda ketahui. Maka, wajib pajak dengan gaji yang disebutkan harus membayar pajak penghasilan pada tahun berikutnya. Salah satu aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk bayar pajak PPh 21 pribadi adalah OnlinePajak. OnlinePajak bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tersertifikasi ISO 27001 untuk urusan keamanan data pelanggan.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui cara pembayaran pajak maupun untuk mengetahui fitur menarik lainnya.