Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

KKP Benny Gunawan Sukses Gelar Mega Seminar Pajak 2018

Mega Seminar Pajak BG

Terbuka, Ringan, Lega. Ini adalah slogan yang dikumandangkan Mega Seminar Pajak 2018 di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Bertemakan Persiapan Menghadapi Kebijakan Pemeriksaan dan Implikasi Keterbukaan Perpajakan Terhadap Wajib Pajak, seminar yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan & Rekan Cabang Jakarta ini, dihadiri ratusan peserta yang antusias memahami sejauh mana keterbukaan informasi perpajakan, yang menimbulkan efek terhadap pemeriksaan pajak.

Sebelumnya, Mega Seminar Pajak 2018 telah diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, pada 6-7 Agustus lalu, dan di Yogyakarta pada 9 Agustus. Selain diisi narasumber konsultan pajak dari KKP Benny Gunawan, seminar ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Cara kerja dan sistem informasi DJP sekarang sudah berbeda dengan DJP dulu sebelum Tax Amnesty 2016. Sehingga, wajib pajak perlu dan sangat penting mengetahui sejauh mana implikasi keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan Indonesia sebagai anggota dari G-20 melalui Automatic Exchange of Information,” kata Benny Gunawan.

Rekanan Benny Gunawan Tax Consultant cabang Jakarta, Hendri Lukito menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, maka sudah tidak ada kerahasiaan lagi bagi DJP dalam mengetahui informasi harta wajib pajak. Pihak Lembaga Jasa keuangan sudah melaporkan ke DJP pada 30 April lalu, sedangkan oleh pihak negara mitra akan melaporkan ke DJP pada 30 September mendatang.

Lantas, bagaimana wajib pajak memitigasi diri atas keterbukaan informasi terhadap RUU KUP yang baru? Kepala Kantor Benny Gunawan Tax Consulting cabang Jakarta, Hoi Ai Mei yang turut serta sebagai salah satu narasumber mengupas tuntas masalah ini.

Seminar ini juga memaparkan penurunan tarif bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% sejak Juli 2018 yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Berita baik ini disambut positif oleh banyak kalangan pengusaha UMKM. Namun demikian, tarif bagi pengusaha UMKM juga dibatasi oleh jangka waktu:

PP 23 Tahun 2018 adalah perubahan dari PP 46 Tahun 2013, untuk mengetahui perbedaan aturan baru dengan aturan lama simak tabel di bawah ini:

Mega Seminar Pajak 2018 juga mengingatkan peserta beberapa hal penting: implikasi keterbukaan informasi perpajakan; kebijakan pemeriksaan pajak; aturan pajak baru bagi UMKM; persiapam diri terhadap RUU KUP baru, dan juga beberapa peraturan perpajakan yang masih segar setelah tax amnesty yaitu:

  1. Debt Equity Ratio (DER) Modal : Hutang 1 : 4 yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, yang diatur dalam PER-25 Tahun 2017.
  2. Faktur pajak dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 masih berlaku atau kewajiban NIK dalam faktur pajak ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, diatur dalam PER-09 Tahun 2018.
  3. PAS Final bagi wajib pajak yang sudah ikut taxaAmnesty namun masih ada yang lupa, atau bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti juga diberi kesempatan sejauh belum dilakukan pemeriksaan (SP2), diatur dalam PMK 165 Tahun 2017.
  4. Transfer Pricing Documen yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan berupa master file dan local file, sedangkan CBCR dilampirkan di pelaporan SPT Tahunan berikutnya, diatur dalam PMK 213 Tahun 2016.
  5. Kemudahan dalam tata cara pendaftaran pencabutan NPWP, pengukuhan pencabutan PKP, pelaporan SPT, Surat Keterangan Fiskal, diatur dalam PER-02 tahun 2018.

Mega Seminar Pajak yang mengupas begitu banyak topik perpajakan menjadi pusat perhatian wajib pajak di  Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. KKP Benny Gunawan akan hadir kembali di pengujung 2018 dengan seminar yang bakal membedah isu perpajakan terbaru. Informasi seminar dapat dilihat di www.bgtaxconsult.co.id atau facebook Kantor Konsultan Pajak Benny Gunawan, Instagram @kkpbenny, dan web OnlinePajak.

Reading: KKP Benny Gunawan Sukses Gelar Mega Seminar Pajak 2018