Resources / Blog / Tentang Pajak

Tarif Airport Tax Naik, Berikut yang Perlu Anda Tahu tentang Airport Tax

Sejak Maret 2018, Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini penjelasan mengenai tarif, manfaat dan jenis penumpang yang dikenakan airport tax

Airport tax merupakan biaya atas pelayanan yang dikenakan pada penumpang pesawat. Pada tahun 2022 ini, terdapat kenaikan tarif airport tax di sejumlah bandara, termasuk di antaranya Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mari membahasnya lebih lengkap di artikel ini.

Informasi Terbaru Airport Tax

Pada 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura (AP) II secara resmi menaikan tarif airport tax di terminal 2 dan terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan pelayanan fasilitas oleh PT AP II.

Berikut ini kenaikan tarif airport tax yang berlaku mulai saat ini:

  • Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute domestik: Airport tax dari Rp77.273 naik menjadi Rp108.000.
  • Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute internasional: Airport tax dari Rp136.364 naik menjadi Rp160.000.
  • Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute domestik: Airport tax dari Rp118.182 naik menjadi Rp152.000
  • Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute internasional: Airport tax dari Rp209.091 naik menjadi Rp240.000.

Bagi Anda yang masih awam dengan istilah airport tax, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Airport Tax?

Airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang. Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Pada Maret 2015, pungutan airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) telah disatukan dengan tiket pesawat. Besaran airport tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai.

Jadi, kini penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar airport tax secara terpisah saat melakukan check in penerbangan di bandara karena tiket pesawat yang Anda bayarkan sudah termasuk airport tax. Hal tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada penumpang.

Baca Juga: Toko Bebas Bea: Apa Saja yang Wajib Anda Ketahui?

Kegunaan Airport Tax

Setelah mengetahui pengertian serta informasi terbaru mengenai airport tax, Anda juga perlu memahami kegunaan airport tax. Berikut ini deretan kegunaan airport tax:

  1. Airport tax digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum di bandara.
  2. Airport tax digunakan sebagai biaya asuransi pengunjung bandara.
  3. Airport tax digunakan sebagai biaya perawatan bandara.
  4. Airport tax berguna untuk penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara.

Jenis Penumpang yang Dikenakan Airport Tax

Terdapat dua jenis penumpang yang wajib membayar airport tax. Pertama, penumpang yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara yang dituju. Kedua, personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan dengan maksud positioning dalam melaksanakan tugas.

Lalu, adakah penumpang yang tidak dikenakan airport tax? Tentu saja ada. Anda bisa melihat deretan penumpang yang tidak dikenakan airport tax pada penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Pajak Impor Naik, Ini 5 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui

Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax

Selain penumpang yang dikenakan airport tax, ternyata ada sederetan penumpang yang tidak wajib airport tax. Penumpang-penumpang tersebut di antaranya:

  1. Penumpang yang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
  2. Personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew).
  3. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
  4. Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
  5. Bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
  6. Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned).
  7. Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabean, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.

Referensi:

Kompas.com, 19 Juli 2022, Airport Tax Naik, Berikut Tarif Terbaru di Beberapa Bandara Mulai 1 Agustus 2022

Reading: Tarif Airport Tax Naik, Berikut yang Perlu Anda Tahu tentang Airport Tax