Pajak Tidak Langsung, Siapa yang Menanggung Beban Pajak?
Pajak tidak langsung adalah jenis pungutan yang pembayarannya dapat ditanggung oleh pihak lain. Apa saja jenis pajak yang tergolong pajak tidak langsung dan apa bedanya dengan pajak langsung. Yuk, kita simak ulasannya di bawah ini
Pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah jenis pengelompokkan pajak menurut golongan atau cara pemungutannya. Hal dasar yang membedakan keduanya adalah pihak yang menanggung beban pajak tersebut.
Jika pada pajak langsung beban pajak menjadi tanggungan wajib pajak dan tidak bisa digeser kepada pihak lain, pada pajak tidak langsung pembayarannya dapat ditanggung oleh pihak lain.
Pajak jenis ini juga tidak mempunyai surat ketetapan pajak tertentu. Maka, pengenaan pajak pun menempel pada suatu tindakan dalam keadaan tertentu yang tidak dilakukan secara rutin.
Untuk mengenali pajak tidak langsung caranya mudah yakni dengan mengenali tiga unsur yang dipenuhi di bawah ini:
- Pihak yang menjadi penanggung jawab pajak, dialah yang berkewajiban melunasi pajak secara formal yuridis. Terutama jika pada yang bersangkutan terdapat faktor atau kejadian yang memunculkan sebab untuk dapat dikenai pajak.
- Siapa yang berperan sebagai penanggung pajak, berarti ia yang secara fakta dibebankan oleh pajak tersebut.
- Siapa yang menjadi pemikul beban pajak, yakni ia yang harus menanggung beban pajak sesuai undang-undang berlaku.
Berdasarkan ketiga unsur di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak tidak langsung biasanya berlaku pada penjual. Oleh karena itu, hak dan kewajiban pajak menyatu pada penjual. Maka, beban pembayarannya pun dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai pengenaan kejadian yang menyebabkan seseorang harus membayar pajak tersebut.
Contoh Pajak Tidak Langsung
Dari penjelasan tadi, Anda mungkin sudah membayangkan apa saja jenis pajak yang masuk kategori pajak tidak langsung. Berikut ini contoh dan penjelasannya masing-masing.
1. Pajak Pertambahan Nilai
PPN masuk kategori pajak pusat. Oleh karenannya, PPN dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai namanya, pajak ini dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen kepada konsumen.
Indonesia menerapkan sistem tarif tunggal untuk pemberlakuan PPN, yakni sebesar 10%. Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum PPN di Indonesia yang diatur melalui UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN.
Pajak ini disetor langsung oleh pedagang (sebagai pihak lain) yang tidak berperan sebagai penanggung pajak. Konsumen akhir memang terbebani pajak tersebut, tetapi ia tidak membayarkan langsung pajak tersebut kepada pihak berwenang/DJP.
Lebih lanjut, mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN menjadi tanggung jawab penuh produsen atau penjual. Oleh karena itu, muncul istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Pajak Bea Masuk
Pajak ini merupakan pungutan dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan dikenakan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Besaran biaya bea masuk tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6/PMK.010/2017.
Jenis pajak ini patut menjadi perhatian Anda, terutama jika sering bepergian ke luar negeri atau belanja produk impor secara online.
Nah, penghitungan bea masuk barang impor dilakukan dengan berdasar pada tiga unsur, yaitu harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight). Setelah ditotal, jumlah tersebut dikonversi ke dalam rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku pada hari penghitungan bea masuk tersebut.
3. Pajak Hiburan
Pajak ini termasuk dalam pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Hiburan yang dimaksud di sini adalah semua jenis pertunjukan, tontonan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan pungutan bayaran tertentu.
Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan usaha yang menonton dan menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan usaha yang berperan sebagai penyelenggara hiburan.
Contohnya, Anda menonton konser musik dan harus membeli tiket dengan harga tertentu. Dalam biaya tiket itulah dibebankan pajak hiburan tadi. Setiap daerah punya besaran tarif pajak berbeda-beda. Sebagai contoh, di Jakarta tarif pajak pertunjukan film bioskop adalah 10% dan konser musik internasional 15%.
Fungsi Pajak
Setelah mengenali apa itu pajak tidak langsung, ada baiknya kita juga memahami fungsi pajak. Tujuannya, agar kita semakin memahami arti penting pajak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ada empat fungsi pajak yang harus Anda ketahui. Pertama, fungsi anggaran, ketika pajak berperan membiayai pengeluaran rutin negara, seperti belanja pegawai dan pemeliharaan. Kedua, fungsi regulasi, yakni bagaimana pajak itu mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan tertentu.
Ketiga, fungsi stabilitas. Di sini pajak menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk mengendalikan perekenomian agar tetap stabil dan tidak terjadi inflasi. Keempat, fungsi redistribusi pendapatan. Pajak dikembalikan untuk membiayai berbagai kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan perawatan fasilitas publik. Inilah yang paling dapat dirasakan masyarakat sebagai keuntungan taat membayar pajak.