Resources / Blog / Tentang Pajak

Bukan Objek Pajak, Cari Tahu Beberapa Pengecualiannya di Sini

Berbicara tentang perpajakan, khususnya jenis pajak, pasti ada kaitannya dengan subjek pajak dan objek pajak. Di luar dari dua hal tersebut, ada juga yang menjadi bukan objek pajak. Nah, apa yang menjadi bentuk pengecualian suatu hal dianggap bukan sebagai objek pajak?

Pertama, kita perlu mengerucutkan jenis pajak apa yang ingin dibahas, karena untuk jenis pajak memiliki subjek, objek, dan bukan objek pajak yang berbeda pula.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mengenai Subjek dan Objek Pajak

Artikel kali ini akan berfokus pada apa yang menjadi bukan objek pajak untuk Pajak Penghasilan.

Apa Saja yang Bukan Objek Pajak Penghasilan?

Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 4 ayat 1 jika yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak (baik wajib pajak berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan si wajib pajak.

Namun, dalam ayat 3 disebutkan ada beberapa pengecualian yang dinyatakan sebagai bukan objek pajak penghasilan, di antaranya:

1. Bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat. Selain itu, ada juga harta hibahan dari keluarga sedarah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil.

Beberapa yang disebutkan di atas termasuk bukan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta warisan juga tidak termasuk objek pajak penghasilan, namun Anda perlu melaporkannya di dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut dibagikan.

3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh subjek pajak badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.

Imbalan dalam bentuk natura di atas bukan dalam bentuk uang dan bisa berbentuk barang. Sedangkan untuk kenikmatan, penjelasannya lebih mengacu kepada hal-hal yang digunakan seperti fasilitas mobil, pengobatan, rumah, dan lain sebagainya.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.

Dividen harus memiliki persyaratan, di antaranya berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun. Ini bisa dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan jika pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

8. Jika pensiunan memiliki penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, maka juga bisa dianggap sebagai bukan objek pajak. Namun masih dianggap jika dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

Badan pasangan usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut yang mana merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Ketentuannya juga harus diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Itulah beberapa pengecualian yang tidak dijadikan objek pajak penghasilan. Sebagai warga negara yang baik, ada kalanya kita mengetahui hal-hal di atas.

Baca juga: Macam-Macam Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Reading: Bukan Objek Pajak, Cari Tahu Beberapa Pengecualiannya di Sini