Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

SPT 1770: Panduan Mengisi Formulir SPT Pajak

Sudah tahu cara mengisi formulir SPT 1770? Kalau masih ragu, temukan panduan lengkap cara mengisi Formulir SPT 1770 secara manual di artikel ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Formulir SPT 1770 Bagi Wajib Pajak

Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Bagi Anda yang merasa berkewajiban melaporkan SPT PPh menggunakan formulir 1770, berikut ini panduan untuk mengisi formulir tersebut:

Panduan Mengisi Formulir SPT 1770 Secara Manual

SPT PPh Orang Pribadi memiliki formulir dengan format khusus. Karenanya, Anda patut memperhatikan beberapa poin penting berikut ini:

1. Wajib pajak yang membuat formulir SPT 1770, pastikan untuk membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai.

2. Gunakan ukuran kertas F4 (8,5 x 13 inci) untuk mencetak formulir SPT 1770.

3. Jangan sampai kertas rusak, sobek, terlipat, atau kusut.

4. Saat mengisi kolom identitas, pastikan untuk menulis di dalam kotak dengan rapi agar dapat terbaca. Bagian Identitas terdiri dari:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nama wajib pajak.
  • Jenis usaha/pekerjaan bebas.
  • Nomor telepon/faksimile.
  • Status kewajiban perpajakan suami-istri.
  • NPWP istri/suami.

Apabila terdapat perubahan data diri, Anda perlu menyertakan permohonan perubahan data yang terpisah dari SPT Tahunan. Gunakan formulir perubahan data wajib pajak dan lengkapi dengan bukti dokumen yang disyaratkan

Jika Anda mengisi formulir menggunakan mesin ketik atau komputer, kotak-kotak dapat diabaikan selama tidak melewati batas samping kanan. Namun, saat mengisi bagian isian terstruktur seperti NPWP, KLU, Status perpajakan suami-istri, serta nomor telepon, isian harus mengikuti struktur kotak.

5. Mengisi bagian Penghasilan Neto.

Ada beberapa kolom lanjutan pada bagian ini, di antaranya:

  • Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  • Penghasilan neto luar negeri.
  • Jumlah penghasilan neto (total penjumlahan empat penghasilan neto sebelumnya).
  • Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
  • Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

6. Mengisi bagian penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan seluruh anggota keluarga wajib pajak yang digabungkan menjadi satu. Bagian ini terdiri dari beberapa kolom, yakni:

  • Kompensasi kerugian (diisi oleh pihak yang melakukan pembukuan).
  • Jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian.
  • Penghasilan tidak kena pajak (beri tanda centang di salah satu kotak dari tiga opsi yang tersedia).
  • Penghasilan kena pajak.

7. PPh Terutang

Kolom PPh Terutang diisi dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final. Dalam hal ini termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (7).

8. Kredit Pajak

Bagian kredit pajak merupakan hasil pembagian Jumlah penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan Total PPh terutang.

9. PPh kurang/lebih bayar

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang Kurang Dibayar (PPh Pasal 29) dan PPh yang Lebih Dibayar (PPh pasal 28 A). Jika tidak terdapat pajak yang harus dibayar, cantumkan kata “NIHIL” pada kolom yang disediakan. Jika terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, pastikan jumlah tersebut lunas sebelum diterbitkannya SPT. Jangan lupa cantumkan tanggal pembayaran pada kolom yang sudah disediakan.

10. Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya

Bagian ini diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang dihitung 1 ½ dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar dan PPh yang lebih dibayar. Kolom perhitungan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu diisi oleh wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu atau lebih tempat usaha.

Kolom penghitungan dalam lampiran tersendiri diisi jika terdapat sisa kerugian pada tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur.

11. Menyertakan lampiran pendukung

Wajib Pajak harus menyertakan lampiran tambahan berikut selain formulir SPT 1770:

  • Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan).
  • SSP lembar ke-3 PPh pasal 29.
  • Neraca dan laporan laba rugi/rekapitulasi bulanan peredaran.
  • Bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya.
  • Perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
  • Bukti pemungutan/pemotongan oleh pihak lain.
  • Fotokopi formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
  • Perhitungan PPh Terutang.
  • Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh pasal 25 (khusus orang pribadi pengusaha tertentu).
  • Daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final.

12. Mengisi bagian pernyataan

Bagian ini terdiri kalimat pernyataan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan Wajib Pajak bertanggung jawab atas lampiran dan informasi yang dicantumkan. Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan juga harus mengisi nama lengkap, NPWP, tanggal, serta tanda tangan pada kotak yang disediakan.

Itulah pembahasan mengenai panduan mengisi formulir SPT 1770. Namun, jika Anda ingin cara penyampaian SPT 1770 yang jauh lebih mudah, sekarang sudah tersedia e-Filing. Dengan e-Filing Anda bisa menyampaikan SPT secara online.

Nah, salah satu saluran resmi penyampaian SPT online adalah OnlinePajak. Ingin menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa repot, gunakan saja OnlinePajak.

Reading: SPT 1770: Panduan Mengisi Formulir SPT Pajak