Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Endorsement: Membahas Promosi Online dari Segi Pajak

Apa Itu Endorsement?

Endorsement atau biasa disebut pendek dengan nama ‘endorse’, sedang menjadi tren di kalangan artis berbagai media. Namun, apa makna sebenarnya dari endorsement? Bagaimana cara melakukannya dan apa dampaknya? Lalu, apakah hal tersebut dikenai pajak? 

Dalam istilah asing, endorsement berarti memberikan dukungan atau rekomendasi pada seseorang atau sesuatu, dan itu dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh pada publik. Misalnya, artis, selebgram, vlogger, youtuber, dan sebagainya. Tergantung dari bidangnya, endorse memiliki banyak arti. Namun yang sedang menjadi tren adalah pengertian endorse yang berhubungan dengan pemasaran, khususnya pemasaran online

Keuntungan Melakukan Endorsement

Endorse menjadi salah satu alternatif promosi yang paling banyak dipilih dan dilakukan brand masa kini. Pasalnya, kegiatan ini diyakini paling efektif dan paling menguntungkan. Apa saja keuntungannya?  

1. Meningkatkan Penjualan Barang atau Jasa

Secara sederhana, keuntungan melakukan endorse adalah meningkatnya penjualan pada suatu barang atau jasa. Adanya promosi endorse dari sosok yang terkenal di kalangan masyarakat dapat mendorong publik dalam jumlah banyak untuk mengenal suatu brand. Jika sosok figur publik itu cukup berpengaruh dan dipercayai oleh banyak orang, endorse yang dilakukan juga dapat membangun kepercayaan pada suatu brand dengan mudah.

2. Mempromosikan Lebih Efektif

Endorsement juga diyakini menjadi bentuk promosi yang lebih efektif. Sebab, konten yang diunggah dari artis maupun influencer di akun media sosialnya pasti akan dilihat oleh para followers atau pengikut yang merupakan penggemarnya. Dengan kata lain, promosi barang atau jasa itu langsung tertuju dan pasti dilihat oleh banyak orang.

Selain itu, brand yang meminta promosi endorse juga dapat langsung menyasar segmentasi tertentu. Sebab umumnya, masing-masing artis atau influencer memiliki kriteria penggemar yang telah terbentuk, mulai dari usia, jenis kelamin, lokasi tinggal, dan tingkatan sosialnya. Jadi, brand dapat mempromosikan barangnya pada segmentasi pasarnya secara akurat dengan memilih artis/influencer yang tepat.

3. Membangun Citra Brand di Online dengan Cepat

Promosi endorsement umumnya dilakukan di media sosial, seperti Instagram, Twitter, dan YouTube. Ketika artis atau influencer mengunggah konten endorsement, mereka tentu menyebutkan nama barang atau jasa, brand, serta akun media sosialnya. Selain meningkatkan penjualan, promosi tersebut dapat berdampak meningkatkan jumlah pengikut media sosial brand tersebut, yang berdampak membangun citra brand itu di dunia maya. 

Pajak Endorsement

Pelaku endorsement akan menerima pembayaran untuk setiap promosi yang ia lakukan. Besaran pembayaran berbeda-beda dan hal itu ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari tingkat popularitas influencer, banyaknya jumlah followers, konten yang dihasilkan, jumlah konten yang diunggah, dan sebagainya. Pembayaran ini merupakan penghasilan bagi si pelaku endorsement. Apakah dikenakan pajak?

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Sebelumnya pernah dijelaskan dalam artikel lain yang berjudul, “Pajak e-Commerce : Classified Adsclassified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penghasilan atas endorsing itu menjadi objek pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Endorse Dikenakan PPh Pasal 23

Jika seorang influencer bekerja di bawah naungan perusahaan, pembayaran jasa endorse umumnya akan diterima dan dikelola oleh perusahaan itu baru diteruskan ke masing-masing pribadi. Maka, pemotongan pajak yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Tarif pajak PPh 23 ini terbagi ke dua besaran, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya. Selengkapnya mengenai PPh 23 dan tarifnya dapat dilihat di artikel berjudul “Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

2. Endorse Dikenakan PPh Pasal 21

Jika seorang influencer bertindak sendiri alias tidak berada di bawah naungan sebuah badan, agensi, dan sebagainya, ia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengacu pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, besaran pajaknya adalah:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh 21 Pasal 17
Sampai dengan (s/d) Rp 50 juta5%
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta15%
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Anda dapat membaca lebih lengkap mengenai perhitungan PPh 21 di artikel, “Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Pemotongan PPh pasal 21 ini dapat dilakukan oleh brand yang meminta endorse. Jika tidak, pihak influencer wajib melaporkan penghasilan yang diterima dalam SPT di akhir tahun. Bagi pelaku endorsement yang bekerja pribadi, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi melalui e-Filing OnlinePajak

Kesimpulan

Endorsement merupakan kegiatan promosi online yang dilakukan oleh figur publik, seperti artis atau influencer. Penghasilan atas endorse itu menjadi objek pajak penghasilan yang perlu dibayar dan dilaporkan. Kegiatan endorse ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atau 21, tergantung dari jenis bisnis itu dikelola. Jika pihak yang mengelola endorse merupakan sebuah perusahaan (misalnya, agensi), ia wajib melakukan pemotongan PPh 23. Jika pihak endorser adalah perorangan, brand dapat memotong pembayarannya dengan PPh pasal 21 atau sang Influencer dapat melaporkannya sendiri melalui SPT Tahunan PPh Pribadi. 

Reading: Endorsement: Membahas Promosi Online dari Segi Pajak