Definisi NOP
NOP (Nomor Objek Pajak) adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Terdapat beberapa ketentuan tentang NOP yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Memiliki keunikan, jadi setiap objek pajak PBB, akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda dengan yang diberikan ke PBB yang lainnya.
- Bersifat tetap, yakni NOP yang diberikan kepada masing-masing objek pajak PBB tidak akan berubah dalam waktu yang lama.
- Standar, artinya sistem pemberian NOP ini berlaku secara nasional.
Pemberian NOP ini tentu memiliki tujuan, seperti nomor objek pajak bermanfaat untuk mempermudah mengetahui lokasi maupun letak dari objek pajak. Selain itu, nomor objek pajak ini juga untuk mempermudah Anda dalam melakukan pengambilan dan pemantauan terhadap SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Dengan begitu, Anda dapat memperoleh informasi mengenai objek yang Anda inginkan atau miliki sudah terdaftar atau belum.
Dalam menghubungkan antara data atributik, peta, atau grafis PBB juga membutuhkan NOP. Nomor ini juga dibuat guna menghindari kemungkinan ketetapan ganda. Sebagai wajib pajak, Anda juga akan memperoleh identitas dari setiap objek yang Anda kuasai atau miliki. Dalam penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Anda juga wajib memiliki nomor ini.
Nomor objek pajak ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ketika Anda atau pihak terkait melakukan registrasi/pendaftaran NOP PBB. Nantinya, nomor yang telah diperoleh akan Anda gunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.
Makna dari Tiap Susunan NOP
Nomor objek pajak memiliki 18 digit. Dari masing-masing digitnya memiliki makna tersendiri sebagai bentuk dari kategori-kategori tertentu. Nah, berikut ini makna dari setiap susunan NOP:
- 2 digit pertama berupa kode *DATI I.
- 2 digit kedua berupa kode *DATI II.
- 3 digit ketiga berupa kode Kecamatan.
- 3 digit keempat merupakan kode Keluaran atau kode Desa.
- 3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok.
- 4 digit keenam berupa Nomor Urut Objek.
- 1 digit terakhir atau ketujuh merupakan kode khusus.
(*Daerah Tingkat)
Cara Menemukan NOP yang Hilang
Beberapa dari Anda mungkin memiliki kendala kehilangan NOP. Tenang, Anda bisa dengan mudah menemukannya. Pemahaman tentang makna dari setiap digit yang ada pada nomor objek pajak merupakan hal yang cukup penting dan menjadi solusi utama. Pasalnya, hal tersebut akan berguna jika suatu saat Anda melakukan pelaporan pajak atau bahkan kehilangan NOP Anda.
Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh apabila Anda kehilangan nomor objek pajak Anda, di antaranya:
- Anda dapat menemukannya dalam STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti bayar PBB Anda pada tahun lalu. Seperti yang Anda ketahui, NOP memiliki struktur kode. Akan lebih mudah apabila Anda sudah paham arti atau makna dari masing-masing kode tersebut. Anda juga bisa memastikan NOP sudah benar atau tidak dengan melihat nama, alamat subjek pajak, dan objek pajak.
- Jika Anda tidak menemukan STTS tahun lalu, Anda bisa langsung datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk memintanya.
- NOP juga bisa Anda pastikan dengan melihat pada SIG di KPP Pratama daerah. Anda cukup memasukkan nomor objek pajak yang tertera pada STTS tahun lalu. Dengan begitu, peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut.
- Melalui online juga bisa jadi alternatif Anda dalam mengetahui atau menemukan NOP Anda. Kini pada daerah-daerah tertentu, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah disediakan media berupa aplikasi dan situs web bagi wajib pajak yang ingin mengecek nomor objek pajaknya.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS)
Apa itu SIG?
SIG adalah Sistem Informasi Geografi berbasis komputer yang bisa Anda gunakan untuk menyimpan, memanipulasi, dan menganalisis informasi geografi. Pada SIG, informasi permukaan bumi akan disajikan dalam bentuk peta yang dibuat secara manual, kemudian seluruh informasi akan diolah dan hasilnya berbentuk peta digital.
SIG berperan sebagai alat pengolah data keruangan, sistem informasi geografis, juga menyajikan informasi mengenai sumber daya yang dimiliki oleh suatu wilayah tertentu.
Fungsi dan Manfaat Sistem Informasi Geografi (SIG)
SIG bukan hanya alat pemetaan, tapi juga sistem analisis yang membantu pengambilan keputusan berbasis lokasi. Beberapa fungsi utamanya antara lain:
- Pemantauan dan Pengelolaan Wilayah
SIG membantu pemerintah dan instansi publik memantau perubahan tata ruang, penggunaan lahan, hingga pembangunan infrastruktur. - Analisis Spasial
Dengan data spasial, SIG memungkinkan analisis pola seperti kepadatan penduduk, zona risiko banjir, atau potensi lahan produktif. - Pengelolaan Data Pertanahan dan Pajak
Dalam konteks pajak daerah, SIG berperan penting dalam pengelolaan Nomor Objek Pajak (NOP) karena mampu memetakan lokasi objek pajak dengan akurat. - Efisiensi Administrasi dan Pengawasan
SIG mempermudah petugas dalam memverifikasi data, meminimalisir kesalahan input, dan meningkatkan transparansi publik.
Contoh Implementasi SIG dalam Pengelolaan NOP
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah mengintegrasikan SIG dalam sistem perpajakan daerah mereka. Contohnya:
- Pemerintah Kota Bandung menggunakan peta digital berbasis SIG untuk menandai setiap NOP dan mempermudah wajib pajak mencari lokasi PBB-nya.
- Kementerian ATR/BPN memanfaatkan SIG dalam pemetaan bidang tanah untuk sinkronisasi data antara sertifikat tanah dan NOP.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus mengembangkan sistem berbasis geospasial untuk memperkuat validasi objek pajak PBB-P2.
Dengan SIG, setiap objek pajak tidak hanya terdaftar secara administratif, tapi juga secara visual dan geografis, sehingga risiko duplikasi atau kesalahan lokasi bisa dihindari. Dengan mengintegrasikan SIG dan NOP, pemerintah dapat memastikan setiap objek pajak teridentifikasi secara akurat, transparan, dan mudah diverifikasi.
Selain meningkatkan efisiensi administrasi pajak, SIG juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem perpajakan digital yang akuntabel dan berbasis data.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L dengan Aplikasi Coretax
Kesimpulan
Sistem Informasi Geografi (SIG) berperan besar dalam memperkuat pengelolaan data pajak berbasis lokasi. Dengan mengintegrasikan SIG dan NOP, pemerintah dapat memastikan setiap objek pajak teridentifikasi secara akurat, transparan, dan mudah diverifikasi.
Selain meningkatkan efisiensi administrasi pajak, SIG juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem perpajakan digital yang akuntabel dan berbasis data.